13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd
Putusan PN MANADO Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd
Penuntut Umum: YOGA TRI PRAMUDYA, S.H. Terdakwa: AMANTU SALAMATE
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa AMANTU SALAMATE, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa AMANTU SALAMATE, oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa AMANTU SALAMATE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMANTU SALAMATE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa AMANTU SALAMATE untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp308.229.149,- (tiga ratus delapan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus empat puluh sembilan rupiah), dikurangi uang yang telah disetorkan ke Rekening an. Kampung Beha Tahuna pada bank SulutGo Nomor Rek 00402110014491pada tanggal 30 Juni 2025 sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta trupiah) dan pada tanggal 12 Desember 2025 sejumah Rp43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah), sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp250.229.149,- (dua ratus lima puluh juta dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus enpat puluh sembilan rupiah), apabila Terpidana tidak membayar sisa uang pengganti sejumlah Rp250.229.149,- (dua ratus lima puluh juta dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus enpat puluh sembilan rupiah) tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahap I Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Tahun 2022; 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Tahun Anggaran 2023; 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara TA. 2023; 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara TA. 2023 Tahap I; 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumberdana Pemerintah Desa Beha TA 2022 Sumber dana : DDS Dana Desa (APBN); 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumberdana Pemerintah Desa Beha TA 2022 Sumberdana : ADD Alokasi Dana Desa; 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumberdana Pemerintah Desa Beha TA 2023 Sumberdana : DDS Dana Desa (APBN); 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumberdana Pemerintah Desa Beha TA 2023 Sumberdana : ADD Alokasi Dana Desa; 1 (satu) bundel fotokopi Berita Acara Kesepakatan Pemotongan Bagian Penerimaan yang Bersumber dari Alokasi Dana Desa dan/atau Dana Transfer Lainnya untuk Iuran Jaminan Kesehatan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Manado Nomor : 5001/BA/X-01/1122 dan Nomor : 900/BPKPD/ 1077 tanggal 25 November 2022; 1 (satu) bundel fotokopi Berita Acara Kesepakatan Pemotongan Bagian Penerimaan yang Bersumber dari Alokasi Dana Desa dan/atau Dana Transfer Lainnya untuk Iuran Jaminan Kesehatan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Manado Nomor : 1644/BA/X-01/0523 dan Nomor : 900/BPKPD/ 391 tanggal 8 Mei 2023 periode bulan Januari s.d Mei 2023; 1 (satu) bundel fotokopi Berita Acara Kesepakatan Pemotongan Bagian Penerimaan yang Bersumber dari Alokasi Dana Desa dan/atau Dana Transfer Lainnya untuk Iuran Jaminan Kesehatan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Manado Nomor : 900/BPKPD/694 dan Nomor : 2516/BA/ X-01/ 0723 tanggal 7 Juli 2023 periode bulan Juni s.d Juli 2023; 1 (satu) bundel fotokopi Berita Acara Kesepakatan Pemotongan Bagian Penerimaan yang Bersumber dari Alokasi Dana Desa dan/atau Dana Transfer Lainnya untuk Iuran Jaminan Kesehatan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Manado Nomor : 2863/BA/X-01/0823 dan Nomor : 04/ BPKPD/2023 tanggal 4 Agustus 2023 periode bulan Agustus 2023; 1 (satu) bundel fotokopi Berita Acara Kesepakatan Pemotongan Bagian Penerimaan yang Bersumber dari Alokasi Dana Desa dan/atau Dana Transfer Lainnya untuk Iuran Jaminan Kesehatan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Manado Nomor : 3825/BA/X-01/1023 dan Nomor : 900/ BPKPD/923 tanggal 3 Oktober 2023 periode bulan September s.d Oktober 2023; 1 (satu) bundel fotokopi Berita Acara Kesepakatan Pemotongan Bagian Penerimaan yang Bersumber dari Alokasi Dana Desa dan/atau Dana Transfer Lainnya untuk Iuran Jaminan Kesehatan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Manado Nomor : 4928/BA/X-01/1223 dan Nomor : 900/ BPKPD/1175 tanggal 4 Desember 2023 periode bulan November s.d Desember 2023; 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen SP2D Kampung Beha Tahun Anggaran 2022 Nomor : 17.03/04.0/000386/LS/5.02.0.00.0.00.01.0000/ P.03/8/2022 tanggal 2 Agustus 2022 perihal Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD, BH Pajak dan Retribusi) Tahap I 40% nilai Rp177.916.000,-; 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen SP2D Kampung Beha Tahun Anggaran 2022 Nomor : 17.03/04.0/000527/LS/5.02.0.00.0.00.01.0000/ P.03/9/2022 tanggal 29 September 2022 perihal Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD, BH Pajak dan Retribusi) Tahap II 40% nilai Rp177.916.000,-; 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen SP2D Kampung Beha Tahun Anggaran 2022 Nomor : 17.03/04.0/001028/LS/5.02.0.00.0.00.01.0000/ P.05/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 perihal Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD) Tahap III 20% nilai Rp84.224.536,-; 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen SP2D Kampung Beha Tahun Anggaran 2022 Nomor : 17.03/04.0/001029/LS/5.02.0.00.0.00.01.0000/ P.05/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 perihal Pembayaran Alokasi Dana Kampung (BH Pajak dan Retribusi) Tahap III 20% nilai Rp2.184.225,-; 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen SP2D Kampung Beha Tahun Anggaran 2023 Nomor : 17.03/04.0/000748/LS/5.02.0.00.0.00.01.0000/ P.02/8/2023 tanggal 24 Agustus 2023 perihal Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD) Tahap I 40% nilai Rp175.569.050,-; 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen SP2D Kampung Beha Tahun Anggaran 2023 Nomor : 17.03/04.0/001157/LS/5.02.0.00.0.00.01.0000/ P.02/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 perihal Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD) Tahap II 40% nilai Rp50.548.800,-; 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen SP2D Kampung Beha Tahun Anggaran 2023 Nomor : 17.03/04.0/001948/LS/5.02.0.00.0.00.01.0000/ P.04/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 perihal Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD) Tahap III 20% Rp25.274.400,-; 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen SP2D Kampung Beha Tahun Anggaran 2023 Nomor : 17.03/04.0/000749/LS/5.02.0.00.0.00.01.0000/ P.02/8/2023 tanggal 24 Agustus 2023 perihal Pembayaran Alokasi Dana Kampung (BH Pajak dan Retribusi) Tahap I 40% nilai Rp5.613.880,-; 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen SP2D Kampung Beha Tahun Anggaran 2023 Nomor : 17.03/04.0/001158/LS/5.02.0.00.0.00.01.0000/ P.02/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 perihal Pembayaran Alokasi Dana Kampung (BH Pajak) Tahap II 40% nilai Rp3.910.320,00; 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen SP2D Kampung Beha Tahun Anggaran 2023 Nomor : 17.03/04.0/001177/LS/5.02.0.00.0.00.01.0000/ P.02/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 perihal Pembayaran Alokasi Dana Kampung (BH Retribusi) Tahap II 40% nilai Rp1.703.560,- 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen SP2D Kampung Beha Tahun Anggaran 2023 Nomor : 17.03/04.0/001947/LS/5.02.0.00.0.00.01.0000/ P.04/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 perihal Pembayaran Alokasi Dana Kampung (BH Pajak dan Retribusi) Tahap III 20% nilai Rp2.806.940,-; 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen SP2D Kampung Beha TA 2023 No : 17.03/04.0/001036/LS/5.02.0.00.0.00.01.0000/P.02/9/2023 tanggal 29 September 2023 perihal Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD) Silitap Bulan Juni s/d September nilai Rp104.224.200,-; 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen SP2D Kampung Beha TA 2023 Nomor : 17.03/04.0/001630/LS/5.02.0.00.0.00.01.0000/P.03/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 perihal Pembayaran Alokasi Dana Kampung (APBD) Silitap Bulan Oktober s/d Desember dan selisih kurang bayar siltap tahap I nilai Rp83.428.150,-; 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Dana Desa Beha Kecamatan Tabukan Utara; 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 2 TA 2022 Pemerintah Dana Desa Beha Kecamatan Tabukan Utara; 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 3 TA. 2022 Pemerintah Dana Desa Beha Kecamatan Tabukan Utara; 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Dana Desa Beha Kecamatan Tabukan Utara; 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Dana Desa Beha Kecamatan Tabukan Utara; 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 3 Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Dana Desa Beha Kecamatan Tabukan Utara; 1 (satu) bundel fotokopi Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap 1 – Desa Reguler Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel fotokopi Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap 2 – Desa Reguler Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel fotokopi Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap 3 – Desa Reguler Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel fotokopi Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Triwulan 1 Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel fotokopi Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Triwulan 2 Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel fotokopi Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Triwulan 3 Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel fotokopi Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Triwulan 4 Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel fotokopi Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap 1 Desa Reguler Non BLT Tahun Anggaran 2023; 1 (satu) bundel fotokopi Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap 2 Desa Reguler Non BLT Tahun Anggaran 2023; 1 (satu) bundel fotokopi Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap 3 Desa Reguler Non BLT Tahun Anggaran 2023; 1 (satu) bundel fotokopi Pengajuan Permohonan Penyaluran BLT Triwulan 1 Tahun Anggaran 2023; 1 (satu) bundel fotokopi Ceklis Verifikasi Dokumen Administrasi Desa LPJ Tahap II & Pengajuan Dana Tahap III 20% tanggal 27 Desember 2022; 1 (satu) bundel fotokopi Rekap Kabupaten Penyaluran dan Penggunaan APBD, BH Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2022 tanggal 16 Februari 2023; 1 (satu) bundel fotokopi Rekap Kabupaten Penyaluran dan Penggunaan APBD, BH Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2023 tanggal 31 Januari 2024; 1 (satu) lembar fotokopi Rancangan RKP Desa Tahun 2023 Desa Beha Kecamatan Tabukan Utara tanggal 3 November 2022; 1 (satu) bundel Dokumen Pengajuan Dana Desa Tahap III ke KPPN tanggal 11 Desember 2023; 1 (satu) bundel fotokopi Permohonan Pencairan BLT DD Periode II Tahun 2023 nomor : 412.61/2006/371 tanggal 04 Juli 2023; 2 (dua) lembar fotokopi Pergeseran Belanja Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2022; 2 (dua) lembar fotokopi Pergeseran Belanja Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2023; 1 (satu) bundel fotokopi Rekening Koran Bank SulutGO Rekening Kampung Beha Nomor : 00402110014491 Periode : 01/01/2022 s.d 31/12/2023; 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Keuangan Kampung Beha diwilayah Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe TA 2022 Nomor : 119/LHP-ADK/ ITDA/IV/2023 tanggal : 18 April 2023; 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Keuangan Kampung Beha diwilayah Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe TA 2023 Nomor : 130/LHP-ADK/ ITDA/V/2024 tanggal : 20 Mei 2024; 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa; 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa; 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 267/141/TAHUN 2022 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Kapitalaung Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe; 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 5 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung TA. 2022; 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 3 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Serta Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2023; 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tim Evaluasi RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa, dan Fasilitas Pencairan Dana Desa; 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Penginputan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung, Rencana Kerja Pemerintah Kampung dan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung ke dalam Aplikasi SISKEUDES dan OMSPAN; 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penetapan Admin Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dan Admins Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN) pada Kegiatan Dana Desa; 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 44/900/TAHUN 2020 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe TA. 2020; 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 12/900/TAHUN 2023 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Penjabat Penatausahaan Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Tipe A Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2023; 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 94/900/TAHUN 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Nomor 217/900/TAHUN 2024 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Penjabat Penatausahaan Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Tipe A Kabupaten Kepulauan Sangihe TA. 2023; 1 (satu) lembar fotokopi Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Nomor 900/ DPMDD/22 tanggal 30 Mei 2023 dengan jumlah Rp45.000.000,- untuk pembayaran BLT Desa Bulan Januari s/d Maret 2023; 1 (satu) lembar fotokopi Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Nomor 900/ DPMDD/32 tanggal 31 Mei 2023 dengan jumlah Rp45.000.000,- untuk pembayaran BLT Desa Bulan April s/d Juni 2023; 1 (satu) lembar fotokopi Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Nomor 900/ DPMDD/37 tanggal 17 Juli 2023 dengan jumlah Rp45.000.000,- untuk pembayaran BLT Desa Bulan Juli s/d September 2023; 1 (satu) lembar fotokopi Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Nomor 900/ DPMDD/70 tanggal 06 Oktober 2023 dengan jumlah Rp45.000.000,- untuk pembayaran BLT Desa Bulan Oktober s/d Desember 2023; 1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Nomor 900/DPMDD/111 tanggal 15 Desember 2023 dengan jumlah Rp138.428.400, untuk pembayaran Non BLT Desa Tahap III; 1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Nomor 900/DPMDD/190 tanggal 18 November 2024 dengan jumlah Rp181.622.400,- untuk pembayaran Non Earmark Tahap II; 1 (satu) Bundel Dokumen Buku Kas Umum, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, dan Tanda Bukti Pengeluaran Uang Pemerintah Desa Beha Tahun Anggaran 2022 yang dicetak dari aplikasi Siskeudes; 1 (satu) Bundel Dokumen Buku Kas Umum, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, dan Tanda Bukti Pengeluaran Uang Pemerintah Desa Beha Tahun Anggaran 2023 yang dicetak dari aplikasi Siskeudes; Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Sangihe. 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Tahun 2022; 1 (satu) bundel fotokopi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Beha Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel fotokopi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Beha Tahun Anggaran 2023; 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2024 Tahap I; 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahap IIa Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2024; 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Tahun Anggaran 2024; 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Sumber ADD Periode Juni s/d September 2024 Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara TA 2024; 1 (satu) bundel Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Beha Tahun Anggaran 2024; 1 (satu) bundel fotokopi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Beha Tahun Anggaran 2024 Jenis APBDes : Perubahan APBDes; 1 (satu) bundel fotokopi Perubahan Rencana Anggaran Biaya Pemerintah Desa Beha TA. 2024 Jenis APBDes : Perubahan APBDes; 1 (satu) bundel fotokopi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Beha TA. 2024 Jenis APBDes : APBDes Awal; 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Desa Beha Kecamatan Tabukan Utara; 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Desa Beha Kecamatan Tabukan Utara; 1 (satu) bundel fotokopi Pembayaran Dana (APBD) Operasional dan Siltap Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara TA. 2024; 1 (satu) bundel fotokopi Kwitansi Pinjaman Kampung Beha; 1 (satu) bundel fotokopi Surat Gadai/Tamang antara Burhan Kalamu dan Samsudin Sanggel tanggal 5 Juni 2023; Dikembalikan kepada pemerintah Kampung Beha. 1 (satu) buah Handphone merek Xiaomi Redmi 12. Model 23053 RN02A. IMEI1869153068750828 IMEI2 869153066750636 dan 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan nomor 6210 06684235476700; Dikembalikan kepada Terdakwa ALBERT AGUSTINUS LAHADE. 1 buah kwitansi yang menerima Amantu Salamate untuk pembayaran pinjaman jangka waktu 12 bulan dengan bunga 5% / bulan terhitung tanggal 3 Januari 2022 s/d tanggal pencairan dana desa tahap 1, 2 dan 3 tahun 2022 sebesar Rp15.000.000,- tanggal 3 Januari 2022 (fotocopy); 1 buah kwitansi yang menerima Albert Lahade untuk pembayaran pinjaman jangka waktu 12 bulan dengan bunga 5% / bulan terhitung tanggal 3 Januari 2022 s/d tanggal pencairan dana desa tahap 1, 2 dan 3 tahun 2022 sebesar Rp12.000.000,- tanggal 3 Januari 2022 (fotocopy); 1 buah kwitansi yang menerima Samsudin Sanggel untuk pembayaran pinjaman jangka waktu 12 bulan dengan bunga 5% / bulan terhitung tanggal 3 Januari 2022 s/d tanggal pencairan dana desa tahap 1, 2 dan 3 tahun 2022 sebesar Rp10.000.000,- tanggal 3 Januari 2022 (fotocopy); 1 buah kwitansi yang menerima Muhalis Kawau untuk pembayaran pinjaman jangka waktu 12 bulan dengan bunga 5% / bulan terhitung tanggal 3 Januari 2022 s/d tanggal pencairan dana desa tahap 1, 2 dan 3 tahun 2022 sebesar Rp10.000.000,- tanggal 3 Januari 2022 (fotocopy); 1 buah kwitansi yang menerima Arsyad S untuk pembayaran pinjaman jangka waktu 12 bulan dengan bunga 5% / bulan terhitung tanggal 3 Januari 2022 s/d tanggal pencairan dana desa tahap 1, 2 dan 3 tahun 2022 sebesar Rp10.000.000,- tanggal 3 Januari 2022 (fotocopy); 1 buah kwitansi yang menerima Junior Saribulan untuk pembayaran pinjaman jangka waktu 12 bulan dengan bunga 5% / bulan terhitung tanggal 3 Januari 2022 s/d tanggal pencairan dana desa tahap 1, 2 dan 3 tahun 2022 sebesar Rp10.000.000,- tanggal 3 Januari 2022 (fotocopy); 1 buah kwitansi yang menerima Rasip M untuk pembayaran pinjaman jangka waktu 12 bulan dengan bunga 5% / bulan terhitung tanggal 3 Januari 2022 s/d tanggal pencairan dana desa tahap 1, 2 dan 3 tahun 2022 sebesar Rp7.000.000,- tanggal 3 Januari 2022 (fotocopy); 1 buah kwitansi yang telah diterima dari M. Janis untuk pembayaran pinjaman jangka waktu 12 bulan dengan bunga 5% / bulan terhitung tanggal 3 Januari 2022 s/d tanggal pencairan dana desa tahap 1, 2 dan 3 tahun 2022 sebesar Rp7.000.000,- tanggal 3 Januari 2022 (fotocopy); 1 buah kwitansi yang menerima Sunarti Malele untuk pembayaran pinjaman jangka waktu 12 bulan dengan bunga 5% / bulan terhitung tanggal 3 Januari 2022 s/d tanggal pencairan dana desa tahap 1, 2 dan 3 tahun 2022 sebesar Rp3.000.000,- tanggal 3 Januari 2022 (fotocopy); 1 buah kwitansi yang menerima Krisdayanti untuk pembayaran pinjaman jangka waktu 12 bulan dengan bunga 5% / bulan terhitung tanggal 3 Januari 2022 s/d tanggal pencairan dana desa tahap 1, 2 dan 3 tahun 2022 sebesar Rp3.000.000,- tanggal 3 Januari 2022 (fotocopy); 1 buah kwitansi yang menerima Irwan Tarimakase untuk pembayaran pinjaman jangka waktu 12 bulan dengan bunga 5% / bulan terhitung tanggal 3 Januari 2022 s/d tanggal pencairan dana desa tahap 1, 2 dan 3 tahun 2022 sebesar Rp7.000.000,- tanggal 3 Januari 2022 (fotocopy); 1 buah kwitansi yang menerima Nuryati Takasengge untuk pembayaran pinjaman jangka waktu 12 bulan dengan bunga 5% / bulan terhitung tanggal 3 Januari 2022 s/d tanggal pencairan dana desa tahap 1, 2 dan 3 tahun 2022 sebesar Rp5.000.000,- tanggal 3 Januari 2022 (fotocopy); 1 buah kwitansi yang telah diterima dari Bendahara Kampung Beha oleh M. Janis untuk pembayaran Setoran Pinjaman Pernagkat Selama 8 Bulan terhitung bulan Januaari s/d Agustus 2022 sebesar Rp135.520.000,- tanggal 04 Oktober 2022 (asli); 1 buaah kwitansi setoran Bank SulutGo atas nama Kampung Beha dengan keterangan Setoran TGR TA. 2022 sebesar Rp43.000.000,- tanggal 12 Desember 2025 (asli); 3 lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 266/141/tahun 2022 tanggal 22 September 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kapitalaung Kampung Beha Kecamataan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa cap; 1 bundel Laporan dan Memori Serah Terima Pelaksanaan Tugas Kapitalaung Kapung Beha Kecamatan Tabukan Utara Dari Pelaksana Harian Kapitalaung Kepada Kapitalaung Definitive tertanggal 09 Agustus 2024 (asli); Dikembalikan kepada Terdakwa AMANTU SALAMATE. 1 bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Ditentukan Alokasi Dana Desa Tahun 2024 Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara (fotocopy); Dikembalikan kepada Pemerintah Kampung Beha. 1 buah Slip Penyetoran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp2.000.000,- tanggal 29 Agustus 2022 An. Muhalis Kawau; 1 buah Slip Penyetoran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp900.000,- tanggal 06 Oktober 2022 An. Muhalis Kawau; 1 buah Slip Penyetoran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp3.000.000,- tanggal 06 Oktober 2022 An. Albert Agustinus; 1 buah Slip Penyetoran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp5.000.000,- tanggal 06 Oktober 2022 An. Amantu Salamate; 1 buah nota (catatan) pengambilan An. Amantu Salamate : Insentif Petugas Administrasi sebesar Rp600.000,- tanggal 07 Agustus 20222; Panjar Perangkat / Opla sebesar Rp6.800.000,- tanggal 07 Agustus 2022; Opla sebesar Rp9.000.000,- tanggal 04 Agustus 2022; 1 buah kwitansi An. Albert Agustinus Lahade sebesar Rp10.640.000,- untuk pembayaran pinjaman di Kalekube (Tabungan) tanggal 15 Juni 2023 yang diterima oleh Nurhayati Tempomisa; 1 buah kwitansi yang diterima dari Bendahara Kampung sebesar Rp2.000.000,- untuk pembayaran Konsumsi Pengukuhan MTK Kampung Beha tanggal 1 Oktober 2024 oleh A. Lahade; 1 buah kwitansi yang diterima dari Bendahara Kampung Beha sebesar Rp135.520.000,- untuk pembayaran setoran pinjaman perangkat selama delapan bulan terhitung Januari s/d bulan Agustus 2022 tanggal 4 Oktober 2022; 1 buah buku album kecil warna coklat batik tentang Belanja ATK, Pinjaman dll; 1 buah buku album sedang warna coklat batik tentang Pembayaran-pembayaran Tagihan dll dan pinjaman kampung; Dikembalikan kepada SAMSUDIN SANGGEL. Membebankan Terdakwa AMANTU SALAMATE membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);