11/Pdt.G/2026/PN Pya
Putusan PN PRAYA Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Pya
Penggugat: KOMANG PUTRIASIH Tergugat: 1.BOHARI 2.RUMLI
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; Menyatakan Objek Perkara 1 berdasarkan: 1) Akta Jual Beli Nomor 160/2008 tanggal 24 Oktober 2008 2) Sertipikat Hak Milik Nomor: 261/Montong Sapah, Surat Ukur Nomor: 267/MSP/2008 tanggal 19 Januari 2008, luas 6.420 M⊃2;, terdaftar atas nama Komang Putriasih (Penggugat Konvensi), terletak di Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur : Lalu Rusmat Sebelah Barat : Komang Putriasih Sebelah Utara : Jalan Desa Sebelah Selatan : Pantai 3) Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 12/Pdt.G/2017/PN.Pya, Putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: 51/PDT/2018/PT.MTR, Putusan Kasasi Nomor: 520 K/PDT/2019, Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 422 PK/Pdt/2020; adalah sah milik Penggugat Konvensi; 3. Menyatakan Objek Perkara 2 berdasarkan: 1) Akta Jual Beli Nomor 189/2008 tanggal 13 November 2008 Sertipikat Hak Milik Nomor: 262/Montong Sapah, Surat Ukur Nomor: 268/MSP/2008 tanggal 19 Januari 2008, luas 5.775 M⊃2;, terdaftar atas nama Komang Putriasih (Penggugat Konvensi), terletak di Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur : Komang Putriasih Sebelah Barat : Muara Sungai Sebelah Utara : Jalan Desa Sebelah Selatan : Pantai Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 12/Pdt.G/2017/PN.Pya, Putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: 51/PDT/2018/PT.MTR, Putusan Kasasi Nomor: 520 K/PDT/2019, Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 422 PK/Pdt/2020. adalah sah milik Penggugat Konvensi; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 Konvensi yang menguasai Objek Perkara 1 yaitu tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 261/Montong Sapah, Surat Ukur Nomor: 267/MSP/2008 tanggal 19 Januari 2008, luas 6.420 M⊃2;, terdaftar atas nama Komang Putriasih (Penggugat Konvensi), terletak di Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur : Komang Putriasih Sebelah Barat : Muara Sungai Sebelah Utara : Jalan Desa Sebelah Selatan : Pantai adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat 2 Konvensi yang menguasai Objek Perkara 2 yaitu tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 262/Montong Sapah, Surat Ukur Nomor: 268/MSP/2008 tanggal 19 Januari 2008, luas 5.775 M⊃2;, terdaftar atas nama Komang Putriasih (Penggugat Konvensi), terletak di Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur : Komang Putriasih Sebelah Barat : Muara Sungai Sebelah Utara : Jalan Desa Sebelah Selatan : Pantai adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 6. Memerintahkan Tergugat 1 Konvensi dan/atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya, tanpa kecuali, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Objek Perkara 1 kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan, hunian, bangunan, benda, maupun hak pihak ketiga dalam bentuk apapun, serta memberikan akses sepenuhnya kepada Penggugat Konvensi; 7. Memerintahkan Tergugat 2 Konvensi dan/atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya, tanpa kecuali, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Objek Perkara 2 kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan, hunian, bangunan, benda, maupun hak pihak ketiga dalam bentuk apapun, serta memberikan akses sepenuhnya kepada Penggugat Konvensi; 8. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.382.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah); - Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya mediasi secara tanggung renteng sejumlah Rp96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah);