119/Pid.B/2026/PN Agm
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 119/Pid.B/2026/PN Agm
Penuntut Umum: DINDA AYU WAHYUNINGBUDI, S.H. Terdakwa: SEFTIAN FERNANDO Bin ASWARI
Menyatakan Terdakwa Seftian Fernando Bin Aswari tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Saksi Agus Aprianto Bin Y Samsar sejumlah Rp123.000.000,00 (seratus dua puluh tiga juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Terpidana menerima salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; Menetapkan jika restitusi tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, harta benda Terpidana disita dan dilelang untuk membayar restitusi yang tidak dibayar; Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan harta benda Terpidana tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, restitusi yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B 1664 VKV, nomor rangka MHKM5EA3JHK064838, dan nomor mesin 1NRF270820; 1 (satu) lembar dokumen berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B 1664 VKV, nomor rangka MHKM5EA3JHK064838, dan nomor mesin 1NRF270820; 1 (satu) buah kunci mobil Avanza berwarna hitam; 21 (dua puluh satu) lembar Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor Surat Fasilitas: SURAT/FASILITAS/090523/927741528, Nomor: 1541106010; 11 (sebelas) lembar Surat Pernyataan Nasabah PT Moladin Finance Indonesia; 8 (delapan) lembar Surat Permohonan Pencairan dan Janji Bayar (“surat) kepada PT Moladin Finance Indonesia; 4 (empat) lembar Surat Fasilitas dengan Nomor SURAT/FASILITAS/090823/927741528; 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Dealer; 2 (dua) lembar Surat Kuasa; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Keabsahan; 2 (dua) lembar perubahan jaminan fidusia Nomor: W8.00026781.AH.05.02 TAHUN 2024, tanggal 17 Juli 2024; 1 (satu) lembar Surat Peringatan Pertama Nomor: SP1/DEFI-COLL/X/2024/00459 tanggal 21 Oktober 2024 1 (satu) lembar Surat Peringatan Terakhir Nomor: SP2/DEFI-COLL/X/2024/00451 tanggal 24 Oktober 2024; 1 (satu) lembar Surat Somasi Pertama Nomor: SOM1/DEFI-COLL/X/2024/0407, tanggal 28 Oktober 2024; dan 1 (satu) lembar Surat Somasi Kedua dan Terakhir Nomor: SOM2/DEFI-COLL/XI/2024/0371, tanggal 04 November 2024; Dikembalikan kepada PT Moladin Finance Indonesia melalui Saksi Octori Pratama Bin Zaifudin Zuhri; 4 (empat) lembar rekening koran Bank BRI atas nama Agus Aprianto dengan nomor rekening 558701011711532 periode transaksi 01 September 2024 sampai dengan 30 September 2024; 4 (empat) lembar rekening koran Bank BRI atas nama Agus Aprianto dengan nomor rekening 558701011711532 periode transaksi 01 Juli 2024 sampai dengan 31 Juli 2024; 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI atas nama Neli Hartati dengan nomor rekening 1790005106179 tanggal transaksi 06 September 2024 sampai dengan 07 September 2024; Terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);