9/Pdt.G.S/2026/PN Bdw
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 9/Pdt.G.S/2026/PN Bdw
Penggugat: PT. BPR AnugerahDharma Yuwana Bondowoso Tergugat: TRI JANUAR HERMAWAN
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Tergugat berdasarkan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit, Nomor: 28, tanggal 18 Mei 2020, Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit, Nomor : 45, tanggal 08 Desember 2020, Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit, Nomor : 12, tanggal 08 Desember 2021, Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit, Nomor : 13, tanggal 07 Desember 2022, Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit, Nomor : 07, tanggal 06 Desember 2023, dan Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit, Nomor : 10, tanggal 07 Juni 2024 yang dibuat di Kantor Notaris dan PPAT Niko Kusuma Wardana, S.H. M.Kn., di Jalan Kolonel Sugiono No. 09, Bondowoso; Menyatakan sah dan berharga agunan/jaminan yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat, berupa tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 496 yang berupa sebidang tanah pertanian, tanda batas berupa tugu beton, batas utara: selokan, batas selatan: selokan, batas timur: sawah Pak Amsus, batas barat: selokan, terletak di Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Surat Ukur Nomor: 319/WONOKUSUMO/2003, tanggal 18 Februari 2003, seluas 3.994 m⊃2;, atas nama TRI JANUAR HERMAWAN; Menyatakan sah dan berharga agunan/jaminan yang telah dibebankan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 00466/2022 guna menjamin pelunasan hutang Tergugat dengan nama pemegang hak tanggungan adalah PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ANUGERAHDHARMA YUWANA BONDOWOSO berkedudukan di Bondowoso; Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya; Menetapkan total hutang Tergugat senilai bunga keterlambatan sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah utang pokok sebesar Rp237.499.995,00 (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) serta bunga sebesar Rp18.000.330,00 (delapan belas juta tiga ratus tiga puluh rupiah); Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan bunga keterlambatan sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah utang pokok sebesar Rp237.499.995,00 (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) serta bunga sebesar Rp18.000.330,00 (delapan belas juta tiga ratus tiga puluh rupiah), terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bondowoso sampai dengan utang pokok tersebut dibayar lunas seluruhnya.; Menghukum Tergugat yang memperoleh hak atas obyek agunan/jaminan, untuk menyerahkan fisik tanah pertanian secara langsung; Menyatakan bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek yang dijaminkan yaitu, berupa tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 496 yang berupa sebidang tanah pertanian, tanda batas berupa tugu beton, batas utara: selokan, batas selatan: selokan, batas timur: sawah Pak Amsus, batas barat: selokan, terletak di Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Surat Ukur Nomor: 319/WONOKUSUMO/2003, tanggal 18 Februari 2003, seluas 3.994 m⊃2;, atas nama TRI JANUAR HERMAWAN; Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan/jaminan digunakan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi Tergugat kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;