91/Pid.B/2026/PN Bbu
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 91/Pid.B/2026/PN Bbu
Penuntut Umum: Muhammad Ilyas Baidowi. SH Terdakwa: TAMBANG Bin SUTARMAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Tambang Bin Sutarwan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dalam jabatan” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Bundel Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bank Perekonomian Lipat Ganda nomor 32 tanggal 26 Mei 2025 dikeluarkan oleh Notaris MANARSAR ANITA AROEAN, S.H., M.Kn; 1 (satu) Bundel Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-11848.AH.01.02 Tahun 2009. Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; 1 (satu) Lembar Foto Copy NPWP Nomor : 0015 9775 1532 1000, 1 (satu) Bundel Laporan FRAUD RESOT TH ( TAMBANG ) Periode Juli s/d Nopember 2024, Ditanda tangani oleh Candra Julius Malau (Pimpinan Cabang); 1 (satu) Bundel Notulen perihal pengangkatan SARIAMAN SIDAURUK, S.E sebagai Direktur Utama; 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Direksi nomor : 074 / SK.Dir / BPR-LG/mutasi / X / 2024, Tanggal 25 Oktober 2024 prihal Mutasi Sdr. MAMOPAR SITANGGANG; 1 (satu) lembar Surat Keputusan PT. BPR. Lipat Ganda nomor : 073/SK.Dir/BPR-LG/X/2024, Tanggal 25 Oktober 2024 prihal Mengangkat CANRA JULIUS MALAU sebagai pimpinan cabang PT. BPR Lipat Ganda kantor cabang Bardatu; 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Direksi Nomor : 002/SK.Dir/BPR-LG/rotasi/I/2024, Tanggal 06 Januari 2024, prihal merotasi YULI MIRA PRATIWI dari posisi adminitrasi kredit ke posisi kasir; 1 (satu) lembar Surat Keputusan PT. BPR. Lipat Ganda nomor : 024 / PKB / BPR- LG/VIII / 2022, Tanggal 26 Agustus 2022 prihal Mengangkat DEDI TARMIDI sebagai Pjs Kepala Bagian Kredit PT. BPR Lipat Ganda kantor cabang Baradatu; 1 (satu) lembar Surat Keputusan PT. Bank Perkreditan Rakyat Lipat Ganda tentang Pengangkatan Pegawai nomor : 014/PP/BPR-LG/IV/2022, Tanggal 01 April 2022 prihal pengangkatan TAMBANG sebagai pegawai/karyawan PT. BPR Lipat Ganda; 1 (satu) lembar Surat Tugas nomor : 096/BPR-LG/ST/VI/2024, Tanggal 19 Juni 2024 prihal Audit Intern; 1 (satu) lembar Surat Tugas nomor : 132/BPR- LG/ST/VII/2024, Tanggal 03 Agustus 2024 prihal Audit Intern; 1 (satu) lembar Surat Tugas nomor : 134/BPR- LG/ST/VII/2024, Tanggal 12 Agustus 2024 prihal Audit Intern; 1 (satu) lembar Surat Tugas nomor : 160/BPR-LG/ST/XI/2024, Tanggal 09 Oktober 2024 prihal Audit Intern; 1 (satu) lembar Surat Tugas nomor : 161/BPR- LG/ST/XI/2024, Tanggal 14 Oktober 2024 prihal Audit Intern; 2 (dua) lembar Setifikat Pelatihan An. STEVEN TUMINGGUS HUTABARAT; 1 (satu) Bundel Laporan Kartu Angsuran 1 ( Satu ) Bundel permohonan pinjaman nasabah An. SUMARDI; 1 (satu) Bundel permohonan pinjaman nasabah An. HASMINI; 1 (satu) Lembar Slip gaji Sdr.TAMBANG; 1 (satu) Bundell Struktur organisasi PT. Bank Perkreditan Rakyat Lipat Ganda; 1 (satu) Bundel Laporan Audir Khusus atas Fraud Mantan Petugas Marketing An. TAMBANG PT. BPR Lipat Ganda Kantor Cabang Baradatu Per 31 Januari 2026; 2 (dua) Lembar hasil Fraud; 1 (satu) Lembar bukti Transfer senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) 1 (satu) Bundel Keputusan Kepala OJK Provinsi Lampung Nomor Kep- 82/KO.173/2024 Tentang Perubahan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Lipat Ganda menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Lipat Ganda; 1 (satu) Bundel Akta Pendirian dan RUPS; 1 (satu) Lembar Bagan/Struktur Organisasi PT. BPR Lipat Ganda; 1 (satu) Lembar Surat Tugas Nomor : 095a/BPR-LG/ST/VI/2025 Tanggal 18 Juni 2025; 1 (satu) Bundel data kunjungan nasabah SUMARDI dan HASMINI; 1 (satu) Bundel Bukti Transfer Sdr. MAMOPAR SITANGGANG kepada Sdr. TAMBANG; Dikembalikan kepada PT BPR Lipat Ganda yang diwakili oleh Saksi Sariaman Sidauruk Anak Dari Norsidauruk selaku direktur; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);