87/Pid.Sus/2026/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 87/Pid.Sus/2026/PN Pwt
Penuntut Umum: 1.SLAMET JAKA MULYANA, SH., M.H. 2.Medi Santoni, S.H., M.H. 3.ANTON SUTRISNO, SH., M.H. 4.BOYKE HENDRO UTOMO, SH 5.FEDI ARIF RAKHMAN, S.H. 6.ERNAWATI. S, SH Terdakwa: OKTA RAMADHANI Bin SAPTO DESIANTORO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Okta Ramadhani Bin Sapto Desiantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dan memiliki psikotropika” sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan ketiga Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Okta Ramadhani Bin Sapto Desiantoro dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : a. 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip transparan yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto: 2,3157 gr (dua koma tiga satu lima tujuh) gram; b. 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 7 (tujuh) buah potongan sedotan bergaris biru dan putih yang masing-masing berisi plastik klip transparan yang didalamnya berisi plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto: 0,7249 gr (nol koma tujuh dua empat sembilan) gram; c. 1 (satu) buah kotak berbahan plastik bertuliskan Selection didalamnya berisi: - 16 (enam belas) buah gulungan lakban warna biru yang masing-masing terdapat gulungan tisu berisi plastik klip transparan yang didalamnya berisi plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto:3,8184 gr (tiga koma delapan satu delapan empat) gram; - 4 (empat) buah gulungan lakban warna biru yang masing-masing terdapat gulungan tisu berisi plastik klip transparan didalamnya berisi plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto: 0,9959 gr (nol koma Sembilan Sembilan lima Sembilan) gram; - 3 (tiga) butir obat kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ® Alprazolam diduga psikotropika; d. 1 (satu) buah kotak warna hitam didalamnya berisi: - 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto: 0,1013 gr (nol koma satu nol satu tiga) gram; - 1 (satu) buah pipet kaca (untuk membuat bong); - 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih (untuk membuat bong); e. 1 (satu) buah gulungan lakban warna hijau didalamnya terdapat gulungan tisu dan potongan sedotan bergaris biru dan putih yang berisi plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto: 0,1111 gr (nol koma satu satu satu satu) gram; f. 1 (satu) buah gulungan lakban warna hijau didalamnya terdapat gulungan tisu dan potongan sedotan bergaris biru dan putih yang berisi plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto: 0,1047 gr (nol koma satu nol empat tujuh) gram; g. 1 (satu) buah lakban warna hijau (untuk membungkus paket sabu); h. 1 (satu) buah lakban warna biru (untuk membungkus paket sabu); i. 2 (dua) bundel platik klip transparan (untuk membungkus paket sabu); j. 1 (satu) buah gunting warna putih (untuk memotong lakban membungkus paket sabu); k. 1 (satu) buah gunting warna merah (untuk memotong lakban membungkus paket sabu); l. 1 (satu) bundel sedotan bergaris biru dan putih (untuk membungkus paket sabu); m. 1 (satu) buah kotak warna hitam dengan setiker bertuliskan ABSLT didalamnya berisi: - 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam (untuk menimbang berat sabu); - 1 (satu) bundel platik klip transparan (untuk membungkus paket sabu); - 2 (dua) buah potongan sedotan bergaris biru dan putih (untuk membungkus paket sabu); - 1 (satu) buah potongan sedotan bergaris pink dan putih (untuk membungkus paket sabu); n. 1 (satu) buah tas kain warna hitam didalamnya terdapat tisu dan potongan sedotan bergaris biru dan putih (untuk membungkus perangkat pembungkus sabu); o. 1 (satu) botol berisi urine milik Okta Ramadhani Bin Sapto Desiantoro; Dimusnahkan; p. 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hijau dengan nomor Zangi: 7925819674, IMEI 1: 865895069237912, IMEI 2: 865895069237904. Dirampas untuk Negara; q. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver Hitam dengan No.Pol: R-5971-XS, Noka: MH1JM8121RK986108, Nosin: JM81E2986664, berikut STKN atas nama DESTI KIKI ARIYANTI alamat Jl Teknas No. 8A Rt 005/006 Karangpucung, Purwokerto Selatan, Banyumas; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Khafidh Baihaqi; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);