85/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 85/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Penuntut Umum: ALKINDY ERADA QIFTA, S.H Terdakwa: 1.ARPAN Als APANG Bin ABING 2.KHOLIL RIVALDI Als EPUL Bin KARDI 3.ARIF ZULFAHMI Als ARIF Bin SUKANTA 4.DEDI AMAS Als UCIL Bin MARTA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Arpan Alias Apang Bin Abing, Terdakwa II Kholil Rivaldi Alias Epul Bin Kardi, Terdakwa III Arif Zulfahmi Alias Arif Bin Sukanta dan Terdakwa IV Dedi Amas Alias Ucil Bin Marta tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana, menyalahgunakan pengangkutan, dan niaga bahan bakar gas yang disubsidi dan penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana masing-masing terhadap: - Terdakwa I Arpan Alias Apang Bin Abing oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) hari; - Terdakwa II Kholil Rivaldi Alias Epul Bin Kardi oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) hari; - Terdakwa Terdakwa III Arif Zulfahmi Alias Arif Bin Sukanta oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) hari; - Terdakwa IV Dedi Amas Alias Ucil Bin Marta oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 25 (dua puluh lima) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry nomor Polisi: A 8341 PM, warna hitam, nomor rangka: MHYHDC61TSJ273062, nomor mesin: K15BT1678023 beserta kunci kontak; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I Arpan Alias Apang Bin Abing; - 1 (satu) unit Mobil Box Suzuki Carry No. Pol A-8394-CN warna Silver beserta kunci kontak; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa III Arif Zulfahmi Als Arif Bin Sukanta; - 70 (tujuh puluh) buah tabung ukuran 12 kg kosong; - 2 (dua) buah tabung ukuran 5,5 kg kosong; - 260 (dua ratus enam puluh) buah tabung ukuran 3 kg kosong; - 70 (tujuh puluh) buah tabung 12 kg isi; - 2 (dua) buah tabung 5,5 kg isi; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah kayu balok; - 1 (satu) buah plang pangkalan LPG 3 kg a.n. FATIMAH; - 8 (delapan) buah selang suntik; - 11 (sebelas) buah potongan bambu; - 13 (tiga belas) buah batu; - 3 (tiga) buah tombak besi; - 1 (satu) buah timbangan manual merek Salter; - 1 (satu) bungkus tutup segel 12 kg; - 1 (satu) bungkus karet seal merah; - 1 (satu) bungkus segel bekas 3 kg milik PT. Sinar Gas Nusantara; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);