29/Pdt.G/2026/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Pti
Penggugat: KRIS TRIYANTO Tergugat: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PATI
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Nama Tri Tijanto dan Kris Triyanto adalah nama satu orang yang sama; Menyatakan 7 (tujuh) bidang tanah beserta Sertipikat Hak Milik terdiri dari: Sertipikat Hak Milik Nomor: 60 atas nama Tri Tijanto, seluas 36.930m2, terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas: Sebelah Utara : Saini/Sulistijowati Sebelah Timur : Sri Sutarman/Saerah Sebelah Selatan : Basmi Sebelah Barat : Basmi b. Sertipikat Hak Milik Nomor: 61 atas nama Tri Tijanto, seluas 8.260m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas: Sebelah Utara : Sungai Sebelah Timur : Mashuri Sebelah Selatan : Sugirah Karto Sebelah Barat : Kasmiran c. Sertipikat Hak Milik Nomor: 62 atas nama Tri Tijanto, seluas 4.020m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas: Sebelah Utara : Kondari Sebelah Timur : Matkasan Sebelah Selatan : Pardono Sebelah Barat : Basmi d. Sertipikat Hak Milik Nomor: 63 atas nama Tri Tijanto, seluas 6.290m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas: Sebelah Utara : Noredjo Tarno Sebelah Timur : Kamsin Sebelah Selatan : Todikromo Sadi Sebelah Barat : Sutarman e. Sertipikat Hak Milik Nomor: 64 atas nama Tri Tijanto, seluas 3.170m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas: Sebelah Utara : Basmin Sebelah Timur : Pardono Sebelah Selatan : Rowidjojo Sebelah Barat : Kasto Basiran f. Sertipikat Hak Milik Nomor: 65 atas nama Tri Tijanto, seluas 6.590m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas: Sebelah Utara : Basmi Sebelah Timur : Basmi Sebelah Selatan : Sulistijowati Sebelah Barat : Sulistijowati g. Sertipikat Hak Milik Nomor: 66 atas nama Tri Tijanto, seluas 8.610m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas: Sebelah Utara : Sungai Sebelah Timur : Basmi Sebelah Selatan : Lami Sebelah Barat : Mashuri Adalah Sah milik Penggugat. Memerintahkan Tergugat untuk memperbaiki Nama Penggugat pada Sertipikat Hak Milik Nomor 60 yang semula tertulis dan terbaca Tri Tijanto menjadi Kris Triyanto, seluas 36.930m2, terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas: Sebelah Utara : Saini/Sulistijowati Sebelah Timur : Sri Sutarman/Saerah Sebelah Selatan : Basmi Sebelah Barat : Basmi Memerintahkan Tergugat untuk memperbaiki Nama Penggugat pada Sertipikat Hak Milik Nomor 61 yang semula tertulis dan terbaca Tri Tijanto menjadi Kris Triyanto, seluas 8.260m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas: Sebelah Utara : Sungai Sebelah Timur : Mashuri Sebelah Selatan : Sugirah Karto Sebelah Barat : Kasmiran Memerintahkan Tergugat untuk memperbaiki Nama Penggugat pada Sertipikat Hak Milik Nomor 62 yang semula tertulis dan terbaca Tri Tijanto menjadi Kris Triyanto. seluas 4.020m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas: Sebelah Utara : Kondari Sebelah Timur : Matkasan Sebelah Selatan : Pardono Sebelah Barat : Basmi Memerintahkan Tergugat untuk memperbaiki Nama Penggugat pada Sertipikat Hak Milik Nomor 63 yang semula tertulis dan terbaca Tri Tijanto menjadi Kris Triyanto, seluas 6.290m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas: Sebelah Utara : Noredjo Tarno Sebelah Timur : Kamsin Sebelah Selatan : Todikromo Sadi Sebelah Barat : Sutarman Memerintahkan Tergugat untuk memperbaiki Nama Penggugat pada Sertipikat Hak Milik Nomor 64 yang semula tertulis dan terbaca Tri Tijanto menjadi Kris Triyanto, seluas 3.170m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas: Sebelah Utara : Basmin Sebelah Timur : Pardono Sebelah Selatan : Rowidjojo Sebelah Barat : Kasto Basiran Memerintahkan Tergugat untuk memperbaiki Nama Penggugat pada Sertipikat Hak Milik Nomor 65 yang semula tertulis dan terbaca Tri Tijanto menjadi Kris Triyanto, seluas 6.590m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas: Sebelah Utara : Basmi Sebelah Timur : Basmi Sebelah Selatan : Sulistijowati Sebelah Barat : Sulistijowati Memerintahkan Tergugat untuk memperbaiki Nama Penggugat pada Sertipikat Hak Milik Nomor 66 yang semula tertulis dan terbaca Tri Tijanto menjadi Kris Triyanto, seluas 8.610m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas: Sebelah Utara : Sungai Sebelah Timur : Basmi Sebelah Selatan : Lami Sebelah Barat : Mashuri Memerintahkan Tergugat untuk mencatat dalam buku register atau yang disediakan untuk itu atas perbaikan Nama Penggugat pada Sertipikat Hak Milik Nomor 60,Sertipikat Hak Milik Nomor: 61, Sertipikat Hak Milik Nomor 62, Sertipikat Hak Milik Nomor: 63, Sertipikat Hak Milik Nomor 64, Sertipikat Hak Milik Nomor: 65, dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 66 yang semula tertulis dan terbaca Tri Tijanto menjadi Kris Triyanto; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang dibagi secara berimbang sejumlah Rp1.059.500,00 (satu juta lima puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;