10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jmb
Penuntut Umum: MOH HARIS UJIAWAN, S.H. Terdakwa: KAMSIAH, S.Pd, M.Pd Binti RASYID
Menyatakan Terdakwa KAMSIAH, S.Pd., M.Pd Binti RASYID tersebut diatas tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menyatakan Terdakwa Kamsiah, S.Pd., M.Pd Binti Rasyid telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, bila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp132.795.448,00 (seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah), yang diperhitungkan dengan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dititipkan oleh terdakwa, dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi nomor rekening: 3004556339 atas nama SMAN 6 Tanjab Timur periode 01 Januari 2022 s/d 31 Desember 2022; 5 (lima) lembar Rekening Korang Bank 9 Jambi nomor rekening: 102228250 atas nama Kamsiah SPD periode 01 Agustus 2022 s/d 31 Januari 2023; 2 (dua) lembar Laporan Transaksi Finansial/ Rekening Koran Bank BRI nomor rekening: 2001133259504 periode 01 Desember 2022 s/d 31 Desember 2022; 2 (dua) lembar Laporan Transaksi Finansial/ Rekening Koran Bank BRI nomor rekening: 2001133259504 periode 01 Januari 2023 s/d 31 Januari 2023; 1 (satu) lembar copy tanda bukti penyetoran Bank BRI tanggal 04 Agustus 2022 sebesar Rp50.000.000,00 ke rekening nomor 773901008385531 atas nama Eko Suprayitno; 1 (satu) lembar bukti transfer Bank 9 Jambi tanggal 22 Agustus 2022 pengirim atas nama Kamsiah penerima Triyeni Nomor Rekening 773901006617500 sejumlah Rp25.000.000,00; 1 (satu) lembar bukti transfer Bank 9 Jambi penerima Triyeni Nomor Rekening 773901006617500 sejumlah Rp100.000.000,00; 1 (satu) lembar copy bukti transaksi Bank 9 Jambi tanggal 23 September 2022 dari Kamsiah Nomor Rekening 7001113024 tujuan Triyeni Nomor Rekening 773901006617500 jumlah Rp20.000.000,00; 1 (satu) lembar copy bukti transaksi yang terdiri dari 2 (dua) transaksi antara lain: a. Bukti transaksi tangal 30 september 2022 dari Kamsiah Nomor Rekening 7001113024 tujuan Triyeni Nomor Rekening 773901006617500 jumlah Rp20.000.000,00; b. Bukti transaksi tangal 30 september 2022 dari Kamsiah Nomor Rekening 7001113024 tujuan Triyeni Nomor Rekening 773901006617500 jumlah Rp5.000.000,00; 1 (satu) lembar copy bukti transaksi tanggal 01 Oktober 2022 Bank 9 Jambi dari Oktiasman Nomor Rekening 614047585 tujuan Triyeni Nomor Rekening 773901006617500 jumlah Rp10.000.000,00; 1 (satu) lembar bukti transfer SKN Bank 9 Jambi tanggal 17 Oktober 2022 pengirim Oktiasman tujuan PT. Bank Rakyat Indonesia Nomor Rekening 773901006617500 nama Triyeni sejumlah Rp50.000.000,00; 1 (satu) lembar bukti transfer Bank 9 Jambi tanggal 18 November 2022 pengirim atas nama Kamsiah penerima Triyeni Nomor Rekening 773901006617500 sejumlah Rp100.000.000,00; 1 (satu) lembar bukti transfer SKN Bank 9 Jambi tanggal 05 Desember 2022 pengirim Kamsiah tujuan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Nomor Rekening 773901006617500 nama Triyeni sejumlah Rp50.000.000,00; 1 (satu) lembar bukti transfer Bank 9 Jambi tanggal 07 Desember 2022 pengirim atas nama Kamsiah penerima Triyeni Nomor Rekening 773901006617500 sejumlah Rp100.000.000,00; 1 (satu) lembar bukti transfer Bank 9 Jambi pengirim atas nama Kamsiah penerima Triyeni Nomor Rekening 773901006617500 sejumlah Rp24.000.000,00; 1 (satu) lembar cetak foto bukti transfer Bank 9 Jambi penerima Nofianti Rekening Bank BRI Nomor 566901008417539 sebesar Rp400.000.000,00; 1 (satu) lembar bukti transfer Bank 9 Jambi tanggal 18 November 2022 pengirim Kamsiah penerima Nofianti Rekening Bank BRI Nomor 566901008417539 sebesar Rp350.000.000,00; 1 (satu) lembar copy kwitansi pembayaran dari Bendahara DAK SMAN 6 Tanjab Timur uang sejumlah Rp307.054.000,00 untuk pembayaran pembelian bahan bangunan tandatangan tanpa nama; 1 (satu) lembar bukti transfer Bank 9 Jambi tanggal 07 Desember 2022 pengirim Oktiasman penerima Nofianti Rekening Bank BRI Nomor 566901008417539 sebesar Rp300.000.000,00; 1 (satu) lembar bukti transfer Bank 9 Jambi tanggal 18 November 2022 pengirim Kamsiah penerima Hasmida Rekening Bank BRI Nomor 704201001573506 sebesar Rp132.757.000,00; 1 (satu) lembar bukti transfer Bank 9 Jambi tanggal 7 Desember 2022 pengirim Oktiasman penerima Hasmida Rekening Bank BRI Nomor 704201001573506 sebesar Rp4.500.000,00; 1 (satu) lembar bukti transfer Bank 9 Jambi tanggal 18 November 2022 pengirim Kamsiah penerima Heriyanti Rekening Bank BRI Nomor 5669010147739539 sebesar Rp17.798.000,00; 1 (satu) lembar screenshot bukti transaksi Bank 9 Jambi tanggal 25 November 2022 pengirim Rekening nomor 102228251 atas nama Kamsiah S.Pd tujuan Rekening Bank BRI Nomor 566901014739539 atas nama Heriyanti sebesar Rp10.000.000,00; 1 (satu) lembar screenshot bukti transaksi Bank 9 Jambi tanggal 05 Desember 2022 pengirim Rekening nomor 102228251 atas nama Kamsiah S.Pd tujuan Rekening Bank BRI Nomor 566901014739539 atas nama Heriyanti sebesar Rp10.000.000,00; 1 (satu) lembar screenshot bukti transaksi Bank 9 Jambi tanggal 06 Desember 2022 pengirim Rekening nomor 102228251 atas nama Kamsiah S.Pd tujuan Rekening Bank BRI Nomor 566901014739539 atas nama Heriyanti sebesar Rp10.000.000,00; 1 (satu) lembar screenshot bukti transaksi BRImobile tanggal 16 Desember 2022 pengirim Kamsiah tujuan Rekening Bank BRI Nomor 5669010147739539 atas nama Heriyanti sebesar Rp5.000.000,00; 1 (satu) lembar slip setoran Bank 9 Jambi tanggal 18 November 2022 kepada Evi Indriani nomor rekening 0614009829 sebesar Rp272.180.000,00; 1 (satu) lembar screenshot bukti transaksi Bank 9 Jambi tanggal 25 November 2022 pengirim Rekening nomor 102228251 atas nama Kamsiah S.Pd tujuan Rekening Bank BCA Nomor 0212262755 atas nama Irwan Nazuardi sebesar Rp2.000.000,00; 1 (satu) lembar screenshot bukti transaksi Bank 9 Jambi tanggal 26 November 2022 pengirim Rekening nomor 102228251 atas nama Kamsiah S.Pd tujuan Rekening Bank BCA Nomor 8190196250 atas nama Feryani Dewi Ng sebesar Rp10.000.000,00; 1 (satu) lembar screenshot bukti transaksi BRImobile tanggal 08 Desember 2022 pengirim atas nama Kamsiah tujuan Rekening Bank BCA Nomor 8190196250 atas nama Feryani Dewi Ng sebesar Rp7.784.500,00; 1 (satu) lembar screenshot bukti transaksi BRImobile tanggal 12 Desember 2022 pengirim atas nama Kamsiah tujuan Rekening Bank BRI Nomor 773901006617500 atas nama Triyeni sebesar Rp3.740.000,00; 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Bendahara DAK 2022 SMAN 6 Tanjab Timur uang sejumlah Rp3.000.000,00 untuk pembayaran sewa molen tanggal 20 Oktober 2022 penerima Usman ditandatangani; 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Bendahara DAK 2022 SMAN 6 TJT uang sejumlah Rp10.000.000,00 untuk pembayaran cerucuk 1.000 batang penerima Leo. P ditandatangani; 1 (satu) lembar screenshot bukti transaksi Bank 9 Jambi tanggal 29 November 2022 pengirim Rekening nomor 102228251 atas nama Kamsiah S.Pd tujuan Rekening Bank MANDIRI Nomor 1100013614026 atas nama Khoirul Salam sebesar Rp10.000.000,00; 1 (satu) lembar screenshot bukti transaksi Bank 9 Jambi tanggal 26 Desember 2022 pengirim Rekening nomor 102228251 atas nama Kamsiah S.Pd tujuan Rekening Bank MANDIRI Nomor 1100013614026 atas nama Khoirul Salam sebesar Rp2.500.000,00; 1 (satu) lembar bukti transfer Bank 9 Jambi tanggal 26 Desember 2022 pengirim atas nama Oktiasman penerima Triyeni Nomor Rekening 773901006617500 sejumlah Rp56.000.000,00; 1 (satu) lembar screenshot bukti transaksi Bank 9 Jambi tanggal 03 Desember 2022 pengirim Rekening nomor 102228251 atas nama Kamsiah S.Pd tujuan Rekening Bank BRI Nomor 773901006617500 atas nama Triyeni sebesar Rp1.000.000,00; 1 (satu) lembar nota belanja Kedai 3 Pandu tanggal 05 September 2022 pembelian 10 m Spanduk sebesar Rp225.000,00 cap dan ditandatangani; 1 (satu) lembar nota belanja Kedai 3 Pandu tanggal 20 November 2022 pembelian 10 bh prasasti bangunan sebesar Rp5.500.000,00 cap dan ditandatangani; 1 (satu) buah cap stempel bertuliskan Toko Bery Jl. Pelabuhan Rt. 07 Sungai Lokan Kec. Sadu; 1 (satu) buah cap stempel bertuliskan Toko Toserba Bintang Nayla Kelurahan Sungai Lokan Kecamatan Sadu; 1 (satu) buah cap tanda tangan. 2 (dua) lembar Laporan Transaksi Finansial BRI nomor rekening 773901008385531 atas nama Eko Suprayitno periode transaksi 01/ 08/ 22 – 31/ 08/ 22; 2 (dua) lembar Laporan Transaksi Finansial BRI nomor rekening 773901006617500 atas nama Triyeni periode transaksi 01/ 08/ 22 – 31/ 08/ 22; 5 (lima) lembar Laporan Transaksi Finansial BRI nomor rekening 773901006617500 atas nama Triyeni periode transaksi 01/ 09/ 22 – 30/ 09/ 22; 6 (enam) lembar Laporan Transaksi Finansial BRI nomor rekening 773901006617500 atas nama Triyeni periode transaksi 01/ 10/ 22 – 31/ 10/ 22; 8 (delapan) lembar Laporan Transaksi Finansial BRI nomor rekening 773901006617500 atas nama Triyeni periode transaksi 01/ 11/ 22 – 30/ 11/ 22; 7 (tujuh) lembar Laporan Transaksi Finansial BRI nomor rekening 773901006617500 atas nama Triyeni periode transaksi 01/ 12/ 22 – 31/ 12/ 22 1 (satu) buah buku tulis warna merah hitam bertuliskan BMB Campus Best Maxi Book berisikan catatan pesanan belanja bahan material SMA 6 Tanjab Timur; 4 (empat) lembar Laporan Transaksi Finansial BRI nomor rekening 566901008417539 atas nama Nofianti periode transaksi 01/ 08/ 22 – 31/ 08/ 22; 3 (tiga) lembar Laporan Transaksi Finansial BRI nomor rekening 566901008417539 atas nama Nofianti periode transaksi 01/ 11/ 22 – 30/ 11/ 22; 4 (empat) lembar Laporan Transaksi Finansial BRI nomor rekening 566901008417539 atas nama Nofianti periode transaksi 01/ 12/ 22 – 31/ 12/ 22; 1 (satu) bundel Nota Bahan Bangunan SMAN 6 Tahun 2022 berisikan: 1 (satu) lembar Nota Toko Bintang Nayla No. 1 pesanan pertama SMAN 6 tanggal 04-08-22 senilai Rp257.985.000,00 ditanda tangani Nofianti; 1 (satu) lembar Nota Toko Bintang Nayla No. 2 pesanan SMA tanggal 17-08-22 senilai Rp94.210.000,00 ditanda tangani Nofianti; 1 (satu) lembar Nota Toko Bintang Nayla No. 3 pesanan SMAN 6 tanggal 02-10-22 senilai Rp173.570.000,00 ditanda tangani Nofianti; 1 (satu) lembar Nota Toko Bintang Nayla No. 06 pesanan SMAN 6 tanggal 02-10-22 senilai Rp51.100.000,00 ditanda tangani Nofianti; 1 (satu) lembar Nota Toko Bintang Nayla No. 7 tanggal 07-10-22 senilai Rp59.447.000,00 ditanda tangani Nofianti; 1 (satu) lembar Nota Toko Bintang Nayla No. 8 tanggal 15-10-22 senilai Rp29.750.000,00 ditanda tangani Nofianti; (dua) lembar Nota Toko Bintang Nayla No. 13 pesanan lubang angin, pintu, jendela, dan kunsen kayu medang tanggal 1 Desember 2022 senilai Rp144.428.000,00 ditanda tangani Nofianti; 1 (satu) lembar Nota Toko Bintang Nayla No. 09 tanggal 22-10-22 senilai Rp36.831.000,00 ditanda tangani Nofianti; 1 (satu) lembar Nota Toko Bintang Nayla No. 10 tanggal 27-10-22 senilai Rp57.722.000,00 ditanda tangani Nofianti; (dua) lembar Nota Toko Bintang Nayla No. 04 tanggal 3-9-22 senilai Rp235.846.000,00 ditanda tangani Nofianti; 1 (satu) lembar Nota Toko Bintang Nayla No. 12 pesanan SMAN 6 tanggal 01-12-22 senilai Rp18.460.000,00 ditanda tangani Nofianti; (dua) lembar Nota Toko Bintang Nayla No. 05 pesanan SMA tanggal 17-09-22 senilai Rp197.370.000,00 ditanda tangani Nofianti; 1 (satu) lembar Nota Toko Bintang Nayla No. 11 tanggal 10-11-22 senilai Rp16.770.000,00 ditanda tangani Nofianti. 1 (satu) bundel dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) tahun anggaran 2022, organisasi dinas Pendidikan tanggal 27 April 2022 ditanda tangani oleh H. Varial Adhiputra, ST., MM selaku pengguna anggaran dan Agus Pirngadi, S.Sos selaku PPKD. 13 (tiga belas) lembar surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku pengguna anggaran (PA) Nomor: KPTS – 096/ DISDIK.2.2/ IV/ 2022 tentang Penunjukan Fasilitator kegiatan dana alokasi khusus fisik pada bidang pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, yang ditanda tangani oleh H. Varial Adhi Putra, ST, MM selaku Kepala Dinas dan telah diteliti kebenaran nya oleh Misrinadi, S.Pd.,MM selaku Kepala Bidang Pembinaan SMA dan Muhammad Syahran, SE, MM selaku Sekretaris Dinas Pendidikan. 5 (lima) lembar copy legalisir surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku pengguna anggaran (PA) Nomor: KPTS–228/ DISDIK-2.2/ VI/ 2022 tentang penetapan kelompok masyarakat sebagai pelaksana swakelola pada kegiatan dana alokasi khusus fisik bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 tanggal 22 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh H. Varial Adhi Putra, ST., MM selaku Kepala Dinas. Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Biologi SMAN 6 Tanjung Jabung Timur: 1 (satu) bundel Proposal bantuan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pendidikan SMA pembangunan ruang laboratorium biologi SMAN 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel kontrak (Pokok Perjanjian) Nomor: 059.A/ PPK-SMA/ DISDIK/ VII/ 2022 Pekerjaan Belanja Modal bangunan gedung tempat pendidikan pembangunan ruang laboratorium biologi SMAN 6 Tanjung Jabung Timur program pengelolaan pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel Rencana Anggaran biaya (RAB) pekerjaan pembangunan ruang laboratorium biologi SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur, sumber dana DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel rencana kerja dan syarat – syarat teknis (RKS Teknis) pekerjaan Pembangunan ruang laboratorium biologi SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur, sumber dana alokasi khusus tahun anggaran 2022; 1 (satu) bundel Gambar Rencana pekerjaan pembangunan ruang laboratorium biologi SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2022; 1 (satu) lembar Addendum Pertama Nomor: 059.A-ADD/ PPK-SMA/ DISDIK/ X/ 2022 atas perjanjian Nomor: 059.A/ PPK-SMA/ DISDIK/ VII/ 2022 tanggal 04 Juli 2022 yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola dan Iwan Safri, SE selaku Pejabat Penandatangan Kontrak; 1 (satu) bundel Rekapitulasi fisik mingguan pekerjaan pembangunan ruang laboratorium biologi SMAN 6 Tanjung Jabung Timur yang ditanda tangani oleh Irwan Nazuardi, ST selaku Pengawas, Abdullah Jaindra selaku Pelaksana Ketua Pokmas SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, Kamsiah, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, Muhammad Rizal, Lc selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Iwan Safri, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi; 1 (satu) bundel foto Pembangunan ruang laboratorium biologi SMAN 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) lembar surat komite sekolah SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur Nomor: 002/ Komite.SMAN6TJT/ XII/ 2022 tanggal 29 Desember 2022 perihal permohonan penyerahan hasil pekerjaan yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana; 1 (satu) lembar berita acara serah terima Nomor: 002/ Komite.SMAN6TJT/ XII/ 2022 tanggal 29 Desember 2022 yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana dan Iwan Safri, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran tahap I 25% belanja modal bangunan gedung kantor – Pembangunan ruang laboratorium biologi SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp104.909.000,00 (seratus empat juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran tahap II 45% belanja modal bangunan gedung kantor-Pembangunan ruang laboratorium biologi SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp188.836.200,00 (seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran lunas 100% belanja modal bangunan gedung kantor–Pembangunan ruang laboratorium biologi SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp125.890.800,00 (seratus dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah); Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Fisika SMAN 6 Tanjung Jabung Timur: 1 (satu) bundel Proposal bantuan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pendidikan SMA pembangunan ruang laboratorium fisika SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel kontrak (Pokok Perjanjian) Nomor: 076.A/ PPK-SMA/ DISDIK/ VII/ 2022 Pekerjaan Belanja Modal bangunan gedung tempat pendidikan pembangunan ruang laboratorium fisika SMAN 6 Tanjung Jabung Timur program pengelolaan pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan laboratorium Fisika SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Bidang Pembinaan SMA Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel rencana kerja dan syarat – syarat (RKS) pekerjaan Pembangunan laboratorium fisika SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Bidang Pembinaan SMA Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel Gambar DED pembangunan laboratorium fisika SMAN 6 Tanjung Jabung Timur kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pembinaan SMA Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) lembar Addendum Pertama Nomor: 076.A/ ADD/ PPK-SMA/ DISDIK/ X/ 2022 atas perjanjian Nomor: 076.A/ PPK-SMA/ DISDIK/ VII/ 2022 tanggal 04 Juli 2022 yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola dan Iwan Safri, SE selaku Pejabat Penandatangan Kontrak; 1 (satu) bundel Rekapitulasi fisik mingguan pekerjaan pembangunan laboratorium fisika SMAN 6 Tanjung Jabung Timur yang ditanda tangani oleh Irwan Nazuardi, ST selaku Pengawas, Abdullah Jaindra selaku Pelaksana Ketua Pokmas SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, Kamsiah, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, Muhammad Rizal, Lc selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Iwan Safri, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi; 1 (satu) bundel foto Pembangunan laboratorium fisika SMAN 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) lembar surat komite sekolah SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur Nomor: 002/ Komite.SMAN6TJT/ XII/ 2022 tanggal 29 Desember 2022 perihal permohonan penyerahan hasil pekerjaan yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana; 1 (satu) lembar berita acara serah terima Nomor: 002/ Komite.SMAN6TJT/ XII/ 2022 tanggal 29 Desember 2022 yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana dan Iwan Safri, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran tahap I 25% belanja modal bangunan gedung kantor–Pembangunan ruang laboratorium fisika SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp104.909.750,00 (seratus empat juta sembilan ratus sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran tahap II 45% belanja modal bangunan gedung kantor-Pembangunan ruang laboratorium fisika SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp188.837.550,00 (seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran lunas 100% belanja modal bangunan gedung kantor–Pembangunan ruang laboratorium fisika SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp125.891.700,00 (seratus dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah); Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Kimia SMAN 6 Tanjung Jabung Timur: 1 (satu) bundel Proposal bantuan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pendidikan SMA pembangunan ruang laboratorium kimia SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel kontrak (Pokok Perjanjian) Nomor: 118.A/ PPK-SMA/ DISDIK/ VII/ 2022 tanggal 04 Juli 2022 swakelola tipe IV (Pokmas) Pekerjaan Belanja Modal bangunan gedung kantor pembangunan ruang laboratorium kimia SMAN 6 Tanjung Jabung Timur program pengelolaan pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan pembangunan ruang laboratorium kimia SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur, sumber dana DAK 2022 Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel rencana kerja dan syarat – syarat teknis (RKS Teknis) pekerjaan Pembangunan ruang laboratorium kimia SMA Negeri 6 Tanjab Timur Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel Gambar Rencana pekerjaan pembangunan ruang laboratorium kimia SMAN 6 Tanjab Timur Tahun Anggaran DAK 2022; 1 (satu) lembar copy legalisir Addendum Pertama Nomor: 118.A-ADD/ PPK-SMA/ DISDIK/ X/ 2022 atas perjanjian Nomor: 118.A/ PPK-SMA/ DISDIK/ VII/ 2022 tanggal 04 Juli 2022 yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola dan Iwan Safri, SE selaku Pejabat Penandatangan Kontrak; 1 (satu) bundel Rekapitulasi fisik mingguan pekerjaan pembangunan laboratorium kimia SMAN 6 Tanjung Jabung Timur yang ditanda tangani oleh Irwan Nazuardi, ST selaku Pengawas, Abdullah Jaindra selaku Pelaksana Ketua Pokmas SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, Kamsiah, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, Muhammad Rizal, Lc selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Iwan Safri, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi; 1 (satu) bundel foto Pembangunan laboratorium kimia SMAN 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) lembar surat komite sekolah SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur Nomor: 002/ Komite.SMAN6TJT/ XII/ 2022 tanggal 29 Desember 2022 perihal permohonan penyerahan hasil pekerjaan yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana; 1 (satu) lembar berita acara serah terima Nomor: 002/ Komite.SMAN6TJT/ XII/ 2022 tanggal 29 Desember 2022 yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana dan Iwan Safri, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran tahap I 25% belanja modal bangunan gedung kantor–Pembangunan ruang laboratorium kimia SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp104.909.750,00 (seratus empat juta sembilan ratus sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran tahap II 45% belanja modal bangunan gedung kantor-Pembangunan ruang laboratorium kimia SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp188.837.550,00 (seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran lunas 100% belanja modal bangunan gedung kantor–Pembangunan ruang laboratorium kimia SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp125.891.700,00 (seratus dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah); Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN 6 Tanjung Jabung Timur: 1 (satu) bundel copy proposal bantuan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pendidikan SMA pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel pokok pekerjaan (Kontrak) Nomor: 094.A/ PPK-SMA/ DISDIK/ VII/ 2022 tanggal 04 Juli 2022 Pekerjaan Belanja Modal bangunan gedung kantor pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMAN 6 Tanjung Jabung Timur Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) ruang kelas baru SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, kegiatan dana alokasi khusus fisik bidang pembinaan SMA Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel rencana kerja dan syarat – syarat teknis (RKS Teknis) pekerjaan Pembangunan ruang kelas baru (1 ruang) SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel Gambar DED pekerjaan pembangunan ruang kelas baru SMAN 6 Tanjung Jabung Timur kegiatan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pembinaan SMA Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) lembar Addendum Pertama Nomor: 094.A-ADD/ PPK-SMA/ DISDIK/ X/ 2022 atas perjanjian Nomor: 094.A/ PPK-SMA/ DISDIK/ VII/ 2022 tanggal 04 Juli 2022 yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola dan Iwan Safri, SE selaku Pejabat Penandatangan Kontrak; 1 (satu) bundel Rekapitulasi fisik mingguan pekerjaan pembangunan ruang kelas baru SMAN 6 Tanjung Jabung Timur yang ditanda tangani oleh Irwan Nazuardi, ST selaku Pengawas, Abdullah Jaindra selaku Pelaksana Ketua Pokmas SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, Kamsiah, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, Muhammad Rizal, Lc selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Iwan Safri, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi; 1 (satu) bundel foto Pembangunan ruang kelas baru SMAN 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) lembar surat komite sekolah SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur Nomor: 002/ Komite.SMAN6TJT/ XII/ 2022 tanggal 29 Desember 2022 perihal permohonan penyerahan hasil pekerjaan yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana; 1 (satu) lembar berita acara serah terima Nomor: 002/ Komite.SMAN6TJT/ XII/ 2022 tanggal 29 Desember 2022 yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana dan Iwan Safri, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran tahap I 25% belanja modal bangunan gedung kantor–Pembangunan ruang kelas baru SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp59.437.500,00 (lima puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran tahap II 45% belanja modal bangunan gedung kantor-Pembangunan ruang kelas baru SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp106.987.500,00 (seratus enam juta sembilann ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran lunas 100% belanja modal bangunan gedung kantor–Pembangunan ruang kelas baru SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp71.325.000,00 (tujuh puluh satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); Pekerjaan Pembangunan Ruang UKS SMAN 6 Tanjung Jabung Timur: 1 (satu) bundel proposal bantuan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pendidikan SMA pembangunan ruang uks SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel kontrak (pokok perjanjian) Nomor: 046.A/ PPK-SMA/ DISDIK/ VII/ 2022 Pekerjaan Belanja Modal bangunan gedung tempat pendidikan pembangunan ruang uks SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, program pengelolaan pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Pembangunan ruang uks SMAN 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel rencana kerja dan syarat – syarat (RKS) pekerjaan Pembangunan ruang uks SMAN 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel Gambar Kerja (BESTEK) program dan kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pembinaan sekolah menengah atas dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 pekerjaan pembangunan ruang uks SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur; 1 (satu) lembar Addendum Pertama Nomor: 046.A-ADD/ PPK-SMA/ DISDIK/ X/ 2022 atas perjanjian Nomor: 046.A/ PPK-SMA/ DISDIK/ VII/ 2022 tanggal 04 Juli 2022 yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola dan Iwan Safri, SE selaku Pejabat Penandatangan Kontrak; 1 (satu) bundel Rekapitulasi fisik mingguan pekerjaan pembangunan Uks SMAN 6 Tanjung Jabung Timur yang ditanda tangani oleh Irwan Nazuardi, ST selaku Pengawas, Abdullah Jaindra selaku Pelaksana Ketua Pokmas SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, Kamsiah, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, Muhammad Rizal, Lc selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Iwan Safri, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi; 1 (satu) bundel foto Pembangunan ruang uks SMAN 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) lembar surat komite sekolah SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur Nomor: 002/ Komite.SMAN6TJT/ XII/ 2022 tanggal 29 Desember 2022 perihal permohonan penyerahan hasil pekerjaan yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana; 1 (satu) lembar berita acara serah terima Nomor: 002/ Komite.SMAN6TJT/ XII/ 2022 tanggal 29 Desember 2022 yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana dan Iwan Safri, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran tahap I 25% belanja modal bangunan gedung kantor–Pembangunan ruang uks SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp74.413.750,00 (tujuh puluh empat juta empat ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran tahap II 45% belanja modal bangunan gedung kantor-Pembangunan ruang uks SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp133.944.750,00 (seratus tiga puluh tiga juta sembila ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran lunas 100% belanja modal bangunan gedung kantor–Pembangunan ruang uks SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp89.296.500,00 (delapan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah); Pekerjaan Pembangunan Ruang OSIS SMAN 6 Tanjung Jabung Timur: 1 (satu) bundel proposal bantuan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pendidikan SMA pembangunan ruang osis SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel pokok perjanjian Nomor: 140.A/ PPK-SMA/ DISDIK/ VII/ 2022 tanggal 04 Juli 2022 Swakelola Tipe IV (POKMAS) Pekerjaan Belanja Modal bangunan gedung kantor pembangunan ruang osis SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, program pengelolaan pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel Rencana Anggaran biaya (RAB) pekerjaan Pembangunan ruang osis SMA Negeri 6 Tanjab Timur; 1 (satu) bundel rencana kerja dan syarat – syarat teknis (RKS Teknis) pekerjaan Pembangunan ruang osis SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel Gambar Rencana pekerjaan pembagunan ruang osis SMAN 6 Tanjab Timur Tahun Anggaran DAK 2022; 1 (satu) lembar Addendum Pertama Nomor: 140.A-ADD/ PPK-SMA/ DISDIK/ X/ 2022 atas perjanjian Nomor: 140.A/ PPK-SMA/ DISDIK/ VII/ 2022 tanggal 04 Juli 2022 yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola dan Iwan Safri, SE selaku Pejabat Penandatangan Kontrak; 1 (satu) bundel Rekapitulasi fisik mingguan pekerjaan pembangunan ruang osis SMAN 6 Tanjung Jabung Timur yang ditanda tangani oleh Irwan Nazuardi, ST selaku Pengawas, Abdullah Jaindra selaku Pelaksana Ketua Pokmas SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, Kamsiah, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, Muhammad Rizal, Lc selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Iwan Safri, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi; 1 (satu) bundel foto Pembangunan ruang osis SMAN 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) lembar surat komite sekolah SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur Nomor: 002/ Komite.SMAN6TJT/ XII/ 2022 tanggal 29 Desember 2022 perihal permohonan penyerahan hasil pekerjaan yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana; 1 (satu) lembar berita acara serah terima Nomor: 002/ Komite.SMAN6TJT/ XII/ 2022 tanggal 29 Desember 2022 yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana dan Iwan Safri, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran tahap I 25% belanja modal bangunan gedung kantor–Pembangunan ruang osis SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp61.544.750,00 (enam puluh satu juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran tahap II 45% belanja modal bangunan gedung kantor-Pembangunan ruang osis SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp110.780.550,00 (seratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran lunas 100% belanja modal bangunan gedung kantor–Pembangunan ruang osis SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp73.853.700,00 (tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah); Pekerjaan Pembangunan Ruang Bimbingan Konseling (BK) SMAN 6 Tanjung Jabung Timur: 1 (satu) bundel proposal bantuan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pendidikan SMA pembangunan ruang bimbingan konseling SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel pokok perjanjian Nomor: 151.A/ PPK-SMA/ DISDIK/ VII/ 2022 tanggal 04 Juli 2022 Swakelola Tipe IV (POKMAS) Pekerjaan Belanja Modal bangunan gedung kantor pembangunan ruang konseling SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, program pengelolaan pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Pembangunan ruang bimbingan kenseling SMAN 6 Tanjab Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel rencana kerja dan syarat – syarat teknis (RKS Teknis) pekerjaan perencanaan pembangunan ruang bimbingan konseling SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur (1 ruang) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel Gambar Kerja (BESTEK) program dan kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pembinaan sekolah menengah atas dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 pekerjaan pembangunan ruang BK SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur; 1 (satu) lembar Addendum Pertama Nomor: 151.A-ADD/ PPK-SMA/ DISDIK/ X/ 2022 atas perjanjian Nomor: 151.A/ PPK-SMA/ DISDIK/ VII/ 2022 tanggal 04 Juli 2022 yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola dan Iwan Safri, SE selaku Pejabat Penandatangan Kontrak; 1 (satu) bundel Rekapitulasi fisik mingguan pekerjaan pembangunan ruang bimbingan konseling SMAN 6 Tanjung Jabung Timur yang ditanda tangani oleh Irwan Nazuardi, ST selaku Pengawas, Abdullah Jaindra selaku Pelaksana Ketua Pokmas SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, Kamsiah, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, Muhammad Rizal, Lc selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Iwan Safri, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi; 1 (satu) bundel foto ruang Bk SMAN 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) lembar surat komite sekolah SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur Nomor: 002/ Komite.SMAN6TJT/ XII/ 2022 tanggal 29 Desember 2022 perihal permohonan penyerahan hasil pekerjaan yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana; 1 (satu) lembar berita acara serah terima Nomor: 002/ Komite.SMAN6TJT/ XII/ 2022 tanggal 29 Desember 2022 yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana dan Iwan Safri, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran tahap I 25% belanja modal bangunan gedung kantor–Pembangunan ruang konseling SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp62.930.750,00 (enam puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran tahap II 45% Pembangunan ruang konseling SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp113.275.350,00 (seratus tiga belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran lunas 100% Pembangunan ruang konseling SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp75.516.900,00 (tujuh puluh lima juta lima ratus enam belas ribu sembilan ratus rupiah); Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Tata Usaha (TU) SMAN 6 Tanjung Jabung Timur: 1 (satu) bundel proposal bantuan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pendidikan SMA Rehabilitasi ruang tata usaha SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel pokok pekerjaan (Kontrak) Nomor: 138/ PPK-SMA/ DISDIK/ VII/ 2022 tanggal 04 Juli 2022 Pekerjaan Belanja Modal bangunan gedung kantor rahab ruang tata usaha SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, program pengelolaan pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel Rencana Anggaran biaya (RAB) Rehab ruang tata usaha (TU) SMAN 6 Tanjung Jabung Timur kegiatan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pembinaan SMA Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel rencana kerja dan syarat – syarat teknis (RKS Teknis) pekerjaan rahab tata usaha SMAN 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel Gambar DED rehab ruang tata usaha (TU) SMAN 6 Tanjung Jabung Timur kegiatan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pembinaan SMA Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) lembar Addendum Pertama Nomor: 138.A-ADD/ PPK-SMA/ DISDIK/ IX/ 2022 atas perjanjian Nomor: 138.A/ PPK-SMA/ DISDIK/ VII/ 2022 tanggal 04 Juli 2022 yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola dan Iwan Safri, SE selaku Pejabat Penandatangan Kontrak; 1 (satu) lembar Addendum Kedua Nomor: 138.A-ADD-2/ PPK-SMA/ DISDIK/ XI/ 2022 atas perjanjian Nomor: 138.A/ PPK-SMA/ DISDIK/ VII/ 2022 tanggal 04 Juli 2022 yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola dan Iwan Safri, SE selaku Pejabat Penandatangan Kontrak; 1 (satu) bundel Rekapitulasi fisik mingguan pekerjaan rehab ruang TU SMAN 6 Tanjung Jabung Timur yang ditanda tangani oleh Irwan Nazuardi, ST selaku Pengawas, Abdullah Jaindra selaku Pelaksana Ketua Pokmas SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, Kamsiah, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, Muhammad Rizal, Lc selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Iwan Safri, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi; 1 (satu) bundel foto rehabilitasi ruang TU SMAN 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) lembar surat komite sekolah SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur Nomor: 002/ Komite.SMAN6TJT/ XII/ 2022 tanggal 29 Desember 2022 perihal permohonan penyerahan hasil pekerjaan yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana; 1 (satu) lembar berita acara serah terima Nomor: 002/ Komite.SMAN6TJT/ XII/ 2022 tanggal 29 Desember 2022 yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana dan Iwan Safri, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran tahap I 25% rehabilitasi ruang TU SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp24.768.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran tahap II 45% rehabilitasi ruang TU SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp44.582.400,00 (empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran lunas 100% rehabilitasi ruang TU SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp29.721.600,00 (dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah); Pekerjaan Rehabilitasi Toilet SMAN 6 Tanjung Jabung Timur: 1 (satu) bundel proposal bantuan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pendidikan SMA rehabilitasi wc siswa SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel pokok perjanjian Nomor: 165.A/ PPK-SMA/ DISDIK/ VII/ 2022 tanggal 04 Juli 2022 belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja bangunan gedung kantor rehabilitasi toilet SMAN 6 Tanjung Jabung Timur program pengelolaan pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel Rencana Anggaran biaya (RAB) Rehab Toilet SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur kegiatan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pembinaan SMA Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel rencana kerja dan syarat – syarat teknis (RKS Teknis) pekerjaan rehab toilet SMA 6 Tanjung Jabung Timur sumber dana DAK Dinas Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel Gambar Rencana pekerjaan rehab toilet SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) lembar Addendum Pertama Nomor: 165.A-ADD/ PPK-SMA/ DISDIK/ IX/ 2022 atas perjanjian Nomor: 165.A/ PPK-SMA/ DISDIK/ VII/ 2022 tanggal 04 Juli 2022 yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola dan Iwan Safri, SE selaku Pejabat Penandatangan Kontrak; 1 (satu) lembar copy Addendum Kedua Nomor: 138.A-ADD-2/ PPK-SMA/ DISDIK/ XI/ 2022 atas perjanjian Nomor: 138.A/ PPK-SMA/ DISDIK/ VII/ 2022 tanggal 04 Juli 2022 yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola dan Iwan Safri, SE selaku Pejabat Penandatangan Kontrak; 1 (satu) bundel Rekapitulasi fisik mingguan pekerjaan rehab toilet SMAN 6 Tanjung Jabung Timur yang ditanda tangani oleh Irwan Nazuardi, ST selaku Pengawas, Abdullah Jaindra selaku Pelaksana Ketua Pokmas SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, Kamsiah, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, Muhammad Rizal, Lc selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Iwan Safri, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi; 1 (satu) bundel foto rehabilitasi ruang toilet siswa SMAN 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) lembar surat komite sekolah SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur Nomor: 002/ Komite.SMAN6TJT/ XII/ 2022 tanggal 29 Desember 2022 perihal permohonan penyerahan hasil pekerjaan yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana; 1 (satu) lembar berita acara serah terima Nomor: 002/ Komite.SMAN6TJT/ XII/ 2022 tanggal 29 Desember 2022 yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana dan Iwan Safri, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran tahap I 25% rehabilitasi toilet SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp22.145.750,00 (dua puluh dua juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran tahap II 45% rehabilitasi toilet SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp39.862.350,00 (tiga puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran lunas 100% rehabilitasi toiltet SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp26.574.900,00 (dua puluh enam juta lima ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus rupiah); Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 6 Tanjung Jabung Timur: 1 (satu) bundel proposal bantuan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pendidikan SMA Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel pokok pekerjaan (kontrak) Nomor: 100.A/ PPK-SMA/ DISDIK/ VII/ 2022 tanggal 04 Juli 2022 pekerjaan belanja pemeliharaan gedung-bangunan gedung tempat kerja- bangunan gedung kantor rehabilitasi ruang kelas SMAN 6 Tanjung Jabung Timur program pengelolaan pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 ; 1 (satu) bundel Rencana Anggaran biaya (RAB) pekerjaan rehab ruang kelas SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur sumber dana DAK 2022 Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel rencana kerja dan syarat – syarat teknis (RKS Teknis) pekerjaan rahab ruang kelas SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel Gambar Rencana pekerjaan rehab ruang kelas SMAN 6 Tanjab Timur Tahun Anggaran DAK 2022; 1 (satu) lembar Addendum Pertama Nomor: 100.A-ADD/ PPK-SMA/ DISDIK/ IX/ 2022 atas perjanjian Nomor: 100.A/ PPK-SMA/ DISDIK/ VII/ 2022 tanggal 04 Juli 2022 yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola dan Iwan Safri, SE selaku Pejabat Penandatangan Kontrak; 1 (satu) lembar Addendum Kedua Nomor: 100.A-ADD-2/ PPK-SMA/ DISDIK/ XI/ 2022 atas perjanjian Nomor: 100.A/ PPK-SMA/ DISDIK/ VII/ 2022 tanggal 04 Juli 2022 yang ditanda tangani Abdullah Jaindra selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola dan Iwan Safri, SE selaku Pejabat Penandatangan Kontrak; 1 (satu) bundel Rekapitulasi fisik mingguan pekerjaan rehab ruang kelas SMAN 6 Tanjung Jabung Timur yang ditanda tangani oleh Irwan Nazuardi, ST selaku Pengawas, Abdullah Jaindra selaku Pelaksana Ketua Pokmas SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, Kamsiah, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, Muhammad Rizal, Lc selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Iwan Safri, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi; 1 (satu) bundel foto rehabilitasi ruang kelas SMAN 6 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) lembar surat komite sekolah SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur Nomor: 002/ Komite.SMAN6TJT/ XII/ 2022 tanggal 29 Desember 2022 perihal permohonan penyerahan hasil pekerjaan yang ditanda tangani ABDULLAH JAINDRA selaku Ketua Tim Pelaksana; 1 (satu) lembar berita acara serah terima Nomor: 002/ Komite.SMAN6TJT/ XII/ 2022 tanggal 29 Desember 2022 yang ditanda tangani ABDULLAH JAINDRA selaku Ketua Tim Pelaksana dan IWAN SAFRI, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran tahap I 25% rehabilitasi ruang kelas SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp55.856.000,00 (lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran tahap II 45% rehabilitasi ruang kelas SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp100.540.800,00 (seratus juta lima ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah); 1 (satu) bundel dokumen pembayaran lunas 100% rehabilitasi ruang kelas SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (DAK) senilai Rp67.027.200,00 (enam puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah); 1 (satu) bundel copy legalisir laporan pekerjaan pembangunan Lab. Biologi beserta perabotnya (DAK) SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur pelaksana/ swakelola tipe IV lokasi Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel copy legalisir laporan pekerjaan pembangunan Lab. Fisika beserta perabotnya (DAK) SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur pelaksana/ swakelola tipe IV lokasi Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel copy legalisir laporan pekerjaan pembangunan Lab. Kimia beserta perabotnya (DAK) SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur pelaksana/ swakelola tipe IV lokasi Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel copy legalisir laporan pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya (DAK) SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur pelaksana/ swakelola tipe IV lokasi Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel copy legalisir laporan pekerjaan pembangunan ruang UKS beserta perabotnya (DAK) SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur pelaksana/ swakelola tipe IV lokasi Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel copy legalisir laporan pekerjaan pembangunan ruang OSIS beserta perabotnya (DAK) SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur pelaksana/ swakelola tipe IV lokasi Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel copy legalisir laporan pekerjaan pembangunan ruang BK beserta perabotnya (DAK) SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur pelaksana/ swakelola tipe IV lokasi Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel copy legalisir laporan pekerjaan rehab ruang TU beserta perabotnya (DAK) SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur pelaksana/ swakelola tipe IV lokasi Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel copy legalisir laporan pekerjaan rehab Toilet siswa beserta perabotnya (DAK) SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur pelaksana/ swakelola tipe IV lokasi Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel copy legalisir laporan pekerjaan rehab Ruang Kelas beserta perabotnya (DAK) SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur pelaksana/ swakelola tipe IV lokasi Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022. (Dikembalikan kepada Penunutut umum). Uang tunai senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Dirampas Untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa). Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).