5/Pdt.G.S/2026/PN Met
Putusan PN METRO Nomor 5/Pdt.G.S/2026/PN Met
Penggugat: Rowiyati Tergugat: 1.SUPARTO 2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional
Menimbang bahwa mengenai pemeriksaan pendahuluan berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan tersebut; Menimbang bahwa selain itu juga secara tegas Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, mengetar mengenai apa yang menjadi materi Gugatan sederhana yaitu diajukan terhadap perkara cidera janji dan I atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kemudian pada Pasal 3 Ayat (2) menyebutkan (2) Tidak termasuk dalarn gugatan sederhana adalah: a. perkara yang penyelesaian sengketa yang penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalarn peraturan perundang-undangan; atau b. sengketa hak atas tanah; Menimbang bahwa selain itu juga secara tegas Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat kecuali memiliki kepentingan yang sama; Menimbang bahwa selanjutnya masih mengenai pemeriksaan pendahuluan berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan Hakim menilai sederhana tidaknya pembuktian; Menimbang bahwa setelah mempelajari dan meneliti berkas gugatan yang diajukan oleh Penggugat, ternyata Penggugat mengajukan gugatan dengan posita yang setelah Hakim simpulkan pada pokoknya sebagai berikut; Bahwa Tahun 2013 terjadi kesepakatan jual beli sebidang tanah sawah seluas 5.391 m⊃2; di Kel. Margorejo, Kec. Metro Selatan, dengan alas hak SHM No. 1830 atas nama Tergugat dengan Harga jual beli disepakati Rp250.000.000,00 yang mana dibayar 2 tahap; Bahwa Pembayaran dilakukan 3 Februari 2013 (Rp100.000.000,00) dan 25 September 2013 (Rp150.000.000,00), dibuktikan dengan kwitansi dan Surat Pernyataan Jual Beli yang ditandatangani Tergugat, Penggugat, dan para saksi. Kemudian Penggugat telah menguasai, menggarap, dan menikmati hasil tanah tersebut sejak jual beli hingga gugatan diajukan. Bahwa peralihan hak tidak diikuti balik nama sertifikat ke BPN karena ketidaktahuan/kelalaian Penggugat - jual beli dilakukan di bawah tangan, sampai dengan Tergugat meninggal dunia pada 18 Desember 2015; Bahwa Tahun 2025 permohonan balik nama ditolak BPN karena Tergugat telah meninggal dan tidak memiliki ahli waris; Bahwa Penggugat telah berupaya mencari ahli waris Tergugat namun diketahui Tergugat tidak memiliki istri/anak; hanya dekat dengan seorang bernama Suyono yang tinggal serumah dengannya. Sehingga atas dasar itu, Penggugat memohon pengesahan jual beli sebagai dasar hukum balik nama sertifikat; Menimbang bahwa selain itu juga Penggugat mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional sebagai Turut Tergugat yang mana kepentinganya berbeda dengan Tergugat atas nama Suparto; Menimbang bahwa dengan mengacu pada ketentuan norma Pasal 3 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan mencermati materi gugatan yang diajukan Penggugat dan menjadi pokok sengketa, maka menurut Hakim adalah mengenai sengketa tanah dan juga hal-hal menyangkut legal standing dari para pihak dalam hal ini digugat juga Kantor Badan Pertanahan Nasional sebagai Turut Tergugat yang mana kepentinganya berbeda dengan Tergugat atas nama Suparto, maka Hakim menilai bahwa yang menjadi sengketa adalah sengketa tanah dan juga tidak sederhana pembuktiannya; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 3 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 5/Pdt.G.S/2026/PN Met dalam register perkara; Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;