4/Pdt.G.S/2026/PN Prg
Putusan PN Parigi Nomor 4/Pdt.G.S/2026/PN Prg
Penggugat: KSP Bina Sejahtera Prima Pusat Tolai Cq. KSP Bina Sejahtera Prima Cab. Kotaraya Tergugat: 1.KETUT ELIAWAN 2.MADE SUDARSIH 3.GEDE KARYAWAN
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan pada pokoknya adalah mengenai permohonan Penggugat agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat sehubungan dengan tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan/melunasi uang pinjaman terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 3596/KBS-4/I/XI/2021 tanggal 5 November 2021, serta menghukum Para Tergugat untuk membayar sejumlah kewajiban berupa utang pokok, bunga, dan denda kepada Penggugat; Menimbang, bahwa sebelum sebelum menentukan hari sidang dan memerintahkan pemanggilan kepada Para Pihak, Hakim terlebih dahulu wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap materi gugatan untuk menentukan apakah perkara a quo memenuhi persyaratan untuk diperiksa dan diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan memeriksa materi gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung tersebut serta menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, pada pokoknya suatu perkara dapat diperiksa dengan tata cara gugatan sederhana apabila merupakan perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), bukan perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus dan bukan sengketa hak atas tanah, memenuhi persyaratan mengenai para pihak dan domisili, serta memiliki karakter pembuktian yang sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dapat diketahui bahwasanya terdapat 9 (sembilan) syarat untuk dapat mengajukan gugatan sederhana yaitu: Jenis sengketa yaitu perkara cidera janji/perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Bukan perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; Bukan sengketa hak atas tanah; Penggugat dan Tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; Hanya dapat diajukan terhadap tergugat yang diketahui tempat tinggalnya; Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama, kecuali jika Penggugat menggunakan kuasa, kuasa insidentil dan wakil yang memiliki domisili yang sama dengan Tergugat; Penggugat dan Tergugat wajib hadir langsung di persidangan, meskipun didampingi oleh Kuasa Hukumnya; Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi pada saat pendaftaran perkara; Perkara yang diajukan harus memiliki sifat pembuktian yang sederhana; Menimbang, bahwa kesembilan syarat tersebut haruslah dinilai sebagai syarat kumulatif, yang mana memiliki konsekuensi semua syarat harus dipenuhi seluruhnya jika suatu perkara akan diperiksa menggunakan prosedur gugatan sederhana, apabila salah satu atau lebih syarat saja tidak dipenuhi maka gugatan dapat dikembalikan kepada calon penggugat; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, terpenuhinya jenis perkara dan batas nilai gugatan materiil tidak dengan sendirinya menyebabkan suatu perkara dapat diperiksa melalui mekanisme gugatan sederhana, karena Hakim juga wajib menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan lain serta sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara tersebut; Menimbang bahwa berdasarkan dalil gugatan, Penggugat mendasarkan tuntutannya pada Perjanjian Kredit Nomor 3596/KBS-4/I/XI/2021 tanggal 5 November 2021 dan Surat Penyerahan Jaminan tanggal 5 November 2021; Menimbang bahwa setelah Hakim mencermati gugatan Penggugat dan dokumen yang dijadikan dasar gugatan, terdapat persoalan mengenai kesesuaian antara objek-objek yang disebut sebagai jaminan dalam hubungan hukum Para Pihak dengan objek yang secara khusus diuraikan dan didalilkan dalam surat gugatan; Menimbang, bahwa dalam perkara ini para pihak tidak berada dalam wilayah hukum pengadilan yang sama, Penggugat Koperasi Simpan Pinjam Bina Sejahtera Prima yang berkedudukan di Jl. Trans Sulawesi, Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, dan kuasanya Rommy A.W. Poli, S.H., adalah Advokat dan Konsultam Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum RAWP, S.H. & Associates berdomisili di Koha Timur Jaga II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Sedangkan Tergugat I bertempat tinggal di Dusun Kelapa Gading, Desa Kotaraya Timur, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Tergugat II bertempat tinggal di Dusun Kelapa Gading, Desa Mepanga, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong dan Tergugat III bertempat tinggal di Dusun Gerya Indah, Desa Kotaraya Timur, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong; Menimbang, bahwa oleh karena kuasa dari Penggugat dengan Tergugat tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan yang sama maka hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) juncto ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian Penggugat dalam surat gugatan, objek yang diajukan sebagai jaminan adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 00199, Desa Kotaraya Timur, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah seluas 2.499m2; yang tercatat atas nama Gede Karyawan beralamat di Dusun Gerya Indah, Desa Kotaraya Timur, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong; Menimbang, bahwa untuk menentukan kedudukan hukum setiap objek jaminan tersebut Hakim berpendapat diperlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai objek yang sesungguhnya diserahkan sebagai jaminan, hubungan masing-masing objek dengan perjanjian kredit, serta dasar hukum penyerahan objek tersebut; Menimbang, bahwa Tergugat III adalah pihak yang memberikan jaminan dalam Perjanjian Kredit Nomor 3596/KBS-4/I/XI/2021 tanggal 5 November 2021 namun bukan sebagai pihak peminjam seperti Tergugat I dan Tergugat II; Menimbang, bahwa Hakim berpendapat keadaan tersebut akan menimbulkan persoalan hukum termasuk dasar hukum dan kewenangan Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan benda milik yang tercatat atas nama pihak lain sebagai jaminan dalam Perjanjian Kredit Nomor 3596/KBS-4/I/XI/2021 tanggal 5 November 2021; Menimbang, bahwa Penggugat juga memohon agar ditetapkan sah dan berharga terhadap Sertipikat Hak Milik Nomo 00199 yang tercatat atas nama Gede Karyawan; Menimbang, bahwa Pasal 17A Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 mengatur bahwa dalam proses pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik Tergugat dan/atau milik Penggugat yang ada dalam penguasaan Tergugat; Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, objek yang dimohonkan oleh Penggugat untuk diletakkan sita jaminan berdasarkan dokumen yang dijadikan dasar gugatan tercatat atas nama pihak yang bukan merupakan pihak peminjam, sehingga Hakim berpendapat diperlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum objek tersebut dan hubungan hukum dengan Tergugat I dan Tergugat II; Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Hakim tidak hanya perlu menilai adanya Perjanjian Kredit dan pelaksanaan kewajiban pembayaran oleh Tergugat I dan Tergugat II, melainkan juga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kesesuaian objek-objek jaminan sebagaimana diperjanjikan dengan objek yang didalilkan dalam gugatan, kedudukan hukum objek jaminan, status objek yang tercatat atas nama pihak lain, serta permohonan sita jaminan terhadap objek yang tidak tercatat atas nama Para Pihak; Menimbang, bahwa Hakim berpendapat berbagai persoalan tersebut saling berkaitan dan memerlukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen serta hubungan hukum antara Para Pihak dengan pihak lain, sehingga pembuktian perkara a quo tidak dapat dikategorikan sebagai pembuktian yang sederhana; Menimbang bahwa dengan tidak terpenuhinya karakter pembuktian yang sederhana, maka perkara a quo tidak memenuhi persyaratan untuk diperiksa dan diselesaikan melalui mekanisme gugatan sederhana; Menimbang bahwa oleh karena perkara a quo bukan merupakan gugatan sederhana, maka berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret perkara dari register perkara, dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, gugatan Penggugat harus dinyatakan bukan gugatan sederhana; Memerhatikan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 11 Ayat (3), Pasal 17A Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Parigi untuk mencoret perkara No. 4/Pdt.G.S/2026/PN Prg dalam register perkara; Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;