74/Pid.B/2026/PN Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 74/Pid.B/2026/PN Rta
Penuntut Umum: 1.RUDI PURWANTO.S.H,. 2.Erdito Wirajati, S.H., M.H. Terdakwa: Syaifullah Als Syaiful Bin (Alm) Masjidi
MENGADILI: Menyatakan terdakwa Syaifullah Alias Syaiful Bin Masjidi Alm. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara berlanjut” sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Syaifullah, tanggal 7 Mei 2025; 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Maryam, tanggal 5 Juni 2025; 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Maktubatul Chairah, tanggal 5 Juni 2025; 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Kamarudin, tanggal 19 Juni 2025; 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Masdoni, tanggal 8 Agustus 2025; 9 (sembilan) lembar sales invoice milik PT Bangun Sahabat Tani pemesanan toko Bahagia Tani periode 13 Oktober 2024 sampai dengan 28 Februari 2025; 7 (tujuh) lembar sales invoice milik PT Bangun Sahabat Tani pemesanan toko Tani Makmur periode 30 September 2024 sampai dengan 30 November 2024; 18 (satu) lembar sales invoice milik PT Bangun Sahabat Tani pemesanan toko Fadhil periode 23 Desember 2024 sampai dengan 29 April 2025; 1 (satu) bundel Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bangun Sahabat Tani yang dibuat oleh Notaris Ardianto Sinaga, S.H., M.Kn. Nomor 26, tanggal 26 Mei 2016; 1 (satu) lembar Surat Penawaran Kerja Karywan No. 0023/0722/BST-HRD/SPKK, tanggal 18 Juli 2022; 1 (satu) lembar Surat Keterangan No. 012/BST/VI/2025, tanggal 2 Juni 2025; 1 (satu) lembar Surat Pemutusan Hubungan Kerja No.009/BSTHRD/ PHK/III/2018, tanggal 27 Mei 2025; 4 (empat) lembar surat PT Bangun Sahabat Tani perihal konfirmasi nilai sisa faktur/ hutang pelanggan, bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); 1 (satu) lembar surat pakta integritas, tanggal 10 Juni 2024; 1 (satu) lembar surat jaminan kesanggupan keluarga, tanggal 14 Mei 2024; 2 (dua) lembar slip gaji periode 21 Maret 2025 sampai 20 Mei 2025 atas nama Syaifullah; 4 (empat) lembar sales order milik perusahaan PT Bangun Sahabat Tani; 4 (empat) lembar tanda terima pembayaran milik perusahaan PT Bangun Sahabat Tani; 1 (satu) bundel sales order fiktif (palsu); 1 (satu) bundel standard procedure perusahaan PT Bangun Sahabat Tani No.0005/BST-COM/I/2025, tanggal 1 Januari 2025; 2 (dua) lembar surat hasil audit No. Surat: 490/Audit/BST/2025, tanggal 27 Mei 2025; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Muhammad Taufan Redha, S.Kom. Bin Alm. Ahmad Taruna; 18 (delapan belas) lembar sales invoice milik PT Bangun Sahabat Tani pemesanan Toko Fadhil periode 23 Desember 2024 sampai dengan 29 April 2025; 11 (sebelas) lembar tanda terima pembayaran Toko Fadhil periode 10 Januari 2025 sampai dengan 16 Mei 2025; 1 (satu) lembar sales order Toko Fadhil tanggal 29 April 2025; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Maktubatul Chairah Alias H. Atul Binti Alm. H. Helmi Harum; 3 (tiga) lembar tanda terima pembayaran Toko Tani Makmur periode 21 Februari 2025 sampai dengan 23 Maret 2025; 5 (lima) lembar sales invoice milik PT Bangun Sahabat Tani pemesanan Toko Tani Makmur periode 15 Oktober 2024 sampai dengan 30 November 2024; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada saksi Maryam Binti Alm. H. Abdul Aziz; 1 (satu) lembar sales order Toko Bahagia Tani tanggal 6 November 2024; 1 (satu) lembar sales order Toko Bahagia Tani tanggal 13 November 2024; 1 (satu) lembar sales order Toko Bahagia Tani tanggal 11 Desember 2024; 1 (satu) lembar sales order Toko Bahagia Tani tanggal 11 Januari 2025; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saudara Suwandi Bin Alm. Darmawi; 1 (satu) buah stempel Bunga Tani Binuang yang bergagang kayu; 1 (satu) buah stempel kios Bahagia Tani yang bergagang kayu; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) bundel rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 118801000319309 atas nama PT Bangun Sahabat Tani periode bulan 1 September 2024 sampai dengan 31 Mei 2025; 2 (dua) lembar Laporan Invoice dan AR Sistem milik perusahaan PT Bangun Sahabat Tani, periode bulan September 2024 sampai dengan bulan April 2025,tanggal 1 November 2025; 4 (empat) lembar slip gaji atas nama Syaifullah dengan ID 30456072243 selaku sales force di perusahaan PT Bangun Sahabat Tani, periode bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Mei 2025; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Siska Adelia Keliat Anak dari Antony Keliat; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);