2/Pdt.G.S/2026/PN Sdn
Putusan PN SUKADANA Nomor 2/Pdt.G.S/2026/PN Sdn
Penggugat: PT BPR EKA BUMI ARTHA KPO METRO Tergugat: Muhammad Mustakim
Menimbang bahwa dalam pemeriksaan perkara Gugatan Sederhana ketentuan khusus yang mengatur adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang bahwa Penggugat dalam gugatannya adalah PT BPR Eka Bumi Artha KPO Metro yang diwakili oleh Kepala Kantor Pusat Operasional Metro PT BPR Eka Bumi Artha berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 106/EBA/X/2021, tanggal 04 Oktober 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kantor Pusat Operasional Metro dan Surat Kuasa Direktur Utama Nomor: 7/EBA/S.Ku/X/2021 yang berkedudukan di Jalan Ahmad Yani, No. 70, Metro, Lampung yang mana dalam hal ini memberikan kuasa pada Khoirul Hadi Mahful, S.H., Eko Putra Kesuma, S.H., Susanto dan Marlina, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 001/EBA-KPO/S.Ku/VIII/2026 tanggal 27 Agustus 2026; Menimbang bahwa setelah Hakim mengamati dan memperlajari dalam surat kuasa tersebut tidak menyebutkan dengan jelas kedudukan dari penerima kuasa sebagai yang mengajukan gugatan sederhana pada Pengadilan Negeri Sukadana yang mana surat kuasa merupakan dasar yang menjadikan penerima kuasa memiliki legal standing sebagai yang mengajukan gugatan; Menimbang bahwa meskipun dalam gugatan diuraikan terkait identitas dari para penerima kuasa dan salah satunya beralamat di Lampung Timur yang merupakan wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Sukadana, tetapi perlu disebutkan dengan jelas dalam surat kuasa di mana kedudukan atau domisili dari penerima kuasa sebagai suatu kesatuan sebagaimana sesuai dengan identitas diri atau alamat kedudukan kantor penerima kuasa, dikarenakan hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengenai domisili Penggugat serta wilayah hukum kuasa yang ditunjuk untuk mewakilinya dan Tergugat harus dalam daerah hukum Pengadilan yang sama; Menimbang bahwa dengan tidak disebutkannya dengan jelas kedudukan atau domisili dari penerima kuasa dalam surat kuasa tersebut Hakim tidak dapat memastikan apakah antara penerima kuasa sebagai Penggugat dan Tergugat berada di daerah hukum yang sama karena yang tercantum hanyalah kedudukan dari Pemberi Kuasa yang mana berkedudukan di Kota Metro yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, sehingga Hakim menganggap ketentuan mengenai Penggugat serta wilayah hukum kuasa yang ditunjuk untuk mewakilinya dan Tergugat harus dalam daerah hukum Pengadilan yang sama tidak terpenuhi; Menimbang bahwa didalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (1) yang menyatakan sebelum menetapkan hari sidang, Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan dalam perkara Gugatan Sederhana harus melakukan Pemeriksaan Pendahuluan dengan memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ; Menimbang bahwa karena pembuktian dalam perkara a quo dinilai tidak sederhana, maka gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang bahwa oleh karena hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret gugatan a quo dari register perkara, dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat; Mengingat, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tetang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2026/ PN Sdn dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);