21/Pdt.G.S/2026/PN Kdi
Putusan PN KENDARI Nomor 21/Pdt.G.S/2026/PN Kdi
Penggugat: Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari Tergugat: PRIMA SELARAS SAMUDERA
Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa gugatan yang dapat diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana hanyalah kerugian materil yang nilainya paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, “Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini” sehingga Hakim pemeriksa perkara berwenang menganalisa materi gugatan dan menilai materi pembuktian berdasarkan bukti surat yang dilampirkan dalam berkas perkara dan juga berwenang untuk menilai apakah perkara tersebut mengandung sifat pembuktian yang sederhana atau tidak berdasarkan uraian gugatan dan bukti surat yang telah dilampirkan oleh Penggugat pada saat pendaftaran perkara; Menimbang bahwa dalam gugatan perkara a quo, Penggugat dalam dalil positanya pada pokoknya mempermasalahkan Tergugat terbukti menunggak pembayaran iuran pokok dan denda BPJS Ketenagakerjaan untuk periode April 2024 sampai dengan Juli 2026 dengan total kewajiban sebesar Rp. 52.422.930,00 (lima puluh dua juta empat ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) dengan perincian sebagaimana dalam gugatan, sehingga Tergugat dengan tidak membayar iuran sebagaimana mestinya telah melakukan wanprestasi/ingkar janji dan melanggar ketentuan: Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, menyebutkan : ''Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS" Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, menyebutkan "Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS". Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang penghapus bukuan dan penghapusan tagihan piutang iuran dan piutang denda, menyebutkan : "Dalam hal pemberi kerja terlambat membayar iuran, dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatannya yang dihitung dari iuran yang seharusnya dibayar oleh pemberi kerja” Menimbang bahwa dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan bahwa hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana tersebut di atas menyebutkan : ''Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS, sehingga dalam perkara ini selain Penggugat dan Tergugat masih ada pihak lain yang terlibat yaitu pekerja dari Tergugat yang iurannya harus dipungut oleh Tergugat untuk disetorkan kepada Penggugat, maka sifat pembuktiannya menjadi tidak lagi sederhana dan oleh karenanya Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim perlu mengeluarkan Penetapan; Menimbang bahwa oleh karena gugatan perkara a quo sudah didaftar dalam register perkara, namun gugatan perkara a quo bukan merupakan gugatan sederhana, maka terhadap gugatan perkara a quo akan dicoret dalam register perkara; Menimbang bahwa oleh karena Penggugat telah membayar panjar biaya perkara dan masih terdapat sisa panjar perkara, namun karena perkara a quo dicoret dalam register perkara, maka sisa panjar biaya perkara akan dikembalikan kepada Penggugat; Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta aturan-aturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; MENETAPKAN: Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 21/Pdt.G.S/2026/PN Kdi dalam register perkara; Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;