MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Rifki Dewa Saputra Als Jeje Bin Agung Yuwana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Berat dan Penghancuran” sebagaimana dalam dakwaan kombinasi primair dengan komulasi; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rifki Dewa Saputra Als Jeje Bin Agung Yuwana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan barang bukti berupa: Penutup kamera CCTV berwarna hitam terbuat dari plastik; 1 (satu) buah palu besi dengan gagang kayu panjang + 27 cm, dengan bagian ujung gagang warna merah; 1 (satu) buah balok kayu dengan ukuran 4 cm x 6 cm, panjang + 120 cm; 1 (satu) batang bambu panjang + 165 cm; 1 (satu) batang bambu panjang + 120 cm; Dimusnahkan; 1 (satu) rekaman CCTV Cam 03, nama A03_20260228012319.mp4, ukuran 804 MB, format MP4 Video, durasi 12:52:44, tanggal 28-02-2026, pukul 01:23:19 s.d pukul 14:16:13 WIB; 1 (satu) buah flashdisk merk KINGSTON warna hitam berisi 1 (satu) rekaman CCTV Cam 02, nama A02_20260227201521.mp4, ukuran 0,99 GB, format MP4 Video,durasi 11:51:09, tanggal 27-02-2026 s.d 28-02-2026, pukul 20:15:21 s.d 08:06:39 WIB; Dikembalikan kepada Saksi Sutarja; 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA type B65-R atau AEROX, nopol AB 6156 MV, tahun 2018, warna perak biru, isi silinder 155, nomor rangka MH3SG4620JJ043838, nomor mesin G3J1E0262789, nomor BPKB N-10662751, warna TNKB Putih, beserta kunci dan STNK atas nama ACHMAD MIRADANI MUJAHIDIN alamat Dengok I, Rt 03/01, Dengok, Kec. Playen, Kab. Gunungkidul; Diserahkan kepada Saksi Mujiyadi; 1 (satu) ekor burung jenis cendet (pentet) warna kombinasi orange, putih, hitam, abu - abu; 1 (satu) buah sangkar burung kosan berbahan kayu, ruji, ukuran 40X40; Diserahkan kepada Saksi Ismail; 1 (satu) buah kaos motif warna hitam merk “DESIGN & FASHION” dengan tulisan di bagian dada “D E S I G N df” warna putih; 1 (satu) buah celana kolor motif warna abu-abu merk “TOPTEN”; 1 (satu) pasang sepatu merk “NIKE AIR” warna abu-abu,ukuran 42; Dikembalikan kepada Terdakwa; Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);