MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Alfian Mahara Bin Ramlan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah pisau kater merk: SAILOR MAN, warna: abu-abu; - 1 (satu) potong handuk motif: garis-garis, warna: campuran putih, hijau, biru, kuning dan merah muda; Dimusnahkan - 1 (satu) unit ponsel (handphone) merk: nubia, tipe: A56, model: Z2473, nomor seri: LZ0A56IDBC50449 26, IMEI 1: 864438070452138, IMEI 2: 864438071997636, warna: hitam; Dirampas untuk negara - 1 (satu) unit ponsel (handphone) merk: iphone, nama model: iphone 15, nomor model: МТРОЗРА/A, nomor seri: L9JM7THV2M, IMEI: 35 338074 042844 5, IMEI2: 35 338074 039964 6, warna: hitam; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Cut Ida Sulfina binti T. Hasan - 1 (satu unit kendaraan bermotor merk: TOYOTA, tipe: KIJANG INNOVA 2.4 G A/T, jenis: MB. penumpang, model: MINIBUS, tahun pembuatan: 2023, warna: hitam metalik, nomor registrasi: BL 1558 WB, nomor mesin: 2GDD354953, nomor rangka: MHFJB8EM0P11258 08; - 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Kendaraan Bermotor kendaraan bermotor merk: Toyota, tipe: Kijang Innova 2.4 G A/T, jenis: MB. penumpang, model: minibus, tahun pembuatan: 2023, warna: hitam metalik, nomor registrasi: BL 1558 WB, nomor mesin: 2GDD354953, nomor rangka: MHFJB8EM0P11258 08; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Muhammad Fachri Bin Abdullah 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).