1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali karena ditunjuk oleh undang-undang (wali datief) dari anak yang masih di bawah umur, yang bernama: a) FRANSISKA AGRENIS MEI MONIKA GULO, jenis kelamin: Perempuan, lahir di Hiliduho, tanggal 26 Mei 2012, dengan Nomor Induk Kependudukan: 1225046605120001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1225-LT-11062015-0010 tanggal 11 Juni 2015, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Barat; b) ELISABET KRISNA GULO, jenis kelamin: Perempuan, lahir di Hiliduho, tanggal 12 Agustus 2014, dengan Nomor Induk Kependudukan: 1225045208140001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1225-LT-11062015-0011 tanggal 11 Juni 2015, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Barat; c) PIUS ARFIN FAIZHAN ANDES GULO, jenis kelamin: Laki-laki, lahir di Hiliduho, tanggal 19 Februari 2017, dengan Nomor Induk Kependudukan: 1225041902170001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1225-LT-21052019-0030 tanggal 22 Mei 2019, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Barat; 3. Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai Wali karena ditunjuk oleh undang-undang (wali datief) untuk melakukan perbuatan hukum berupa menerima dan mengurus harta-harta anak-anak tersebut di atas dan melakukan perbuatan hukum yang dianggap perlu, termasuk tetapi tidak terbatas, untuk mewakili anak-anak tersebut di atas dalam pengurusan, pengajuan klaim, penerimaan dan pencairan manfaat/dana BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhumah MARIA GORETI SATIMANI WARUWU; 4. Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai Wali karena ditunjuk oleh undang-undang (wali datief), untuk dan atas nama anak-anak tersebut di atas, guna menandatangani segala dokumen, formulir, surat pernyataan, kuitansi, serta dokumen administrasi lainnya yang diperlukan dalam pengurusan, pengajuan klaim, penerimaan dan pencairan manfaat/dana BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhumah MARIA GORETI SATIMANI WARUWU; 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias Barat, Dinas Sosial Kabupaten Nias Barat dan Balai Harta Peninggalan Medan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah); 7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;