5/Pdt.G/2026/PN Sgn
Putusan PN SRAGEN Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Sgn
Penggugat: 1.SATRIA KHAIRUL UMAM, S.H, M.Kn 2.dr. AYU SAFIRA ILMA Tergugat: 2.PT. MESARI AMERTA SEJAHTERA 3.I KOMANG PRAYOGI 4.NI LUH KETUT KAMAR SRI WAHYUDI, S.E 5.MONY SIMO WYDIASTUTI 6.TRIANA FEBRIANTY SYAFARUDDIN, S.H., M.Kn Turut Tergugat: 6.AGUSTIA REZA MERDEKAWATI, S.H., M.Kn 7.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SRAGEN
MENGADILI: DALAM PROVISI: 1. Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat untuk sebagian; 2. Melarang Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk memindahkan, menukarkan, menjaminkan, menghibahkan, atau menyewakan tanah objek sengketa kepada siapapun; 3. Menolak permohonan provisi Para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat V untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah pembeli yang beriktikad tidak baik; 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi); 4. Menyatakan batal dan tidak mengikat Surat Kesepakatan Jual Beli tertanggal 8 April 2024 yang dilegalisasi dengan nomor: 02/LEG/IV/2024 yang dibuat dihadapan Notaris Agustia Reza Merdekawati. S.H., M.Kn. yang beralamat di Jl. Taruma Negara RT 05 RW 08 Banyuanyar, Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah; 5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Akta Pelepasan Hak yang dibuat oleh Tergugat V sebagai berikut: 1) Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 124 tanggal 29 April 2024 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 01763 atas nama Sutono seluas 1.739 m2 yang dibuat Notaris Triana Febrianty Syafaruddin, S.H., M.Kn.; 2) Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 126 tanggal 29 April 2024 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 01764 atas nama Suroso seluas 1.797m2 yang dibuat Notaris Triana Febrianty Syafaruddin, S.H., M.Kn.; 3) Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 123 tanggal 29 April 2024 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 02768 atas nama Suratin seluas 1.742 m2 yang dibuat Notaris Triana Febrianty Syafaruddin, S.H., M.Kn.; 4) Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 121 tanggal 29 April 2024 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 02701 atas nama Bambang Suminto seluas 3.669 m2 yang dibuat Notaris Triana Febrianty Syafaruddin, S.H., M.Kn.; 5) Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 119 tanggal 29 April 2024 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 02787 atas nama Bambang Suminto seluas 2.419 m2 yang dibuat Notaris Triana Febrianty Syafaruddin, S.H., M.Kn.; 6) Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 120 tanggal 29 April 2024 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 02943 atas nama Bambang Suminto seluas 2.342 m2 yang dibuat Notaris Triana Febrianty Syafaruddin, S.H., M.Kn.; 7) Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 118 tanggal 29 April 2024 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 02705 atas nama Bambang Suminto seluas 630 m2 yang dibuat Notaris Triana Febrianty Syafaruddin, S.H., M.Kn.; 8) Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 117 tanggal 29 April 2024 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 02699 atas nama Bambang Suminto seluas 1.673 m2 yang dibuat Notaris Triana Febrianty Syafaruddin, S.H., M.Kn.; 9) Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 127 tanggal 29 April 2024 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 01872 atas nama Hety Suryanti seluas 2.818 m2 yang dibuat Notaris Triana Febrianty Syafaruddin, S.H., M.Kn.; 10) Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 125 tanggal 29 April 2024 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 01689 atas nama Sulastri seluas 1.646 m2 yang dibuat Notaris Triana Febrianty Syafaruddin, S.H., M.Kn.; 11) Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 122 tanggal 29 April 2024 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 01681 atas nama Sutoto seluas 1.664 m2 yang dibuat Notaris Triana Febrianty Syafaruddin, S.H., M.Kn.; 6. Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat atas Surat Pernyataan Pembatalan ke-I tertanggal 2 Mei 2025, Surat Pernyataan Pembatalan ke-II tertanggal 2 Mei 2025 dan Surat Pernyataan Pembatalan ke-III tertanggal 2 Mei 2025; 7. Menyatakan dengan adanya Surat Pernyataan Pembatalan ke-I tertanggal 2 Mei 2025, Surat Pernyataan Pembatalan ke-II tertanggal 2 Mei 2025 dan Surat Pernyataan Pembatalan ke-III tertanggal 2 Mei 2025 2025, maka Jual-Beli antara Para Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terhadap objek sengketa dinyatakan batal, sehingga pembatalan jual beli serta seluruh objek sengketa harus dikembalikan kepada Para Penggugat untuk seluruhnya terhadap objek sengketa: 1) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB. 11.20.000014954.0 seluas ± 18.750m⊃2; atasnama PT. Mesari Amerta Sejahtera yang terletak di Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Jalan, Tayo, Jamin dan Rebo; - Selatan : Sri Suprapti 03070 dan 03071; - Timur : Sungai; - Barat : Jalan 2) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB. 11.20.000014952.0 seluas ± 2.946m⊃2; atasnama PT. Mesari Amerta Sejahtera yang terletak di Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Ngatiman; - Selatan : Jalan; - Timur : Sadi dan Sarto Pawiro; - Barat : Saluran; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Tergugat V untuk menyerahkan Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan dan melakukan Peralihan Hak atas tanah kepada Para Penggugat terhadap: 1) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB. 11.20.000014954.0 seluas ± 18.750 m⊃2; atas nama PT. Mesari Amerta Sejahtera yang terletak di Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Jalan, Tayo, Jamin dan Rebo; - Selatan : Sri Suprapti, 03070 dan 03071; - Timur : Sungai; - Barat : Jalan 2) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB. 11.20.000014952.0 seluas ± 2.946m⊃2; atas nama PT. Mesari Amerta Sejahtera yang terletak di Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Ngatiman; - Selatan : Jalan; - Timur : Sadi dan Sarto Pawiro; - Barat : Saluran; 9. Mengijinkan Turut Tergugat II untuk melakukan peralihan hak atau menerbitkan Sertifikat Pengganti atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB. 11.20.000014954.0 seluas ± 18.750 m⊃2; atas nama PT. Mesari Amerta Sejahtera yang terletak di Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB. 11.20.000014952.0 seluas ± 2.946 m⊃2; atas nama PT. Mesari Amerta Sejahtera yang terletak di Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, menjadi atas nama Para Penggugat; 10. Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap amar putusan Putusan perkara a quo; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang denda atas keterlambatan (dwangsom) dalam menjalankan isi Putusan kepada Para Tergugat pada setiap harinya sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sejak putusan berkekuatan tetap sampai pemenuhan isi putusan; 12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.009.000,00 (dua juta sembilan ribu rupiah); 13. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;