121/Pid.B/2026/PN Lwk
Putusan PN LUWUK Nomor 121/Pid.B/2026/PN Lwk
Penuntut Umum: Ismi Ramadhoni, S.H. Terdakwa: MUHAMAT SOBIRIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muhamat Sobirin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan karena ada hubungan kerja” sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Data audit kasus Lapping Kolektor Terdakwa dari FIFGROUP pada tanggal 10 Juni 2025; 28 (dua puluh delapan) lembar A/RCARD/Print AR Pembayaran Konsumen/Nasabah ke Sistem FIFGROUP sebagai berikut : A/RCARD/Print AR Pembayaran Sunarti yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 28, 29, dan 30; A/RCARD/Print AR Pembayaran Kusnati yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 7; A/RCARD/Print AR Pembayaran Hanija yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 28 dan 29; A/RCARD/Print AR Pembayaran Hamdan yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 3 dan 9; A/RCARD/Print AR Pembayaran Ni Komang Ayu Ashari yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 7; A/RCARD/Print AR Pembayaran Sawalan yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 20 dan 21; A/RCARD/Print AR Pembayaran Rosita yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 10 dan 11; A/RCARD/Print AR Pembayaran Nita Puspita yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 14 dan 15; A/RCARD/Print AR Pembayaran Nuraini yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 11; A/RCARD/Print AR Pembayaran Rostia yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 10; A/RCARD/ Print AR Pembayaran Desi yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 8; A/RCARD/Print AR Pembayaran Masriani yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 14; A/RCARD/Print AR Pembayaran Silam Timboyu yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 4; A/RCARD/Print AR Pembayaran Arniati Tobara yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 6; A/RCARD/Print AR Pembayaran Kiru Abdu Azis yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 1; A/RCARD/Print AR Pembayaran Almaida yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 4; A/RCARD/Print AR Pembayaran Marlini yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 6; A/RCARD/Print AR Pembayaran Wahab yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 5; A/RCARD/Print AR Pembayaran Suwar yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 24 dan 25; A/RCARD/Print AR Pembayaran Ayup Kariyanto yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 1; A/RCARD/Print AR Pembayaran Sriwahyu Ningsih yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 6; A/RCARD/Print AR Pembayaran Idrus yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 16 dan 17; A/RCARD/Print AR Pembayaran Kornelius Ria yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 11; A/RCARD/Print AR Pembayaran Parida Rusnawati yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 17; A/RCARD/Print AR Pembayaran Rini yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 20; A/RCARD/Print AR Pembayaran Rudin Tobara yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 1; A/RCARD/Print AR Pembayaran Amirullah Tantong yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 20; A/RCARD/Print AR Pembayaran Roswan Bone yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah angsuran yang ke 8; 4 (empat) lembar Pernyataan dari Terdakwa yakni pada tanggal 21 Mei 2025 dan tanggal 12 September 2025; 9 (sembilan) lembar Kwitansi dari FIFGroup sebagai berikut : Kwitansi dari FIF GROUP Nomor R.RVB 24-005073 an. Kusnati; Kwitansi dari FIF GROUP Nomor R.RVB 25-007333 an. Hanija; Kwitansi dari FIF GROUP Nomor R.RVB 25-007341 an. Hanija; Kwitansi dari FIF GROUP Nomor R.RVB 24-010546 an. Hamdan; Kwitansi dari FIF GROUP Nomor R.RVB 24-007949 an. Ni Komang Ayu Ashari; Kwitansi dari FIF GROUP Nomor R.RVB 24-007942 an. Kiru Abdu Aziz; Kwitansi dari FIF GROUP Nomor R.RVB 24-005086 an. Almaida; Kwitansi dari FIF GROUP Nomor R.RVB 24-007783 an. Suwar; Kwitansi dari FIF GROUP Nomor R.RVB 14-129947 an. Ayup Kariyanto. 5. 5 (lima) lembar Bukti transfer Konsumen/nasabah kepada rekening Terdakwa sebagai berikut: 1. Transfer ke rekening Terdakwa pada tanggal 11 Desember 2024 dari Sunarti; 2. Transfer ke rekening Terdakwa pada tanggal 11 Januari 2025 dari Sunarti; 3. Transfer ke rekening Terdakwa pada tanggal 21 Februari 2025 dari Sunarti; 4. Transfer ke rekening Terdakwa pada tanggal 24 April 2025 dari Kornelius Ria; 5. Transfer ke rekening Terdakwa pada tanggal 30 April 2025 dari Amirullah Tantong; 6. 4 (empat) lembar Surat Pernyataan dari Konsumen/nasabah sebagai berikut: 1. Surat Pernyataan dari Desi pada tanggal 09 Juni 2025; 2. Surat Pernyataan dari Nita Puspita pada tanggal 09 Juni 2025; 3. Surat Pernyataan dari Nuraeni, Se pada tanggal 09 Juli 2025; 4. Surat Pernyataan dari Rostia pada tanggal 09 Juli 2025; 7. 9 (sembilan) lembar Perjanjian kerja waktu tertentu PT. Federal International Finance (FIF) Nomor /HRD/FIF/KRY-PCB/IX/2024 dengan Terdakwa; 8. 14 (empat belas) lembar rekening koran mulai bulan Januari 2025 sampai dengan April 2025 dari nomor rekening Terdakwa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);