MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Rohmat Alias Mat Bin Garwo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT. CCM-Cabang Purwokerto tentang BPKB Nomor S01284006 dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio, tahun 2021, warna hitam, dengan No. Pol. R-5600-DL dengan Noka MH1JM7112MK192728, Nosin JM71E1189536, a.п. PUTUT PUJIYANTO alamat Desa Nangkasawit RT. 03 RW. 02 Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga; 1 (satu) lembar STNK dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio, tahun 2021, warna hitam, dengan No. Pol. R-5600-DL dengan Noka MH1JM7112MK192728, Nosin JM71E1189536, a.n. PUTUT PUJIYANTO alamat Desa Nangkasawit RT. 03 RW. 02 Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga; 1 (satu) buah Flashdisk yang berisi rekaman CCTV; ikembalikan kepada Saksi Puspita Setyaningtias; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, warna Biru, tahun 2006, No. Pol. R-4125-TG, Noka MH32P20026K015917, Nosin 2P2-013126, atas nama ROHMAT alamat Pamijen RT. 01/02 Sokaraja, Kab. Banyumas; 1 (satu) lembar STNK dari sepeda motor Yamaha Jupiter Z, wama Biru, tahun 2006, No. Pol. R-4125- TG, Noka MH32P20026K015917, Nosin 2P2-013126, atas nama ROHMAT alamat Pamijen RT. 01/02 Sokaraja, Kab. Banyumas; Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) buah plat Nomor Polisi R-5600-DL; 1 (satu) buah karet tatakan kaki, 1 (satu) buah helm wama silver campur merah; 1 (satu) potong jaket kulit warna hitam; 1 (satu) potong kaos warna biru; 1 (satu) potong celana panjang warna krem; 1 (satu) pasang sandal selop warna coklat; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2026, oleh Jeffry Pratama, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Banyumas, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dibantu oleh Novelsa Rizkita Dinanti, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banyumas, serta dihadiri oleh Daniel Widya Kurniawan, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.