36/Pdt.G.S/2026/PN Sgn
Putusan PN SRAGEN Nomor 36/Pdt.G.S/2026/PN Sgn
Penggugat: PT BPR MITRA BANARAN MANDIRI Tergugat: 1.SITI SUHARTINI 2.JOKO SRIYANTO
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan Penggugat Nomor 36/Pdt.G.S/2026/PN Sgn secara seksama, dimana posita Penggugat pada pokoknya adalah antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, telah sepakat menandatangani surat perjanjian kredit yang tertuang dalam Salinan Perjanjian Kredit dibuat tertanggal 23 Desember Nomor 24, dimana Para Tergugat telah menerima pinjaman dari PENGGUGAT sejumlah Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) dengan jangka waktu 120 (seratus dua puluh) bulan terhitung sejak tertanggal 23 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2035 dengan memberikan agunan berupa sebidang Tanah dan Bangunan yang tercatat dalam SHM No.497/JAPOH seluas ±565 m⊃2; atas nama SITI SUHARTINI terletak di Desa/Kelurahan Japoh, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, yang dilengkapi dengan pengikatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No.163/2026 tanggal 27-02-2026 dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 02163/2026 Peringkat : Pertama; Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo dapat diajukan dengan gugatan sederhana sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ataukah tidak; Menimbang, bahwa terlebih dahulu Hakim akan menilai alat bukti Penggugat berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No.497/JAPOH seluas ±565 m⊃2; atas nama SITI SUHARTINI terletak di Desa/Kelurahan Japoh, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah sebagai jaminan hutang Para Tergugat kepada Penggugat; Menimbang, bahwa alat bukti berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No.497/JAPOH seluas ±565 m⊃2; terletak di Desa/Kelurahan Japoh, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah tercatat atas nama pemegang hak SITI SUHARTINI sebagai jaminan hutang Para Tergugat kepada Penggugat tersebut telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) dengan Nomor 02163/2026 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 163/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat oleh PPAT Woro Indrijati; Menimbang, bahwa dengan adanya pembebanan Hak Tanggungan terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No.497/JAPOH seluas ±565 m⊃2; atas nama SITI SUHARTINI tersebut, maka hutang Para Tergugat kepada Penggugat dalam perkara ini telah dijamin oleh Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) dengan Nomor 02163/2026 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 163/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat oleh PPAT Woro Indrijati tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, apabila Para Tergugat selaku debitur cidera janji atau wanprestasi, Penggugat selaku pemegang hak tanggungan dapat menjual tanah yang dijaminkan melalui pelelangan umum; Menimbang, bahwa dengan demikian, seharusnya Penggugat tidak mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri atas wanprestasi dari Para Tergugat, melainkan Penggugat sebagai pemegang hak tanggungan dapat melakukan penjualan atas jaminan hutang yang telah ada melalui pelelangan umum sesuai ketentuan yang berlaku; Menimbang, bahwa dengan adanya hak tanggungan pada hutang Para Tergugat, maka Gugatan Penggugat adalah tidak berdasar menurut hukum dan esensi Gugatan Penggugat bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah; Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat adalah tidak berdasar menurut hukum dan Gugatan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, maka Gugatan Penggugat tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum diatas, oleh karena gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 36/Pdt.G.S/2026/PN Sgn dari register perkara; Memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;