MENGADILI: Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek; Menyatakan Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit Nomor: 0509/KK-DBA/36/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 di Kota Salatiga sah menurut hukum beserta segala akibat hukumnya; Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi; Menghukum Para Tergugat untuk membayar utang pokok berikut bunga dan denda sebesar Rp28.877.557,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) kepada Penggugat; Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai barang jaminan berupa: 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 dengan Nomor Polisi G-9885-KG, Nomor Rangka KF50132271, Nomor Mesin 5K9154305, Merk Toyota, Jenis/Model MB Barang/Pick Up, Type: Kijang Super KF 50, tahun 1992, warna hitam sebagaimana tertera dalam STNK dan BPKB atas nama Kasiri dengan alamat Desa Sengon RT 003/RW 008, Kecamatan Tanjung, Kabupaten; 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 dengan Nomor Polisi H-3885-ZI, Nomor Rangka MH1JFW110GK4533749, Nomor Mesin JFW1E1455875, Nomor BPKB: M-13229595, merek Honda, Jenis/Model SPM/SPM Solo, Type: C1C02N16M2, tahun 2016, warna krem coklat sebagaimana tertera dalam STNK dan BPKB atas nama Adita Nur Anjani, alamat Lingkungan Kadipaten, RT 001/RW 004 Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten; 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 dengan Nomor Polisi H-5876-EK, Nomor Rangka MH1JFW110FK143020, Nomor Mesin JFW1E1144323, Nomor BPKB: M-02964466, merek Honda, Jenis/Model: SPM/SPM SOLO, Type: C1C02N16M2 A/T, tahun 2015, warna merah putih sebagaimana tertera dalam STNK dan BPKB atas nama Eko Ristianto, Alamat Cebongan, RT 002/RW 001, Kel Cebongan Kec Argomulyo Kota Salatiga; bilamana perlu dengan bantuan aparat Kepolisian untuk menyerahkan kepada Penggugat untuk selanjutnya dilakukan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang hasil dari penjualan lelang tersebut diserahkan kepada Penggugat sebesar utang pokok berikut bunga dan denda tersebut, sedangkan sisanya diserahkan kepada Para Tergugat, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak dapat membayar utang pokok berikut bunga dan denda tersebut; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.110.000,00 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;