98/Pid.Sus/2026/PN Rbi
Putusan PN RABA BIMA Nomor 98/Pid.Sus/2026/PN Rbi
Penuntut Umum: Lucyana Sayeti Putri Hartono, SH. Terdakwa: ARIF SYAIFULLAH Bin M.DAHLAN Alias ABENK
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ARIF SYAIFULLAH Bin M.DAHLAN Alias ABENK tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Purmufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan dalam hal kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 70 (tujuh puluh) hari; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa: 15 (lima belas) poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang diberi tanda 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, dan 15 dengan dengan berat bersama plastik pembungkus (berat kotor / bruto) seberat 51,00 (lima satu koma nol nol) gram dengan rincian sebagai berikut: Total berat bersih (Netto) 15 (lima belas) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 47,16 (empat tujuh koma satu enam) gram. Total berat bersih (Netto) 15 (lima belas) lembar plastik klip pembungkus seberat 3,84 (tiga koma delapan empat) gram. Telah dimusnahkan pada tahap penyidikan; 9 (sembilan) bungkusan plastik klip kosong merk “C – tik”; 7 (tujuh) bungkusan plastik klip kosong merk “KLIP PLASTIK”; 6 (enam) lembar plastik klip kosong yang diberi tanda A, B, C, D, E dan F; 15 (lima belas) gumpalan tisu warna putih yang dililit isolasi warna coklat; 4 (empat) batang sedotan yang dimodifikasi; 4 (empat) lembar plastik warna hitam; 2 (dua) buah rangkaian alat hisap bong; 2 (dua) buah korek api gas yang dimodifikasi; 2 (dua) batang sumbu pengantar api; 2 (dua) buah isolasi warna coklat; 1 (satu) buah gunting; 1 (satu) buah isolasi kecil warna bening; 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang bertuliskan “TOKO PERHIASAN EMAS CANTIK”; 1 (satu) buah dompet warna biru; 1 (satu) buah dompet warna hitam; 1 (satu) buah alat timbangan elektronik warna hitam merk “digiprundis”; 1 (satu) buah alat timbangan elektronik berwarna hitam merk “CACTECH”; 1 (satu) buah alat timbangan elektronik warna abu – abu merk “CAMRY”; 1 (satu) buah buku catatan warna hijau; Dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (satu) buah kotak Handphone android merk OPPO type A5 Pro warna putih; 1 (satu) unit Handphone android merk OPPO type A5 Pro warna hijau dengan nomor Hp : 085353831756; 1 (satu) unit Handphone android merk OPPO type A5i warna ungu dwengan nomor Hp : 081353651356; 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam dengan Nomor polisi EA 3533 SX beserta kunci kontak; Uang tunai sejumlah Rp. 8.770.000,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 1 (satu) buah kartu ATM BNI warna kuning dengan nomor seri : 5371761901318169; 1 (satu) buah buku rekening Bank BNI Taplus warna putih dengan nomor rekening 0175695649 atas nama pemilik Bpk AMIRUDIN; Dikembalikan kepada Saksi Amiruddin; 27 (dua puluh tujuh) lembar mutase rekening bank BNI dengan nomor rekening 175695649 atas nama AMIRUDIN periode 1 september 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).