37/Pdt.G.S/2026/PN Sgn
Putusan PN SRAGEN Nomor 37/Pdt.G.S/2026/PN Sgn
Penggugat: PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SUMBER ARTA Tergugat: 1.SITI PUJI HASTUTI 2.GIYONO
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan Penggugat Nomor 37/Pdt.G.S/2026/PN Sgn secara seksama, dimana posita Penggugat pada pokoknya adalah antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, pada tanggal 8 November 2024 PENGGUGAT,TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah mengikatkan diri dalam Perjanjian Kredit Nomor 0073/241105/BPRSA dengan plafon sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan jangka waktu kredit yang telah disepakati antara PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II yaitu selama 60 bulan yang berlaku sejak tanggal 8 November 2024 dan berakhir pada 8 November 2029 dengan suku bunga 1% per bulan atau 12% flat/tahun , atas kredit tersebut para tergugat mengajukan jaminan berupa Sertifikat asli atas tanah PEKARANGAN, No. SHM/SPPT 02461, tanggal 06 Nopember 2018, atas nama SITI PUJI HASTUTI, luas 774 meter persegi , No. ukur 1967/Kedawung/2018, tanggal ukur 01 Nopember 2018, yang berlokasi di kelurahan KEDAWUNG, Kec. MONDOKAN, Kab./Kota SRAGEN, Provinsi JAWA TENGAH, Sertifikat Hak Milik tersebut telah dipasang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan Nomor 08130/2024 ; Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo dapat diajukan dengan gugatan sederhana sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ataukah tidak; Menimbang, bahwa terlebih dahulu Hakim akan menilai alat bukti Penggugat berupa Sertifikat, No. SHM/SPPT 02461, tanggal 06 November 2018, atas nama SITI PUJI HASTUTI, luas 774 meter persegi, No. ukur 1967/Kedawung/2018, tanggal ukur 01 Nopember 2018, yang berlokasi di kelurahan KEDAWUNG, Kec. MONDOKAN, Kab./Kota SRAGEN, Provinsi JAWA TENGAH sebagai jaminan hutang Para Tergugat kepada Penggugat; Menimbang, bahwa alat bukti berupa Sertifikat Hak Milik No. SHM/SPPT 02461, tanggal 06 November 2018, atas nama SITI PUJI HASTUTI, luas 774 meter persegi, No. ukur 1967/Kedawung/2018, sebagai jaminan hutang Para Tergugat kepada Penggugat tersebut telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) dengan No : 08130/2024 tanggal 28 November 2024 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Natalia Ambar Kristiani; Menimbang, bahwa dengan adanya pembebanan Hak Tanggungan terhadap Sertipikat Hak Milik No. SHM/SPPT 02461, tanggal 06 November 2018, atas nama SITI PUJI HASTUTI tersebut, maka hutang Para Tergugat kepada Penggugat dalam perkara ini telah dijamin oleh Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) dengan No: 08130/2024 tanggal 28 November 2024 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Natalia Ambar Kristiani tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, apabila Para Tergugat selaku debitur cidera janji atau wanprestasi, Penggugat selaku pemegang hak tanggungan dapat menjual tanah yang dijaminkan melalui pelelangan umum; Menimbang, bahwa dengan demikian, seharusnya Penggugat tidak mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri atas wanprestasi dari Para Tergugat, melainkan Penggugat sebagai pemegang hak tanggungan dapat melakukan penjualan atas jaminan hutang yang telah ada melalui pelelangan umum sesuai ketentuan yang berlaku; Menimbang, bahwa dengan adanya hak tanggungan pada hutang Para Tergugat, maka Gugatan Penggugat adalah tidak berdasar menurut hukum dan esensi Gugatan Penggugat bertentangan dengan ketentuan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah; Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat adalah tidak berdasar menurut hukum dan Gugatan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, maka Gugatan Penggugat tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum diatas, oleh karena gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 37/Pdt.G.S/2026/PN Sgn dari register perkara; Memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;