Perdata
First Instance
District Court
31/Pdt.G/2026/PN Jpa
Putusan PN JEPARA Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Jpa
Case Information
Court: PN Jepara
Classification: Perdata / Perbuatan Melawan Hukum
Outcome: 🚫 Not Admitted (tidak_diterima)
Verdict date: 11 September 2026
Court Officials
Main Judge: Hakim Ketua: ERVEN LANGGENG KASEH, S.H., M.H.
Judges: Hakim Anggota 1: YURISTI LAPRIMONI, S.H., M.H.
Hakim Anggota 2: MEGA MAHARDIKA, S.H.
Clerk: Panitera Pengganti: RINA HANDAYANI, S.H
Parties / Pihak
Penggugat: 1.SULIYONO 2.LEGIMAN 3.EKO RIO Tergugat: 3.Manager PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) ULP Kabupaten Jepara 4.KEPALA DESA Tunggulpandean 5.AMBAR ZULAEKO Turut Tergugat: 1.Sekertaris Desa Tunggulpandean 2.Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tunggulpandean 3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara 4.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara 5.Bupati Kabupaten Jepara 6.Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara
Decision / Putusan