108/Pid.Sus/2026/PN Gin
Putusan PN GIANYAR Nomor 108/Pid.Sus/2026/PN Gin
Penuntut Umum: I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H. Terdakwa: I MADE BAGUS ERY PARAMANARTHA Alias AGUS
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Made Bagus Ery Paramanartha Alias Agus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar; Menetapkan dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) buah kotak plastik merek SELECTION COTTON BUD yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket dari plastik klip masing-masing berisi serbuk serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan rincian: 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,45 (nol koma empat lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma sepuluh) gram sehingga menjadi 0.35 (nol koma tiga lima) gram Netto, diberi Kode (A1) berada di dalam potongan pipet warna bening bergaris putih merah muda kemudian di lakban warna merah; 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,44 (nol koma empat empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma sepuluh) gram sehingga menjadi 0.34 (nol koma tiga empat) gram Netto, diberi Kode (A2) berada di dalam potongan pipet warna bening bergaris putih merah muda kemudian di lakban warna merah; 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma sepuluh) gram sehingga menjadi 0.17 (nol koma tujuh belas) gram Netto, diberi Kode (A3) berada di dalam potongan pipet warna bening bergaris putih merah muda kemudian di lakban warna kuning; 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma sepuluh) gram sehingga menjadi 0.18 (nol koma delapan belas) gram Netto, diberi Kode (A4) berada di dalam potongan pipet warna bening bergaris putih merah muda kemudian di lakban warna kuning; 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma sepuluh) gram sehingga menjadi 0.17 (nol koma tujuh belas) gram Netto, diberi Kode (A5) berada di dalam potongan pipet warna bening bergaris putih merah muda kemudian di lakban warna kuning; 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma sepuluh) gram sehingga menjadi 0.18 (nol koma delapan belas) gram Netto, diberi Kode (A6) berada di dalam potongan pipet warna bening bergaris putih merah muda kemudian di lakban warna kuning; 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma sepuluh) gram sehingga menjadi 0.18 (nol koma delapan belas) gram Netto, diberi Kode (A7) berada di dalam potongan pipet warna bening bergaris putih merah muda kemudian di lakban warna kuning; 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma sepuluh) gram sehingga menjadi 0.18 (nol koma delapan belas) gram Netto, diberi Kode (A8) berada di dalam potongan pipet warna bening bergaris putih merah muda kemudian di lakban warna kuning; 2. 1(satu) buah kotak plastik warna biru tanpa merek yang di dalamnya terdapat: 1(satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,22 (nol koma dua dua) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma sepuluh) gram sehingga menjadi 0.12 (nol koma dua belas) gram Netto, diberi Kode (A9); 1(satu) buah plastik klip kecil berisi 1(satu) tablet berwarna merah muda diduga Inex berat 0,60 (nol koma enam puluh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma sepuluh) gram sehingga menjadi 0,50 (nol koma lima puluh) gram Netto, diberi Kode (B); 3. 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A53, model CPH2127 warna hitam, IMEI1: 863491054981359, IMEI2: 863491054981341, Simcard 1 Simpati nomor 081330883251, Simcard 2 Simpati nomor 082342750600; 4. 1(satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol kaca warna bening; 5. 1(satu) buah pipa kaca warna bening yang salah satu ujungnya berisi tutup karet warna biru; 6. 1(satu) buah plastik berbentuk skop kecil warna bening; 7. 1(satu) buah korek api warna emas yang sudah di modifikasi.; 8. 1(satu) buah gunting warna hitam; 9. 1(satu) buah lakban warna merah; 10. 1(satu) buah lakban warna kuning; 11. 2(dua) bungkus plastik warna putih yang di dalamnya berisi beberapa pipa kaca; 12. 1(satu) buah timbangan digital warna putih orange merek ACIS. 13. 1(satu) bendel plastik klip kecil berada di dalam 1(satu) buah plastik klip; 14. 1(satu) buah tas selempang warna hitam merek CENTURION 02; 15. 1(satu) buah kotak plastik merek SELECTION COTTON BUD; Dirampas untuk dimusnahkan; 16. uang kertas dengan jumlah total Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 22 (dua puluh dua) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 17. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol.: DK3575 BV, Nomor Rangka: MH1JFD229DK235767 Nomor Mesin : JFD2E2232618, dengan selembar STNK atas nama NGATIMAN Alamat Jl Pemogan, GG Pasar Windu Boga No 5 Pemogan Denpasar, beserta kunci; 18. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol.: DK3575 BV, Nomor Rangka: MH1JFD229DK235767 Nomor Mesin : JFD2E2232618, atas nama NGATIMAN Alamat Jl Pemogan, GG Pasar Windu Boga No 5 Pemogan Denpasar; Dikembalikan kepada Saksi Ni Komang Novi Antari; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);