45/Pid.Sus/2026/PN Mgg
Putusan PN MAGELANG Nomor 45/Pid.Sus/2026/PN Mgg
Penuntut Umum: Widya Puspa Rini S, SH. MH. Terdakwa: DIMAS TRI AGUNG PRAKOSO Als PETIS Bin SUPRIYADI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Dimas Tri Agung Prakoso Als Petis Bin Supriyadi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: (1) 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal Narkotik jenis sabu dengan berat bruto 1,1 (satu koma satu) gram beserta plastic pembungkusnya (Berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 784/NNF/2026 Tanggal 5 Maret 2026 dengan nomor barang bukti BB-2065/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,72766 gram (kode 1), setelah diperiksa sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,71709 gram (kode1) ; (2) 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal Narkotik jenis sabu dengan berat bruto 0,95 (nol koma Sembilan lima) gram beserta plastic pembungkusnya (Berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 784/NNF/2026 Tanggal 5 Maret 2026 dengan nomor barang bukti BB-2066/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,74482 gram (kode 2), setelah diperiksa sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,73514 gram (kode 2); (3) 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal Narkotik jenis sabu dengan berat bruto 0.92 (nol koma Sembilan dua) gram beserta plastic pembungkusnya (Berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 784/NNF/2026 Tanggal 5 Maret 2026 dengan nomor barang bukti BB-2067/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,72562 gram (kode 3), setelah diperiksa sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,71654 gram (kode 3); (4) 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal Narkotik jenis sabu dengan berat bruto 0.92 (nol koma Sembilan dua) gram beserta plastic pembungkusnya (Berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 784/NNF/2026 Tanggal 5 Maret 2026 dengan nomor barang bukti BB-2068/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,73974 gram (kode 4), setelah diperiksa sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,73133 gram (kode 4) ; (5) 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal Narkotik jenis sabu dengan berat bruto 0,49 (nol koma empat Sembilan) gram beserta plastic pembungkusnya (Berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 784/NNF/2026 Tanggal 5 Maret 2026 dengan nomor barang bukti BB-2069/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,29819 gram (kode 5), setelah diperiksa sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,28665 gram (kode 5); (6) 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal Narkotik jenis sabu dengan berat bruto 0,48 (nol koma empat delapan) gram beserta plastic pembungkusnya (Berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 784/NNF/2026 Tanggal 5 Maret 2026 dengan nomor barang bukti BB-2070/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,29417 gram (kode 6), setelah diperiksa sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,28840 gram (kode6); (7) 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal Narkotik jenis sabu dengan berat bruto 0,49 (nol koma empat Sembilan) gram beserta plastic pembungkusnya (Berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 784/NNF/2026 Tanggal 5 Maret 2026 dengan nomor barang bukti BB-2071/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,28046 gram (kode 7), setelah diperiksa sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,27790 gram (kode7); (8) 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal Narkotik jenis sabu dengan berat bruto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram beserta plastic pembungkusnya (Berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 784/NNF/2026 Tanggal 5 Maret 2026 dengan nomor barang bukti BB-2072/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,29015 gram (kode 8), setelah diperiksa sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,28370 gram (kode8); (9) 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal Narkotik jenis sabu dengan berat bruto 1,1 (satu koma satu) gram beserta plastic pembungkusnya (Berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 784/NNF/2026 Tanggal 5 Maret 2026 dengan nomor barang bukti BB-2073/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,29798 gram (kode 9), setelah diperiksa sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,28783 gram (kode9); (10) 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal Narkotik jenis sabu dengan berat bruto 0,48 (nol koma empat delapan) gram beserta plastic pembungkusnya (Berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 784/NNF/2026 Tanggal 5 Maret 2026 dengan nomor barang bukti BB-2074/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,28329 gram (kode 10), setelah diperiksa sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,27286 gram (kode10). (11) 10 (sepuluh) buah potongan sedotan warna bening bergaris hijau putih, (12) 10 (sepuluh) sobekan tisu warna putih, (13) 4 (empat) sobekan isolasi warna hitam, (14) 1 (satu) potong celana jeans warna biru merk Polo Ralp House, Dirampas untuk dimusnahkan. (15) 1 (satu) buah Hand Phone merk infinix hot 9 play warna biru, IMEI 1355808116085165, imei 2 355808116085173, no WA Business 085815048726. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);