19/Pdt.G.S/2026/PN Kdi
Putusan PN KENDARI Nomor 19/Pdt.G.S/2026/PN Kdi
Penggugat: Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari Tergugat: ILYAS KARYA
Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa gugatan yang dapat diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana hanyalah kerugian materil yang nilainya paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Menimbang bahwa setelah meneliti dan mempelajari dengan seksama gugatan a quo dalam pemeriksaan pendahuluan, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana karena dalam posita gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Tanda kepesertaan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) 19297812 atas nama ILYAS KARYA sejak tanggal 18 November Tahun 2019 berdasarkan Sertifikat Kepesertaan Nomor : 190000000861780 tanggal 18 November 2019 atas Nama ILYAS KARYA, Bahwa Tergugat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini belum membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan (iuran pokok dan denda) yang menjadi kewajibannya sebesar Rp. 167.968.190,- (seratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu seratus sembilan puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut : NPP 19297812 atas nama Ilyas Karya NO BLTH UMUR TUNGGAKAN DENDA TOTAL TOTAL TAGIHAN 1 08-2024 0.00 20 626,279.95 626,279.95 2 09-2024 21 6,262,796.05 21 1,503,071.05 7,765,867.10 3 10-2024 20 6,262,796.05 20 1,503,071.05 7,765,867.10 4 11-2024 19 6,262,796.05 19 1,503,071.05 7,765,867.10 5 12-2024 18 6,262,796.05 18 1,503,071.05 7,765,867.10 6 01-2025 17 6,262,796.05 17 1,503,071.05 7,765,867.10 7 02-2025 16 6,262,796.05 16 1,503,071.05 7,765,867.10 8 03-2025 15 6,262,796.05 15 1,503,071.05 7,765,867.10 9 04-2025 14 6,262,796.05 14 1,503,071.05 7,765,867.10 10 05-2025 13 6,262,796.05 13 1,503,071.05 7,765,867.10 11 06-2025 12 6,262,796.05 12 1,503,071.05 7,765,867.10 12 07-2025 11 6,262,796.05 11 1,377,815.13 7,640,611.18 13 08-2025 10 6,262,796.05 10 1,252,559.21 7,515,355.26 14 09-2025 9 6,262,796.05 9 1,127,303.29 7,390,099.34 15 10-2025 8 6,262,796.05 8 1,002,047.37 7,264,843.42 16 11-2025 7 6,262,796.05 7 876,791.45 7,139,587.50 17 12-2025 6 6,262,796.05 6 751,535.53 7,014,331.58 18 01-2026 5 6,262,796.05 5 626,279.61 6,889,075.66 19 02-2026 4 6,262,796.05 4 501,023.68 6,763,819.73 20 03-2026 3 6,262,796.05 3 375,767.76 6,638,563.81 21 04-2026 2 6,262,796.05 2 250,511.84 6,513,307.89 22 05-2026 1 6,262,796.05 1 125,255.92 6,388,051.97 23 06-2026 0 6,262,796.05 - 0.00 6,262,796.05 24 07-2026 - 6,262,796.05 - 0.00 6,262,796.05 JUMLAH 144,044,309.15 20 23,923,881.24 167,968,190.39 IBR 0.00 TOTAL 167,968,190.39 Menimbang bahwa meskipun Tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diuraikan dalam gugatannya, akan tetapi apakah perbuatan keterlambatan pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dimaksud ataupun tidak melakukan pembayaran diakibatkan oleh suatu kesengajaan atau dengan itikat buruk, hal tersebut tidak diuraikan dengan jelas apa yang menjadi penyebab keterlambatan Tergugat dalam melakukan pembayaran a-quo, sehingga keadaan untuk sampai pada posisi penentuan apakah Tergugat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sampai saat ini belum membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan tentunya masih akan dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan dengan berbagai kemungkinan apa yang nantinya akan terbukti, apakah keadaan keterlambatan atau tidak membayar dimaksud oleh karena telah lewat waktu saja sehingga belum melakukan pembayaran angsuran, ataukah Tergugat tidak membayar oleh karena ada suatu keadaan atau kondisi tertentu yang menjadi penghalang, atau suatu keadaan memaksa (Force Majeure) berupa keadaan diluar kemampuan yang tidak terduga dan tidak dapat dicegah sebelumnya, atau para pihak yang terikat dalam perjanjian berada dalam suatu keadaan diluar kendali yang menyebabkan salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya; Menimbang bahwa dalam Pasal 11 ayat (2) sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 disebutkan bahwa hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang bahwa meskipun Tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diuraikan dalam gugatannya, akan tetapi apakah benar Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya, maka hal tersebut tentunya masih akan dibuktikan dengan berbagai kemungkinan apa yang nantinya akan terbukti, sehingga terhadap pembuktian atau proses penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana sebagaimana dalam perkara ini, sudah tidak dapat dikatakan sederhana lagi, oleh karena itu terhadap gugatan a-quo dipandang sebagai gugatan yang tidak termasuk dalam kategori gugatan sederhana sehingga lebih tepat jika sengketa sebagaimana dalam perkara ini diajukan dalam bentuk gugatan biasa; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas hakim berpendapat kalau gugatan sebagaimana dalam perkara ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka berdasarkan pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 perlu menetapkan untuk memerintahkan Panitera yang dalam hal ini Panitera Pengadilan Negeri Kendari, untuk mencoret perkara a-quo dalam register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat sebagaimana disebutkan dalam amar penetapan dibawah; Mengingat, Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana, serta ketentuan undang undang yang bersangkutan dalam perkara inI MENETAPKAN: 1.Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2.Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 19/Pdt.G.S/2026/PN Kdi dalam register perkara; 3.Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;