43/Pid.Sus/2026/PN Amp
Putusan PN AMLAPURA Nomor 43/Pid.Sus/2026/PN Amp
Penuntut Umum: Aditya Wisnu Mulyadi Terdakwa: 1.I PUTU ELLY AKASIA Alias PUTU ELY 2.I WAYAN AGUS SUGIANTARA Alias WAYAN KODANG
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I I Putu Elly Akasia alias Putu Ely dan Terdakwa II I Wayan Agus Sugiantara alias Wayan Kodang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan Niaga Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar; Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : Uang tunai sejumlah Rp353.000.000,00 (tiga ratus lima puluh tiga juta rupiah) yang merupakan uang hasil Pelelangan dari: 363 (tiga ratus enam puluh tiga) tabung Gas LPG 12 Kilogram kosong warna pink; 112 (seratus dua belas) tabung Gas LPG 12 Kilogram berisi warna pink tanpa segel; 2 (dua) tabung Gas LPG 50 Kilogram berisi warna orange; 869 (delapan ratus enam puluh sembilan) tabung Gas LPG 3 Kilogram kosong warna hijau; 44 (empat puluh empat) tabung Gas LPG 12 Kilogram berisi warna pink berisi segel; 171 (seratus tujuh puluh satu) buah tabung Gas kosong 5,5 Kilogram warna pink; 204 (dua ratus empat) buah tabung Gas kosong 12 Kilogram warna biru; 22 (dua puluh dua) buah tabung Gas kosong 50 Kilogram warna orange; 1 (satu) buah tabung berisi Gas 5,5 Kilogram warna pink; 7 (tujuh) buah logam pipa stainless alat pengoplos dari tabung Gas 3 Kilogram ke tabung Gas 50 Kilogram terbuat dari besi; 45 (empat puluh lima) buah logam pipa stainless alat pengoplos dari tabung Gas 3 Kilogram ke tabung Gas 12 Kilogram terbuat dari besi; 80 (delapan puluh) buah plastik klip tutup segel tabung Gas 3 Kilogram; 150 (seratus lima puluh) buah karet pintil Gas warna merah; 1 (satu) unit timbangan elektronik/digital; 45 (empat puluh lima) buah plastik bekas es batu; 80 (delapan puluh) buah plastik tutup segel tabung gas 12 Kilogram warna kuning; 80 (delapan puluh) buah logam pipa stainless alat pengoplos dari tabung gas 3 Kilogram ke tabung gas 5,5 Kilogram; 1 (Satu) unit kendaraan Pick Up, Merk Daihatsu warna biru dengan Nomor Polisi DK 9790 AO dengan Nomor Rangka MHKSPRDHC4K003681 dan Nomor Mesin 9268911 berserta kunci; 1 (satu) lembar STNK atas nama I NYOMAN KARIASA dengan Nomor Polisi DK 9790 AO 1 (Satu) buah handphone merk Infinix SMART 10 warna hitam dengan IMEI 1: 352565680296288 dan IMEI 2: 352565686853744 dengan nomor Sim 1 XL:087791979141 dan Sim 2 XL: 081993009776; 1 (satu) unit kendaraan Truk bak kayu, Merk ISUZU warna putih dengan Nomor Polisi DK 8625 VS dengan Nomor Rangka MHCNMR71HGJ076867 dan Nomor Mesin B076867; 1 (satu) lembar STNK atas nama PUTU GEDE EKA VERNANDA dengan Nomor Polisi DK 8625 VS dan pemilik atas nama KADEK YULIARTHANA alias DEK ANA; 1 (satu) unit kendaraan Truk bak kayu, Merk ISUZU warna putih dengan Nomor Polisi DK 8651 UC dengan Nomor Rangka MHCNMR81HPJ112397 dan Nomor Mesin G112397 beserta kunci; 1 (satu) lembar STNK atas nama KADEK YULIARTHANA dengan Nomor Polisi DK 8651 UC; dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Yohanes Jemadin dkk; Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);