82/Pid.Sus/2026/PN Agm
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 82/Pid.Sus/2026/PN Agm
Penuntut Umum: Andhika Suksmanugraha, S.H.,M.H. Terdakwa: NORITA SILAEN Anak Dari Almarhum IDEM SILAEN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Norita Silaen Anak Dari Almarhum Idem Silaen tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memenuhi perizinan berusaha dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); Menetapkan pembayaran denda tersebut dilakukan dengan cara mengangsur sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan selama paling lama 5 (lima) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap." Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar; Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) hari; Menetapkan barang bukti berupa: 128 (seratus dua puluh delapan) botol minuman beralkohol merk Guinness kemasan 325 ml (tiga ratus dua puluh lima mililiter), dengan kadar alkohol 4,9% (empat koma sembilan persen); 40 (empat puluh) botol minuman beralkohol merk Newport warna kuning kemasan 620 ml (enam ratus dua puluh mililiter), dengan kadar alkohol 19,7% (sembilan belas koma tujuh persen); 134 (seratus tiga puluh empat) botol minuman beralkohol merk Guinness kemasan 620 ml (enam ratus dua puluh mililiter), dengan kadar alkohol 4,9% (empat koma sembilan persen); 31 (tiga puluh satu) botol minuman beralkohol merk Kawa Kawa warna ungu kemasan 600 ml (enam ratus milliliter), dengan kadar alkohol 19,8% (sembilan belas koma delapan persen); 80 (delapan puluh) botol minuman beralkohol merk Anggur Merah kemasan 620 ml (enam ratus dua puluh mililiter), dengan kadar alkohol 19,7% (sembilan belas koma tujuh persen); 62 (enam puluh dua) botol minuman beralkohol merk Atlas warna merah kemasan 620 ml (enam ratus dua puluh mililiter), dengan kadar alkohol 4,9% (empat koma sembilan persen); 112 (seratus dua belas) botol minuman beralkohol merk Kawa Kawa warna hijau kemasan 600 ml (enam ratus mililiter), dengan kadar alkohol 19,8% (sembilan belas koma delapan persen); 26 (dua puluh enam) botol minuman beralkohol merk Soju merek BAE Lychee, dengan kadar alkohol 13% (tiga belas persen); 12 (dua belas) botol minuman beralkohol merk API warna hijau kemasan 620 ml (enam ratus dua puluh mililiter), dengan kadar alkohol 19,7% (sembilan belas koma tujuh persen); 206 (dua ratus enam) botol minuman beralkohol merk Anggur Merah kemasan 275 ml (dua ratus tujuh puluh mililiter), dengan kadar alkohol 19,7% (sembilan belas tujuh persen); 56 (lima puluh enam) botol minuman beralkohol merk Malaga kemasan 275 ml (dua ratus tujuh puluh mililiter), dengan kadar alkohol 14,7% (empat belas koma tujuh persen); 2 (dua) botol minuman beralkohol merk Atlas warna orange kemasan 620 ml (enam ratus dua puluh mililiter), dengan kadar alkohol 19,7% (sembilan belas koma tujuh persen); 5 (lima) botol minuman beralkohol merk Newport warna biru kemasan 620 ml (enam ratus dua puluh mililiter), dengan kadar alkohol 19,7% (sembilan belas koma tujuh persen); 3 (tiga) botol minuman beralkohol merk Prost kemasan 620 ml (enam ratus dua puluh mililiter), dengan kadar alkohol 4,8% (empat koma delapan persen); 5 (lima) botol minuman beralkohol merk Newport warna kuning kemasan 275 ml (dua ratus tujuh puluh mililiter), dengan kadar alkohol 19,7% (sembilan belas koma tujuh persen); 2 (dua) botol minuman beralkohol merk Soju BAE Jeruk, dengan kadar alkohol 13% (tiga belas persen); 1 (satu) lembar nota pembelian minuman beralkohol dari Terdakwa kepada Saudara Andika tanggal 9 September 2025; 1 (satu) lembar nota pembelian minuman beralkohol dari Terdakwa kepada Saudara Geraldo (PT Dama Bintang Bengkulu) tanggal 8 Juli 2025; Dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);