MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ahmad Muniri Alias Minir Bin Abdul Muthalib (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,88 gram dan berat bersih 2,08 gram, dengan rincian : Paket 1 (satu) dengan berat keseluruhan 0,98 gram dan berat bersih 0,78 gram; Paket 2 (dua) dengan berat keseluruhan 0,22 gram dan berat bersih 0,12 gram; Paket 3 (tiga), dengan berat keseluruhan 0,22 gram dan berat bersih 0,12 gram; Paket 4 (empat) dengan berat keseluruhan 0,16 gram dan berat bersih 0,06 gram; Paket 5 (lima) dengan berat keseluruhan 0,22 gram dan berat bersih 0,12 gram; Paket 6 (enam) dengan berat keseluruhan 0,20 gram dan berat bersih 0,10 gram; Paket 7 (tujuh) dengan berat keseluruhan 0,18 gram dan berat bersih 0,08 gram; Paket 8 (delapan) dengan berat keseluruhan 0,32 gram dan berat bersih 0,12 gram; Paket 9 (sembilan) dengan berat keseluruhan 0,32 gram dan berat bersih 0,12 gram; Paket 10 (sepuluh) dengan berat keseluruhan 0,22 gram dan berat bersih 0,02 gram; Paket 11 (sebelas) dengan berat keseluruhan 0,22 gram dan berat bersih 0,02 gram; Paket 12 (dua belas) dengan berat keseluruhan 0,24 gram dan berat bersih 0,04 gram; Paket 13 (tiga belas) dengan berat keseluruhan 0,22 gram dan berat bersih 0,02 gram; Paket 14 (empat belas) dengan berat keseluruhan 0,24 gram dan berat bersih 0,04 gram; Paket 15 (lima belas), dengan berat keseluruhan 0,24 gram dan berat bersih 0,04 gram; Paket 16 (enam belas) dengan berat keseluruhan 0,26 gram dan berat bersih 0,06 gram; Paket 17 (tujuh belas) dengan berat keseluruhan 0,24 gram dan berat bersih 0,04 gram; Paket 18 (delapan belas) dengan berat keseluruhan 0,24 gram dan berat bersih 0,04 gram; Paket 19 (sembilan belas) dengan berat keseluruhan 0,24 gram dan berat bersih 0,04 gram; Paket 20 (dua puluh) dengan berat keseluruhan 0,24 gram dan berat bersih 0,04 gram; Paket 21 (dua puluh satu) dengan berat keseluruhan 0,22 gram dan berat bersih 0,02 gram; Paket 22 (dua puluh dua) dengan berat keseluruhan 0,24 gram dan berat bersih 0,04 gram; Dari kedua puluh dua paket Narkotika jenis sabu tersebut telah disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram guna pengetesan awal narcotics identification system, sebanyak 0,02 (nolkoma nol dua) gram guna pengujian Laboratorium BBPOM, telah dimusnahkan sebanyak 2,00 (dua koma nol nol) gram dan tersisa guna pembuktian dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram; 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna hitam merek Hioshi; 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merek 234 Dji Sam Soe; 6 (enam) lembar plastik piper klip berukuran kecil; 1 (satu) lembar plastik piper klip berukuran besar; 1 (satu) buah sendok plastik kecil transparan yang terbuat dari sedotan; 1 (satu) buah sendok plastik besar warna kuning yang terbuat dari sedotan; Dimusnahkan; 1 (satu) buah handphone Android merek Realme warna Abu-Abu lengkap dengan simcard dengan nomor IMEI 1: 866463055428679 dan IMEI 2: 866463055428661; Uang tunai sebesar Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);