3/Pdt.G.S/2026/PN Prg
Putusan PN Parigi Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Prg
Penggugat: KSP Bina Sejahtera Prima Pusat Tolai Cq. KSP Bina Sejahtera Prima Cab. Lambunu Tergugat: 1.I NYOMAN BUDIANA 2.NI MADE ENCIANA
3. TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM (3.1.) Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah untuk menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan cidera janji atau wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Nomor 846/KBS-16001/IV/VII/2016 tanggal 14 Juli 2016, serta menghukum Para Tergugat untuk membayar sejumlah kewajiban berupa utang pokok, bunga, dan denda kepada Penggugat; (3.2.) Menimbang bahwa sebelum menentukan hari sidang dan memerintahkan pemanggilan kepada Para Pihak, Hakim terlebih dahulu wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap materi gugatan untuk menentukan apakah perkara a quo memenuhi persyaratan untuk diperiksa dan diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana; (3.3.) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan memeriksa materi gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung tersebut serta menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; (3.4.) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, pada pokoknya suatu perkara dapat diperiksa dengan tata cara gugatan sederhana apabila merupakan perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), bukan perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus dan bukan sengketa hak atas tanah, memenuhi persyaratan mengenai para pihak dan domisili, serta memiliki karakter pembuktian yang sederhana; (3.5.) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dapat diketahui bahwasanya terdapat 9 (sembilan) syarat untuk dapat mengajukan gugatan sederhana yaitu: (1) Jenis sengketa yaitu perkara cidera janji/perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); (2) Bukan perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; (3) Bukan sengketa hak atas tanah; (4) Penggugat dan Tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; (5) Hanya dapat diajukan terhadap tergugat yang diketahui tempat tinggalnya; (6) Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama, kecuali jika Penggugat menggunakan kuasa, kuasa insidentil dan wakil yang memiliki domisili yang sama dengan Tergugat; (7) Penggugat dan Tergugat wajib hadir langsung di persidangan, meskipun didampingi oleh Kuasa Hukumnya; (8) Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi pada saat pendaftaran perkara; (9) Perkara yang diajukan harus memiliki sifat pembuktian yang sederhana; (3.6.) Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, terpenuhinya jenis perkara dan batas nilai gugatan materiil tidak dengan sendirinya menyebabkan suatu perkara dapat diperiksa melalui mekanisme gugatan sederhana, karena Hakim juga wajib menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan lain serta sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara tersebut; (3.7.) Menimbang bahwa berdasarkan dalil gugatan, Penggugat mendasarkan tuntutannya pada Perjanjian Kredit Nomor 846/KBS-16001/IV/VII/2016 tanggal 14 Juli 2016 dan Surat Penyerahan Jaminan Nomor 846/KBS-16001/IV/VII/2016 tanggal 14 Juli 2016; (3.8.) Menimbang bahwa setelah Hakim mencermati gugatan Penggugat dan dokumen yang dijadikan dasar gugatan, terdapat persoalan mengenai kesesuaian antara objek-objek yang disebut sebagai jaminan dalam hubungan hukum Para Pihak dengan objek yang secara khusus diuraikan dan didalilkan dalam surat gugatan; (3.9.) Menimbang bahwa berdasarkan uraian Penggugat dalam surat gugatan, objek yang diajukan sebagai jaminan adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 788 Desa Wanamukti, Kecamatan Moutong, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah seluas 10.000 m⊃2; yang tercatat atas nama Mad Ngapani dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Tahun 2013 yang berdasarkan BPKB Nomor J-05038868, Nomor Polisi DN 5755 KH Nomor Rangka MH350C002DK488527, Nomor Mesin 50C488751, tercatat atas nama Putu Firma Dian Tarawati beralamat di Desa Petunasugi, Kecamatan Bolano Lambunu; (3.10.) Menimbang bahwa setelah Hakim mencermati Perjanjian Kredit Nomor 846/KBS-16001/IV/VII/2016 tanggal 14 Juli 2016 dan Surat Penyerahan Jaminan Nomor 846/KBS-16001/IV/VII/2016 tanggal 14 Juli 2016 terdapat satu objek lain yang tidak tercantum dalam gugatan yakni Surat Pekarangan seluas 2.000m2 (dua ribu meter persegi) di Desa Petunasugi, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong atas nama Ni Made Enciani. Sehingga terdapat persoalan mengenai kesesuaian antara keseluruhan objek jaminan sebagaiman diperjanjikan oleh Para Pihak dengan objek jaminan yang didalilkan dalam gugatan a quo; (3.11.) Menimbang bahwa untuk menentukan kedudukan hukum setiap objek jaminan tersebut Hakim berpendapat diperlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai objek yang sesungguhnya diserahkan sebagai jaminan, hubungan masing-masing objek dengan perjanjian kredit, serta dasar hukum penyerahan objek tersebut; (3.12.) Menimbang bahwa berdasarkan uraian Penggugat sendiri, Sertipikat Hak Milik Nomor 788 yang dijadikan sebagai objek jaminan tercatat atas nama Mad Ngapani, sedangkan kendaraan bermotor Sepeda Motor merek Yamaha Tahun 2013 yang dijadikan sebagai objek jaminan berdasarkan BPKB tercatat atas nama Putu Firma Dian Tarawati; (3.13.) Menimbang bahwa Mad Ngapani dan Putu Firma Dian Tarawati bukan merupakan Tergugat I maupun Tergugat II dalam perkara a quo; (3.14.) Menimbang bahwa Hakim berpendapat keadaan tersebut akan menimbulkan persoalan hukum mengenai hubungan antara pemilik yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan objek jaminan dengan Tergugat I dan Tergugat II, termasuk dasar hukum dan kewenangan Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan benda milik yang tercatat atas nama pihak lain sebagai jaminan dalam Perjanjian Kredit Nomor 846/KBS-16001/IV/VII/2016 tanggal 14 Juli 2016; (3.15.) Menimbang bahwa pemeriksaan mengenai hal-hal tersebut berpotensi melibatkan hak dan kepentingan hukum pihak lain yang tidak didudukkan sebagai pihak dalam perkara a quo; (3.16.) Menimbang bahwa Penggugat juga memohon agar ditetapkan sah dan berharga sita jaminan terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 788 yang tercatat atas nama Mad Ngapani dan Sepeda Motor Yamaha Tahun 2013 yang berdasarkan BPKB tercatat atas nama Putu Firma Dian Tarawati; (3.17.) Menimbang bahwa Pasal 17A Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 mengatur bahwa dalam proses pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik Tergugat dan/atau milik Penggugat yang ada dalam penguasaan Tergugat; (3.18.) Menimbang bahwa dalam perkara a quo, objek yang dimohonkan oleh Penggugat untuk diletakkan sita jaminan berdasarkan dokumen yang dijadikan dasar gugatan tercatat atas nama pihak-pihak yang bukan merupakan Tergugat I, Tergugat II, maupun Penggugat, sehingga Hakim berpendapat diperlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum objek tersebut dan hubungan hukum dengan Tergugat I dan Tergugat II; (3.19.) Menimbang bahwa dalam perkara a quo Hakim tidak hanya perlu menilai adanya Perjanjian Kredit dan pelaksanaan kewajiban pembayaran oleh Tergugat I dan Tergugat II, melainkan juga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kesesuaian objek-objek jaminan sebagaimana diperjanjikan dengan objek yang didalilkan dalam gugatan, kedudukan hukum objek jaminan, status objek yang tercatat atas nama pihak lain, serta permohonan sita jaminan terhadap objek yang tidak tercatat atas nama Para Pihak; (3.20.) Menimbang bahwa Hakim berpendapat berbagai persoalan tersebut saling berkaitan dan memerlukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen serta hubungan hukum antara Para Pihak dengan pihak lain, sehingga pembuktian perkara a quo tidak dapat dikategorikan sebagai pembuktian yang sederhana; (3.21.) Menimbang bahwa dengan tidak terpenuhinya karakter pembuktian yang sederhana, maka perkara a quo tidak memenuhi persyaratan untuk diperiksa dan diselesaikan melalui mekanisme gugatan sederhana; (3.22.) Menimbang bahwa oleh karena perkara a quo bukan merupakan gugatan sederhana, maka berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret perkara dari register perkara, dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat; (3.23.) Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, gugatan Penggugat harus dinyatakan bukan gugatan sederhana; (3.24.) Memperhatikan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 11 Ayat (3), Pasal 17A Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; 4. M E N E T A P K A N: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan merupakan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Parigi untuk mencoret Perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Prg dalam Register Perkara; 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar perkara kepada Penggugat;