44/Pid.Sus/2026/PN Mgg
Putusan PN MAGELANG Nomor 44/Pid.Sus/2026/PN Mgg
Penuntut Umum: Diaryke Rizki Tyasanti, SH. Terdakwa: SONI MARWANTO Als USUS Bin SUWAJI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Soni Marwanto Als Usus Bin Suwaji tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,94 (nol koma sembilan empat) gram beserta plastik pembungkusnya (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 785/NNF/2026 tanggal 5 Maret 2026, dengan nomor barang bukti BB-2075/2026/NNF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,75424 gram (kode 1). Setelah diperiksa, sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,74450 gram); 2) 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram beserta plastik pembungkusnya (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 785/NNF/2026 tanggal 5 Maret 2026, dengan nomor barang bukti BB-2076/2026/NNF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,71701 gram (kode 2). Setelah diperiksa, sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,71286 gram); 3) 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,92 (nol koma sembilan dua) gram beserta plastik pembungkusnya (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 785/NNF/2026 tanggal 5 Maret 2026, dengan nomor barang bukti BB-2077/2026/NNF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,73024 gram (kode 3). Setelah diperiksa, sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,72067 gram); 4) 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,94 (nol koma sembilan empat) gram beserta plastik pembungkusnya (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 785/NNF/2026 tanggal 5 Maret 2026, dengan nomor barang bukti BB-2078/2026/NNF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,74499 gram (kode 4). Setelah diperiksa, sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,73358 gram); 5) 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,91 (nol koma sembilan satu) gram beserta plastik pembungkusnya (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 785/NNF/2026 tanggal 5 Maret 2026, dengan nomor barang bukti BB-2079/2026/NNF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,73576 gram (kode 5). Setelah diperiksa, sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,72076 gram); 6) 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,46 (nol koma empat enam) gram beserta plastik pembungkusnya (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 785/NNF/2026 tanggal 5 Maret 2026, dengan nomor barang bukti BB-2080/2026/NNF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,26277 gram (kode 6). Setelah diperiksa, sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,25134 gram); 7) 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,48 (nol koma empat delapan) gram beserta plastik pembungkusnya (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 785/NNF/2026 tanggal 5 Maret 2026, dengan nomor barang bukti BB-2081/2026/NNF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,30152 gram (kode 7). Setelah diperiksa, sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,29141 gram); 8) 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram beserta plastik pembungkusnya (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 785/NNF/2026 tanggal 5 Maret 2026, dengan nomor barang bukti BB-2082/2026/NNF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,26332 gram (kode 8). Setelah diperiksa, sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,25450 gram); 9) 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,48 (nol koma empat delapan) gram beserta plastik pembungkusnya (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 785/NNF/2026 tanggal 5 Maret 2026, dengan nomor barang bukti BB-2083/2026/NNF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,28322 gram (kode 9). Setelah diperiksa, sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,27488 gram); 10) 9 (sembilan) buah potongan sedotan warna bening bergaris hijau putih; 11) 9 (sembilan) sobekan tisu warna putih; 12) 5 (lima) sobekan isolasi warna hitam; 13) 1 (satu) buah tas rajut / Token Papua warna hitam motif hijau kuning; 14) 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk “ANDALAN BARU” warna merah dan emas; Dimusnahkan 15) 1 (satu) unit HP Realme Note 60 warna hitam, nomor WA business 082229853173, IMEI 1 868783075688939, IMEI 2 868783075688921; 16) Uang tunai Rp.7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);