MENGADILI: DALAM PROVISI: Menolak tuntutan provisi Pembantah I Konvensi/Terbantah I Rekonvensi dan Pembantah II Konvensi/Terbantah II Rekonvensi; DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Terbantah I Konvensi/Pembantah Rekonvensi; DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan bantahan Pembantah I Konvensi/Terbantah I Rekonvensi dan Pembantah II Konvensi/ Terbantah II Rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan Pembantah I Konvensi/Terbantah I Rekonvensi dan Pembantah II Konvensi/Terbantah II Rekonvensi adalah Pembantah yang benar; Menyatakan sita eksekusi yang telah diletakan oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam sita Eksekusi Nomor 14/Pdt.Eks/2025/PN.Bjb jo. Perkara Nomor 41/Pdt.G/2023/PN.Bjb terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 12295 atas nama Endang Susilo Wiwik, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 17.11.75.07.17402, yang berlokasi di Jalan Bauntung Jaya, Komplek Nirwana Residence Blok D Nomor 5, RT 007/RW 001, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dan Sertipikat Hak Milik Nomor 12278 atas nama Endang Susilo Wiwik, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 17.11.75.07.17301, yang berlokasi di Jalan Bauntung Jaya, Komplek Nirwana Residence Blok E Nomor 4, RT 007/RW 001, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan tidak mempunyai kekuatan Hukum; Memerintahkan Sita Eksekusi Perkara Eksekusi Nomor 14/Pdt.Eks/2025/PN.Bjb jo. Perkara Nomor 41/Pdt.G/2023/PN.Bjb atas: Sertipikat Hak Milik Nomor 12295 atas nama Endang Susilo Wiwik, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 17.11.75.07.17402, yang berlokasi di Jalan Bauntung Jaya, Komplek Nirwana Residence Blok D Nomor 5, RT 007/RW 001, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan; dan Sertipikat Hak Milik Nomor 12278 atas nama Endang Susilo Wiwik, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 17.11.75.07.17301, yang berlokasi di Jalan Bauntung Jaya, Komplek Nirwana Residence Blok E Nomor 4, RT 007/RW 001, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan; Yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 20 April 2026 untuk diangkat; Menolak Bantahan Pembantah I Konvensi/Terbantah I Rekonvensi dan Pembantah II Konvensi/Terbantah II Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: Menolak Bantahan Rekonvensi Terbantah I Konvensi/Pembantah Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI Menghukum Terbantah I Konvensi/Pembantah Rekonvensi, Terbantah II Konvensi/Terbantah III Rekonvensi, Terbantah III dan Terbantah IV untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.306.000,00 (satu juta tiga ratus enam ribu Rupiah);