5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk
Putusan PN MANOKWARI Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk
Penuntut Umum: Zulfikar,SH Terdakwa: FENDI FREDERIK, ST Alias FENDI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa FENDI FEDERIK, S.T alias FENDI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), yang harus di bayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana yang dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dan dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 55 (lima puluh lima) hari; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 4 (empat) lembar print out rekening koran atas nama CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dengan nomor rekening: 2000110002752 periode 01/12/2021 s.d 31/12/2021 yang terdaftar pada Bank Papua cabang Sorong; (Dikembalikan kepada Saudara YUMAR TAPPI PATIUNG, S.T.) 1 (satu) lembar rekening Koran bank papua an. CV. PIORI PAPUA dengan nomor rekening 3000110038004 periode 29/12/2022 s.d 31/12/2022, tanggal 01 Agustus 2023; (Dikembalikan kepada Saudara WIWIKK WITAYA). 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Walikota Sorong Nomor 954 / 1.3 / /2021 Tanggal 04-01-2021 tentang penunjukan/pengangkatan Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2021 4 (empat) lembar fotocopy Lampiran Keputusan Walikota Sorong Nomor 954 / 1.3 / /2021 Tanggal 04-01-2021 tentang daftar nama Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2021; 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Walikota Sorong Nomor 954/47C/2021 Tanggal 30-08-2021 tentang perubahan kedua Keputusan Walikota Sorong Nomor 954/1.2/2021 Tahun 2021 tentang penunjukan/pengangkatan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2021; 9 (sembilan) lembar fotocopy Lampiran Keputusan Walikota Sorong Nomor 954/47C/2021 Tanggal 30-08-2021 tentang perubahan kedua Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2021; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 875.3/361/BKPSDM tanggal 23 Agustus 2021 yang di tandatangani Walikota Sorong Drs. Ec. L. JITMAU, MM yang menunjuk Sdri. YULI ATMINI, S.Sos.,MM untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Tingkat Dasar pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. Seri 056344 atas nama YULI ATMINI yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa pemerintah Republik Indonesia Tanggal 08 Desember 2018; (Tetap terlampir dalam berkas perkara) 53 (lima puluh tiga) lembar screenshot percakapan melalui whatsapp antara Sdr. YULI ATMINI, S.Sos, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, dan Sdr. JOCK ALEXANDER WORANG alias JOKO selaku Direktur PT.DISTRINDO AMAN SEJAHTERA terkait dengan pemesanan alat protokol kesehatan berupa Masker dan sabun cuci tangan; 1 (satu) lembar dokumentasi slip setor Bank Mandiri senilai Rp500.000.000 yang disetorkan ke rekening Bank mandiri Nomor 1440049907899 atas nama PT.DISTRINDO AMAN SEJAHTERA; 1 (satu) lembar dokumentasi slip setor Bank Mandiri senilai Rp.1.169.148.712 yang disetorkan ke rekening Bank mandiri Nomor 1440049907899 atas nama PT.DISTRINDO AMAN SEJAHTERA; 1 (satu) lembar faktur dengan Nomor: INV/2112/NT1855 dari PT. DISTRINDO AMAN SEJAHTERA untuk pembelian masker sensi dan sabun pencuci tangan dengan jumlah Rp.1.669.143.967.92, tanggal 24 Desember 2021; 2 (dua) lembar faktur pajak Nomor: 010.007-21.45020273 tanggal 24 Desember 2021, yang dikeluarkan oleh PT. DISTRINDO AMAN SEJAHTERA kepada CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA terkait pembelian masker spensi dan sabun pencuci tangan; 10 (sepuluh) lembar dokumentasi persiapan pengiriman barang berupa alat protokol kesehatan yang akan di kirimkan ke Kota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy warna bukti penyampaian SPT elektronik PT. DISTRINDO AMAN SEJAHTERA Tanggal 31 Januari 2022; (Dikembalikan kepada Saudara JOKO ALEXANDER WORANG) 1 (satu) lembar fotocopy surat perjanjian bersama antara MARKUS FAKWADER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan YULI ATMINI, S.Sos terkait peminjaman perusahaan CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA untuk pekerjaan pengadaan alat protokol Kesehatan untuk Dinas Pendidikan Kota Sorong, tanggal 9 November 2021; 1 (satu) lembar fotocopy surat perjanjian bersama antara MARKUS FAKWADER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan YULI ATMINI, S.Sos terkait peminjaman perusahaan CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA untuk pekerjaan pengadaan alat protokol Kesehatan untuk TK Kota Sorong, tanggal 9 November 2021; 1 (satu) lembar fotocopy surat perjanjian bersama antara MARKUS FAKWADER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan YULI ATMINI, S.Sos terkait peminjaman perusahaan CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA untuk pekerjaan pengadaan alat protokol Kesehatan untuk SD dan MI swasta seKota Sorong, tanggal 9 November 2021; 1 (satu) lembar fotocopy surat perjanjian bersama antara MARKUS FAKWADER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan YULI ATMINI, S.Sos terkait peminjaman perusahaan CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA untuk pekerjaan pengadaan alat protokol Kesehatan untuk SMP dan MTs swasta seKota Sorong, tanggal 9 November 2021; 1 (satu) lembar fotocopy surat perjanjian bersama antara MARKUS FAKWADER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan YULI ATMINI, S.Sos terkait peminjaman perusahaan CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA untuk pekerjaan pengadaan alat protokol Kesehatan untuk SMP Negeri seKota Sorong, tanggal 9 November 2021; 1 (satu) lembar fotocopy surat kuasa Nomor: 15/SK/XI/2021, Tanggal 09 November 2021, antara MARKUS FAKWADER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA yang memberi kuasa kepada YUMAR TAPPI PATIUNG, ST selaku Komisaris CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA untuk mewakili atau meniru tanda tangan Direktur untuk menandatangani m dan dokumen lainnya; (Dikembalikan kepada Saudara YUMAR TAPPI PATIUNG, S.T.) 4 (empat) lembar fotocopy DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pendidikan Kota Sorong Tahun Anggaran 2021 No DPPA SKPD : 1.0101080452; 1 (satu) bundel Fotocopy dokumen kontrak kegiatan pengadaan Alat Protokol Kesehatan untuk Dinas Pendidikan Kota Sorong Nomor: 01 / KONTR-PAPK / DPEND-KS / APBD / XI / 2021 tanggal 18 November 2021 senilai Rp297.056.000 dengan penyedia jasa CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA selaku Direktur yaitu MARKUS FAKDAWER; 1 (Satu) bundel Fotocopy dokumen kontrak kegiatan pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Swasta seKota Sorong sesuai dokumen kontrak Nomor: 03 / KONTR-PAPK / DPEND-KS / APBD / XI / 2021 tanggal 18 November 2021 senilai Rp. 861.847.000, dengan penyedia jasa CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA selaku Direktur yaitu MARKUS FAKDAWER; 1 (satu) bundel Fotocopy dokumen kontrak kegiatan pengadaan Alat Protokol Kesehatan untuk SMP Negeri seKota Sorong Sesuai dokumen kontrak Nomor: 04 / KONTR-PAPK / DPEND-KS / APBD / XI / 2021 tanggal 18 November 2021 senilai Rp. 795.053.000, dengan penyedia jasa CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA selaku Direktur yaitu MARKUS FAKDAWER; 1 (satu) bundel Fotocopy dokumen kontrak kegiatan pengadaan Alat Protokol Kesehatan untuk SMP dan MTs Swasta seKota Sorong nomor kontrak Nomor: 05 / KONTR-PAPK / DPEND-KS / APBD / XI / 2021 tanggal 18 November 2021 senilai Rp. 790.877.000, dengan penyedia jasa CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA selaku Direktur yaitu MARKUS FAKDAWER; 1 (satu) bundel Fotocopy dokumen kontrak kegiatan pengadaan Alat Protokol Kesehatan untuk SD dan MI Negeri seKota Sorong Nomor: 01 / KONTR-PAPK / DPEND-KS / APBD / XII / 2021 tanggal 16 Desember 2021 senilai Rp1.596.988.000, dengan penyedia jasa CV.PIORI PAPUA selaku Direktur yaitu MIRYAM WORABAY; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 048/SP2D-LS/DID/DISDIK/2021, Tanggal 14 Desember 2021 untuk pembayaran termin I 60% atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk Dinas Pendidikan Kota Sorong sesuai kontrak Nomor: 238/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 dengan jumlah Rp178.233.600; 1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 238/SPM-LS/DID/DISDIK/2021 Tanggal 13 Desember 2021 untuk keperluan pembayaran 60% atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk Dinas Pendidikan Kota Sorong sesuai kontrak Nomor:01/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 13 Desember 2021 dengan jumlah Rp178.233.600 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos selaku plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 238/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 02 Desember 2021 senilai Rp178.233.600 yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 3 (tiga) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 238/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 02 Desember 2021 terkait Ringkasan Surat Penyedia Dana (SPD) yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 238/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 02 Desember 2021 rincian rencana penggunaan dengan jumlah Rp178.233.600 yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar Permohonan tagihan 60 % dana APBD (DID) 2021 Nomor: 04/TAG/SAP/DP-SRG/XII/2021, Tanggal 02 Desember 2021 dari CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA kepada Dinas Pendidikan Kota Sorong untuk Pekerjaan Pengadaan alat protokol kesehatan Dinas Pendidikan Kota Sorong dengan nomor kontrak 01/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp 178.233.600, yang di tandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA; 1 (satu) lembar kwitansi Nomor: 07/KWTS/SAP/DP/XII/2021 Tanggal 02 Desember 2021 untuk pembayaran pengadaan alat protokol kesehatan untuk Dinas Pendidikan Kota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 01/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp178.233.600, yang di tanda tangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan JOSINA I. DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran serta YULI ATMINI, S.Sos selaku PPK dan Pjs. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong; 1 (satu) lembar faktur tagihan Nomor: 10/FT/SAP-SRG/XII/PENDIDIKAN/2021, Tanggal 02 Desember 2021 untuk pembayaran 60 % pengadaan alat protokol kesehatan untuk Dinas Pendidikan Kota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 01/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp178.233.600, yang ditandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA; 1 (satu) lembar berita acara pembayaran Nomor: 900/2227/2021, Tanggal 02 Desember 2021 untuk pembayaran 60 % pengadaan alat protokol kesehatan untuk Dinas Pendidikan Kota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 01/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp178.233.600, yang ditandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan YULI ATMINI, S.Sos selaku PPK dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong; 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab tanggal 13 Desember 2021 terkait kelengkapan dokumen penyedia atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan alat protokol kesehatan untuk Dinas Pendidikan Kota Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp178.233.600 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos, MM selaku Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor: 238/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tanggal 13 Desember 2021 sebesar Rp178.233.600 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos, MM selaku Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 059/SP2D-LS/DID/DISDIK/2021, Tanggal 20 Desember 2021 untuk pembayaran lunas 100% atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk Dinas Pendidikan Kota Sorong sesuai kontrak Nomor: 01/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 dengan jumlah Rp118.822.400; 1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 256/SPM-LS/DID/DISDIK/2021 Tanggal 15 Desember 2021 untuk keperluan pembayaran lunas 100% atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk Dinas Pendidikan Kota Sorong sesuai kontrak Nomor:01/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 dengan jumlah Rp118.822.400 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos selaku plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar kontrol Anggaran Dinas Pendidikan Kota Sorong Tahun Anggaran 2021 dengan nilai SPP sebesar Rp118.822.400; 1 (satu) lembar surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 256/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 15 Desember 2021 senilai Rp118.822.400 yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 3 (tiga) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 256/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 15 Desember 2021 terkait Ringkasan Surat Penyedia Dana (SPD) yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 256/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 15 Desember 2021 rincian rencana penggunaan dengan jumlah Rp118.822.400 yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor: 256/SPM-LS/DID/DISDIK/2021 Tanggal 15 Desember 2021 sebesar Rp118.822.400 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos, MM selaku Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab tanggal 15 Desember 2021 terkait kelengkapan dokumen penyedia atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan alat protokol kesehatan untuk Dinas Pendidikan Kota Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp118.822.400 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos, MM selaku Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 2 (dua) lembar Permohonan tagihan 100 % dana APBD (DID) 2021 Nomor: 09/TAG/SAP/DP-SRG/XII/2021, Tanggal 14 Desember 2021 dari CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA kepada Dinas Pendidikan Kota Sorong untuk Pekerjaan Pengadaan alat protokol kesehatan kepada Dinas Pendidikan Kota Sorong dengan nomor kontrak 01/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp 118.822.400 yang ditandatangani MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA; 1 (satu) lembar kwitansi Nomor: 12/KWTS/SAP/DP/XII/2021 Tanggal 14 Desember 2021 untuk pembayaran pengadaan alat protokol kesehatan untuk Dinas Pendidikan Kota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 01/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp118.822.400, yang di tandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan JOSINA I. DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran serta YULI ATMINI, S.Sos selaku PPK dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong; 1 (satu) lembar faktur tagihan Nomor: 15/FT/SAP-SRG/XII/PENDIDIKAN/2021, Tanggal 14 Desember 2021 untuk pembayaran 40 % pengadaan alat protokol kesehatan untuk Dinas Pendidikan Kota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 01/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp118.822.400, yang ditandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA; 1 (satu) lembar berita acara pembayaran Nomor: 900/2322/2021, Tanggal 14 Desember 2021 untuk pembayaran 100 % pengadaan alat protokol kesehatan untuk Dinas Pendidikan Kota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 01/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp118.822.400, yang ditandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan YULI ATMINI, S.Sos selaku PPK dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong; 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan pelaksanaan Pekerjaan dengan Nomor: 06/BAP-SAP/DP/OTSUS/2021, Tanggal 14 Desember 2021 terkait kegiatan pengadaan alat protokol kesehatan untuk Dinas Pendidikan Kota Sorong berdasarkan kontrak Nomor:01/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021; 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan dan Penerimaan Barang Nomor: 01/BAPPB/SAP/DP-SRG/APBD/XII/2021, Tanggal 14/12/2021; 4 (empat) lembar laporan kemajuan pekerjaan (progress mingguan) untuk pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar laporan kemajuan pekerjaan (progress bulanan) untuk pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk Dinas Pendidikan Kota Sorong; 2 (dua) lembar dokumentasi pengadaan alat protokol kesehatan untuk Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 047/SP2D-LS/DID/DISDIK/2021, Tanggal 14 Desember 2021 untuk pembayaran termin I 60% atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk TK seKota Sorong sesuai kontrak Nomor:02/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021 dengan jumlah Rp375.810.600; 1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 237/SPM-LS/DID/DISDIK/2021 Tanggal 02 Desember 2021 untuk keperluan pembayaran termin 60% atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk TK Kota Sorong sesuai kontrak Nomor:02/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 dengan jumlah Rp375.810.600 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos selaku plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 237/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 02 Desember 2021 senilai Rp375.810.600 yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 3 (tiga) lembar fotocopy surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 237/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 02 Desember 2021 terkait Ringkasan Surat Penyedia Dana (SPD) yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 237/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 02 Desember 2021 rincian rencana penggunaan dengan jumlah Rp375.810.600 yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar Permohonan tagihan 60 % dana APBD (DID) 2021 Nomor: 05/TAG/SAP/DP-SRG/XII/2021, Tanggal 02 Desember 2021 dari CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA kepada Dinas Pendidikan Kota Sorong untuk Pekerjaan Pengadaan alat protokol kesehatan TK seKota Sorong dengan nomor kontrak 02/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp375.810.600,00 yang di tandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA; 1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor: 08/KWTS/SAP/DP/XII/2021 Tanggal 02 Desember 2021 untuk pembayaran pengadaan alat protokol kesehatan untuk TK seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 02/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp375.810.600, yang di tanda tangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan JOSINA I. DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran serta YULI ATMINI, S.Sos selaku PPK dan Pjs. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong 1 (satu) lembar faktur tagihan Nomor: 11/FT/SAP-SRG/XII/PENDIDIKAN/2021, Tanggal 02 Desember 2021 untuk pembayaran 60 % pengadaan alat protokol kesehatan untuk TK seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 02/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp375.810.600, yang ditandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA; 1 (satu) lembar berita acara pembayaran Nomor: 900/2227/2021, Tanggal 02 Desember 2021 untuk pembayaran 60 % pengadaan alat protokol kesehatan untuk TK seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 02/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp375.810.600, yang ditandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan YULI ATMINI, S.Sos selaku PPK dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong; 1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor: 237/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tanggal 02 Desember 2021 sebesar Rp375.810.600 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos selaku Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab terkait kelengkapan dokumen penyedia atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan alat protokol kesehatan untuk TK SeKota Sorong Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp375.810.600 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos, MM selaku Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 058/SP2D-LS/DID/DISDIK/2021, Tanggal 20 Desember 2021 untuk pembayaran termin 100% atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk TK seKota Sorong sesuai kontrak Nomor:02/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021 dengan jumlah Rp250.540.400; 1 (satu) lembar fotocopy surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 255/SPM-LS/DID/DISDIK/2021 Tanggal 15 Desember 2021 untuk keperluan pembayaran lunas 100% atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk TK seKota Sorong sesuai kontrak Nomor:02/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 dengan jumlah Rp250.540.400 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos selaku plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar kontrol Anggaran Dinas Pendidikan Kota Sorong Tahun Anggaran 2021 dengan nilai SPP sebesar Rp250.540.400; 1 (satu) lembar fotocopy surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 255/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 15 Desember 2021 senilai Rp250.540.400 yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 3 (tiga) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 255/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 15 Desember 2021 terkait Ringkasan Surat Penyedia Dana (SPD) yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 255/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 15 Desember 2021 rincian rencana penggunaan dengan jumlah Rp250.540.400,00 yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor: 255/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tanggal 15 Desember 2021 sebesar Rp250.540.400 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos selaku Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggung jawab terkait kelengkapan dokumen penyedia atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan alat protokol kesehatan untuk TK SeKota Sorong Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp250.540.400 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos, MM selaku Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar Permohonan tagihan 100 % dana APBD (DID) 2021 Nomor: 10/TAG/SAP/DP-SRG/XII/2021, Tanggal 14 Desember 2021 dari CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA kepada Dinas Pendidikan Kota Sorong untuk Pekerjaan Pengadaan alat protokol kesehatan TK seKota Sorong dengan nomor kontrak 02/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp 250.540.400 yang di tandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA; 1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor: 13/KWTS/SAP/DP/XII/2021 Tanggal 14 Desember 2021 untuk pembayaran pengadaan alat protokol kesehatan untuk TK seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 02/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp250.540.400, yang di tandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan JOSINA I. DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran serta YULI ATMINI, S.Sos selaku PPK dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong; 1 (satu) lembar faktur tagihan Nomor: 16/FT/SAP-SRG/XII/PENDIDIKAN/2021, Tanggal 14 Desember 2021 untuk pembayaran 40 % pengadaan alat protokol kesehatan TK seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 02/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp250.540.400, yang ditandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA; 1 (satu) lembar berita acara pembayaran Nomor: 900/2321/2021, Tanggal 14 Desember 2021 untuk pembayaran 100 % pengadaan alat protokol kesehatan untuk TK seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 02/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp250.540.400, yang ditandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan YULI ATMINI, S.Sos selaku PPK dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong; 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 07/BAP-SAP/DP/OTSUS/2021, Tanggal 14 Desember 2021 untuk pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk TK seKota Sorong; 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan dan Penerimaan Barang Nomor: 02/BAPPB/SAP/DP-SRG/APBD/XII/2021, Tanggal 14/12/2021; 3 (tiga) lembar laporan kemajuan pekerjaan (progress mingguan) untuk pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan TK SeKota Sorong; 1 (satu) lembar laporan kemajuan pekerjaan (progress bulanan) untuk pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk TK SeKota Sorong; 2 (dua) lembar dokumentasi pengadaan alat protokol kesehatan untuk TK seKota Sorong; 4 (empat) lembar fotocopy daftar distribusi alat protokol kesehatan untuk TK/RA Kota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 049/SP2D-LS/DID/DISDIK/2021, Tanggal 14 Desember 2021 untuk pembayaran termin I 60% atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk SD dan MI swasta seKota Sorong sesuai kontrak Nomor:03/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021 dengan jumlah Rp517.108.200; 1 (satu) lembar fotocopy surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 236/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tanggal 02 Desember 2021 untuk keperluan pembayaran lunas 60% atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk SD dan MI swasta seKota Sorong sesuai kontrak Nomor:03/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 dengan jumlah Rp517.108.200 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos selaku plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar kontrol Anggaran Dinas Pendidikan Kota Sorong Tahun Anggaran 2021 dengan nilai SPP sebesar Rp517.108.200; 1 (satu) lembar fotocopy surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 236/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 02 Desember 2021 senilai Rp517.108.200 yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 3 (tiga) lembar fotocopy surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 236/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 02 Desember 2021 terkait Ringkasan Surat Penyedia Dana (SPD) yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 236/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 02 Desember 2021 rincian rencana penggunaan dengan jumlah Rp517.108.200 yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli Permohonan tagihan 60 % dana APBD (DID) 2021 Nomor: 06/TAG/SAP/DP-SRG/XII/2021, Tanggal 02 Desember 2021 dari CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA kepada Dinas Pendidikan Kota Sorong untuk Pekerjaan Pengadaan alat protokol kesehatan untuk SD dan MI swasta seKota Sorong dengan nomor kontrak 03/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp 517.108.200 yang di tandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA; 1 (satu) lembar asli kwitansi asli Nomor: 09/KWTS/SAP/DP/XII/2021 Tanggal 02 Desember 2021 untuk pembayaran pengadaan alat protokol kesehatan untuk SD dan MI swasta seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 03/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp517.108.200, yang di tanda tangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan JOSINA I. DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran serta YULI ATMINI, S.Sos selaku PPK dan Pjs. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli faktur tagihan Nomor: 12/FT/SAP-SRG/XII/PENDIDIKAN/2021, Tanggal 02 Desember 2021 untuk pembayaran 60 % pengadaan alat protokol kesehatan untuk SD dan MI swasta seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 03/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp517.108.200, yang ditandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA; 1 (satu) lembar asli berita acara pembayaran Nomor: 900/2231/2021, Tanggal 02 Desember 2021 untuk pembayaran 60 % pengadaan alat protokol kesehatan untuk SD dan MI swasta seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 03/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp517.108.200, yang ditandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan YULI ATMINI, S.Sos selaku PPK dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor: 236/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tanggal 02 Desember 2021 sebesar Rp517.108.200 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos selaku Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggung jawab terkait kelengkapan dokumen penyedia atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan alat protokol kesehatan untuk TK SeKota Sorong Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp517.108.200 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos, MM selaku Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 057/SP2D-LS/DID/DISDIK/2021, Tanggal 20 Desember 2021 untuk pembayaran 100 % atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk SD dan MI swasta seKota Sorong sesuai kontrak Nomor:03/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021 dengan jumlah Rp. Rp 344.738.800; 1 (satu) lembar fotocopy surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 254/SPM-LS/DID/DISDIK/2021 Tanggal 15 Desember 2021 untuk keperluan pembayaran lunas 100% atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk SD dan MI swasta seKota Sorong sesuai kontrak Nomor:03/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 dengan jumlah Rp344.738.800 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos selaku plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar kontrol Anggaran Dinas Pendidikan Kota Sorong Tahun Anggaran 2021 dengan nilai SPP sebesar Rp344.738.800; 3 (tiga) lembar fotocopy surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 254/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 15 Desember 2021 terkait Ringkasan Surat Penyedia Dana (SPD) yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 254/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 15 Desember 2021 senilai Rp344.738.800 yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 254/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 15 Desember 2021 rincian rencana penggunaan dengan jumlah Rp344.738.800 yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli Permohonan tagihan 100 % dana APBD (DID) 2021 Nomor: 11/TAG/SAP/DP-SRG/XII/2021, Tanggal 14 Desember 2021 dari CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA kepada Dinas Pendidikan Kota Sorong untuk Pekerjaan Pengadaan alat protokol kesehatan untuk SD dan MI swasta seKota Sorong dengan nomor kontrak 03/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp 344.738.800 yang di tandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA; 1 (satu) lembar asli kwitansi Nomor: 14/KWTS/SAP/DP/XII/2021 Tanggal 14 Desember 2021 untuk pembayaran pengadaan alat protokol kesehatan SD dan MI swasta seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 03/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp344.738.800, yang di tandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan JOSINA I. DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran serta YULI ATMINI, S.Sos selaku PPK dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli faktur tagihan Nomor: 17/FT/SAP-SRG/XII/PENDIDIKAN/2021, Tanggal 14 Desember 2021 untuk pembayaran 40 % pengadaan alat protokol kesehatan untuk SD dan MI swasta seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 03/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp344.738.800, yang ditandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA; 1 (satu) lembar asli berita acara pembayaran Nomor: 900/2319/2021, Tanggal 14 Desember 2021 pembayaran 100 % pengadaan alat protokol kesehatan untuk SD dan MI swasta seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 03/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp344.738.800, yang ditandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan YULI ATMINI, S.Sos selaku PPK dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor: 254/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tanggal 15 Desember 2021 sebesar Rp344.738.800 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos selaku Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggung jawab terkait kelengkapan dokumen penyedia atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan alat protokol kesehatan untuk TK SeKota Sorong Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp344.738.800 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos, MM selaku Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 08/BAP-SAP/DP/OTSUS/2021, Tanggal 14 Desember 2021 untuk pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan SD dan MI swasta seKota Sorong; 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan dan Penerimaan Barang Nomor: 03/BAPPB/SAP/DP-SRG/APBD/XII/2021, Tanggal 14/12/2021; 3 (tiga) lembar laporan kemajuan pekerjaan (progress mingguan) untuk pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan SD dan MI swasta seKota Sorong; 1 (satu) lembar laporan kemajuan pekerjaan (progress bulanan) untuk pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan SD dan MI swasta seKota Sorong; 2 (dua) lembar dokumentasi pengadaan alat protokol kesehatan untuk pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan SD dan MI swasta seKota Sorong; 3 (tiga) lembar fotocopy daftar distribusi alat protokol kesehatan untuk SD/MI Swasta Kota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 967/SP2D-LS/DID’21//DISDIK/2022, Tanggal 29 Desember 2022 untuk pembayaran 100% (lunas) atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk SD dan MI Negeri seKota Sorong sesuai kontrak Nomor:01/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XII/2022 dengan jumlah Rp1.596.988.000; 1 (satu) lembar fotocopy surat perintah membayar langsung(LS) No SPM : 40/SPM-LS/DID/DISDIK/2022 Tanggal 03 November 2022 untuk keperluan pembayaran 100% (LUNAS) atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk SD dan MI Negeri SeKota Sorong dengan jumlah Rp 1.596.988.000, yang ditandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos, MM selaku kuasa pengguna anggaran; 1 (satu) lembar fotocopy surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS) barang dan jasa Nomor: 40/SPP-LS/DID/21/DISDIK/2022 Tanggal 03 November 2022 untuk keperluan pembayaran 100% (LUNAS) atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk SD dan MI Negeri SeKota Sorong dengan jumlah Rp 1.596.988.000, yang ditandatangani JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos, MM selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 40/SPP-LS/DID/21/DISDIK/2022 Tanggal 03 November 2022 rincian rencana penggunaan dengan nilai Rp 1.596.988.000 yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy rincian belanja dan potongan PFK dengan total belanja sebesar Rp1.596.988.000 yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran JOSINA I. DJANOMA, SE tanggal 03 November 2022; 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor: 40/SPP-LS/DID/2021/DISDIK/2022 Tanggal 03 November 2022 atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan alat protokol kesehatan untuk SD dan MI Negeri SeKota Sorong Tahun Anggaran 2021 sebesar 1.596.988.000 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos, MM selaku kuasa pengguna anggaran; 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan tanggung jawab terkait kelengkapan dokumen penyedia atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan alat protokol kesehatan untuk SD dan MI Negeri SeKota Sorong Tahun Anggaran 2021 sebesar 1.596.988.000 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos, MM, tanggal 03 November 2022; 1 (satu) lembar fotocopy kode billing PPN 11% dengan jumlah Rp158.260.072 untuk kegiatan pengadaan alat protokol kesehatan untuk SD dan MI Negeri SeKota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy Permohonan tagihan 100 % dana APBD (DID) 2021 Nomor: 01/TAG/PP/DP-SRG/X/2022, Tanggal 05 Oktober 2022 dari CV.PIORI PAPUA kepada Dinas Pendidikan Kota Sorong untuk Pekerjaan Pengadaan alat protokol kesehatan untuk SD dan MI Negeri seKota Sorong dengan nomor kontrak 01/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XII/2021, Tanggal 16 Desember 2021 senilai Rp 1.596.988.000 yang di tandatangani oleh MIRYAM WOROBAI selaku Direktris CV. PIORI PAPUA; 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi Nomor: 03/KWTS/SAP/DP/XII/2021 Tanggal 05 Oktober 2021 untuk pembayaran pengadaan alat protokol kesehatan SD dan MI Negeri seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 01/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 16 Desember 2021 senilai Rp 1.596.988.000, yang di tandatangani oleh MIRYAM WOROBAI selaku Direktris CV. PIORI PAPUA dan JOSINA I. DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran serta YULI ATMINI, S.Sos selaku PPK dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy faktur tagihan Nomor: 04/FT/PP-SRG/X/PENDIDIKAN/2022, Tanggal 05 Oktober 2022 untuk pembayaran 100 % pengadaan alat protokol kesehatan untuk SD dan MI Negeri seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 01/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XII/2021, Tanggal 16 Desember 2021 senilai Rp 1.596.988.000, yang ditandatangani oleh MIRYAM WOROBAI selaku Direktris CV. PIORI PAPUA; 1 (satu) lembar fotocopy berita acara pembayaran Nomor: 40/BAP/DID/DISDIK/2022, Tanggal 05 Oktober 2022 pembayaran 100 % pengadaan alat protokol kesehatan untuk SD dan MI Negeri seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 01/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XII/2021, Tanggal 16 Desember 2021 senilai Rp 1.596.988.000, yang ditandatangani oleh MIRYAM WOROBAI selaku Direktris CV. PIORI PAPUA dan YULI ATMINI, S.Sos selaku PPK dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong; 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 11/BAP-PP/DP/APBD/2021, Tanggal 22 Desember 2021 untuk pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan SD dan MI Negeri seKota Sorong; 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan dan Penerimaan Barang Nomor: 01/BAPPB/PP/DP-SRG/APBD/XII/2021, Tanggal 22/12/2021; 1 (satu) lembar laporan kemajuan pekerjaan (progress mingguan) untuk pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan SD dan MI Negeri seKota Sorong; 1 (satu) lembar laporan kemajuan pekerjaan (progress bulanan) untuk pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan SD dan MI Negeri seKota Sorong; 2 (dua) lembar dokumentasi pengadaan alat protokol kesehatan untuk pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan SD dan MI Negeri seKota Sorong; 3 (empat) lembar fotocopy daftar distribusi alat protokol kesehatan untuk SD/MI Negeri SeKota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 050/SP2D-LS/DID//DISDIK/2021, Tanggal 14 Desember 2021 untuk pembayaran 60% atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk SMP Negeri seKota Sorong sesuai kontrak Nomor:04/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 14 Desember 2021 senilai Rp 477.031.800; 1 (satu) lembar fotocopy surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 235/SPM-LS/DID/DISDIK/2021 Tanggal 02 Desember 2021 untuk keperluan pembayaran lunas 60% atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk SMP Negeri seKota Sorong sesuai kontrak Nomor:04/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 dengan jumlah Rp 477.031.800 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos selaku plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar kontrol Anggaran Dinas Pendidikan Kota Sorong Tahun Anggaran 2021 dengan nilai SPP sebesar Rp 477.031.800; 1 (satu) lembar fotocopy surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 235/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 02 Desember 2021 senilai Rp 477.031.800 yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 3 (tiga) lembar fotocopy surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 235/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 02 Desember 2021 terkait Ringkasan Surat Penyedia Dana (SPD) yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 235/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 02 Desember 2021 rincian rencana penggunaan dengan jumlah Rp 477.031.800 yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor: 235/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tanggal 02 Desember 2021 sebesar Rp 477.031.800 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos selaku Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggung jawab terkait kelengkapan dokumen penyedia atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan alat protokol kesehatan untuk SMP Negeri SeKota Sorong Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 477.031.800 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos, MM selaku Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli Permohonan tagihan 60 % dana APBD (DID) 2021 Nomor: 07/TAG/SAP/DP-SRG/XII/2021, Tanggal 02 Desember 2021 dari CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA kepada Dinas Pendidikan Kota Sorong untuk Pekerjaan Pengadaan alat protokol kesehatan untuk SMP Negeri seKota Sorong dengan nomor kontrak 04/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp 477.031.800 yang di tandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA; 1 (satu) lembar asli kwitansi asli Nomor: 10/KWTS/SAP/DP/XII/2021 Tanggal 02 Desember 2021, pembayaran pengadaan alat protokol kesehatan untuk SMP Negeri seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 04/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp 477.031.800, yang di tanda tangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan JOSINA I. DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran serta YULI ATMINI, S.Sos selaku PPK dan Pjs. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli faktur tagihan Nomor: 13/FT/SAP-SRG/XII/PENDIDIKAN/2021, Tanggal 02 Desember 2021 untuk pembayaran 60 % pengadaan alat protokol kesehatan untuk SMP Negeri seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 04/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp 477.031.800, yang ditandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA; 1 (satu) lembar asli berita acara pembayaran Nomor: 900/2221.a/2021 Tanggal 02 Desember 2021, untuk pembayaran 60 % pengadaan alat protokol kesehatan untuk SMP Negeri seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 04/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp 477.031.800, yang ditandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan YULI ATMINI, S.Sos selaku PPK dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 056/SP2D-LS/DID//DISDIK/2021, Tanggal 20 Desember 2021 untuk pembayaran lunas 100% atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk SMP Negeri seKota Sorong sesuai kontrak Nomor: 04/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, senilai Rp 318.021.200; 1 (satu) lembar fotocopy surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 253/SPM-LS/DID/DISDIK/2021 Tanggal 15 Desember 2021 untuk keperluan pembayaran lunas 100% atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk SMP Negeri seKota Sorong sesuai kontrak Nomor:04/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, dengan jumlah Rp318.021.200 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos selaku plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar kontrol Anggaran Dinas Pendidikan Kota Sorong Tahun Anggaran 2021 dengan nilai SPP sebesar Rp 318.021.200; 1 (satu) lembar fotocopy surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 253/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 15 Desember 2021 senilai Rp 318.021.200 yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 3 (tiga) lembar fotocopy surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 253/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 15 Desember 2021 terkait Ringkasan Surat Penyedia Dana (SPD) yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 253/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 15 Desember 2021 senilai Rp318.021.200 yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor: 253/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tanggal 15 Desember 2021 sebesar Rp318.021.200 atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan alat protokol kesehatan untuk SMP Negeri SeKota Sorong Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp318.021.200 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos, MM selaku Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggung jawab terkait kelengkapan dokumen penyedia atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan alat protokol kesehatan untuk SMP Negeri SeKota Sorong Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp318.021.200 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos, MM selaku Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong tanggal 15 Desember 2021; 1 (satu) lembar asli Permohonan tagihan 100 % dana APBD (DID) 2021 Nomor: 12/TAG/SAP/DP-SRG/XII/2021, Tanggal 14 Desember 2021 dari CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA kepada Dinas Pendidikan Kota Sorong untuk Pekerjaan Pengadaan alat protokol kesehatan untuk SMP Negeri seKota Sorong dengan nomor kontrak 04/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp318.021.200 yang di tandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA; 1 (satu) lembar asli kwitansi Nomor: 15/KWTS/SAP/DP/XII/2021 Tanggal 14 Desember 2021 untuk pembayaran pengadaan alat protokol kesehatan SMP Negeri seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 04/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp318.021.200, yang di tandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan JOSINA I. DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran serta YULI ATMINI, S.Sos selaku PPK dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli faktur tagihan Nomor: 18/FT/SAP-SRG/XII/PENDIDIKAN/2021, Tanggal 14 Desember 2021 untuk pembayaran 40 % pengadaan alat protokol kesehatan untuk SMP Negeri seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 04/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp318.021.200, yang ditandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA; 1 (satu) lembar asli berita acara pembayaran Nomor: 900/2320/2021, Tanggal 14 Desember 2021 pembayaran 100 % pengadaan alat protokol kesehatan untuk SMP Negeri seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 04/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp318.021.200, yang ditandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan YULI ATMINI, S.Sos selaku PPK dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong; 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 09/BAP-SAP/DP/OTSUS/2021, Tanggal 14 Desember 2021 untuk pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan SMP Negeri seKota Sorong; 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan dan Penerimaan Barang Nomor: 04/BAPPB/SAP/DP-SRG/APBD/XII/2021, Tanggal 14/12/2021; 3 (tiga) lembar laporan kemajuan pekerjaan (progress mingguan) untuk pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan SMP Negeri seKota Sorong; 1 (satu) lembar laporan kemajuan pekerjaan (progress bulanan) untuk pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan SMP Negeri seKota Sorong; 2 (dua) lembar dokumentasi pengadaan alat protokol kesehatan untuk pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan SMP Negeri seKota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy daftar distribusi alat protokol kesehatan untuk SMP Negeri SeKota Sorong; 1 (lembar) fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 046/SP2D-LS/DID/DISDIK/2021, Tanggal 14 Desember 2021 untuk pembayaran termin I 60% atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk SMP dan MTs swasta seKota Sorong sesuai kontrak Nomor:05/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021 dengan jumlah Rp 474.526.200; 1 (satu) lembar fotocopy surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 234/SPM-LS/APBD/DISDIK/2021 Tanggal 02 Desember 2021 untuk keperluan pembayaran termin I 60% atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk SMP dan MTs swasta seKota Sorong sesuai kontrak Nomor:05/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 dengan jumlah Rp 474.526.200 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos selaku plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar kontrol Anggaran Dinas Pendidikan Kota Sorong Tahun Anggaran 2021 dengan nilai SPP sebesar Rp 474.526.200; 1 (satu) lembar fotocopy surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 234/SPP-LS/APBD/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 02 Desember 2021 senilai Rp 474.526.200 yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 3 (tiga) lembar fotocopy surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 234/SPP-LS/APBD/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 02 Desember 2021 terkait Ringkasan Surat Penyedia Dana (SPD) yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 234/SPP-LS/APBD/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 02 Desember 2021 rincian rencana penggunaan dengan jumlah Rp 474.526.200 yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli Permohonan tagihan 60 % dana APBD (DID) 2021 Nomor: 08/TAG/SAP/DP-SRG/XII/2021, Tanggal 02 Desember 2021 dari CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA kepada Dinas Pendidikan Kota Sorong untuk Pekerjaan Pengadaan alat protokol kesehatan untuk SMP dan Mts Swasta seKota Sorong dengan nomor kontrak 05/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp 474.526.200 yang di tandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA; 1 (satu) lembar asli kwitansi asli Nomor: 11/KWTS/SAP/DP/XII/2021 Tanggal 02 Desember 2021, pembayaran pengadaan alat protokol kesehatan untuk SMP dan MTs swasta seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 05/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp 474.526.200, yang di tandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan JOSINA I. DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran serta YULI ATMINI, S.Sos selaku PPK dan Pjs. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli faktur tagihan Nomor: 14/FT/SAP-SRG/XII/PENDIDIKAN/2021, Tanggal 02 Desember 2021 untuk pembayaran 60 % pengadaan alat protokol kesehatan untuk SMP dan MTs swasta seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 05/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp 474.526.200, yang ditandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA; 1 (satu) lembar asli berita acara pembayaran Nomor: 900/2232/2021 Tanggal 02 Desember 2021, untuk pembayaran 60 % pengadaan alat protokol kesehatan SMP dan MTs swasta seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 05/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp 474.526.200, yang ditandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan YULI ATMINI, S.Sos selaku PPK dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor: 234/SPP-LS/APBD/DISDIK/2021 Tanggal 02 Desember 2021 sebesar Rp 474.526.200 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos selaku Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggung jawab terkait kelengkapan dokumen penyedia atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan alat protokol kesehatan untuk SMP dan MTs swasta SeKota Sorong Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 474.526.200 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos, MM selaku Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 060/SP2D-LS/DID/DISDIK/2021, Tanggal 20 Desember 2021 untuk pembayaran lunas 100% atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk SMP dan MTs swasta seKota Sorong sesuai kontrak Nomor:05/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021 dengan jumlah Rp 316.350.800; 1 (satu) lembar fotocopy surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 252/SPM-LS/DID/DISDIK/2021 Tanggal 15 Desember 2021 untuk keperluan untuk pembayaran lunas 100% atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan untuk SMP dan MTs swasta seKota Sorong sesuai kontrak Nomor:05/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021 dengan jumlah Rp 316.350.800 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos selaku plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar kontrol Anggaran Dinas Pendidikan Kota Sorong Tahun Anggaran 2021 dengan nilai SPP sebesar Rp 316.350.800; 1 (satu) lembar fotocopy surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 252/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tanggal 15 Desember 2021 senilai Rp 316.350.800 yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 3 (tiga) lembar fotocopy surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 252/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 15 Desember 2021 terkait Ringkasan Surat Penyedia Dana (SPD) yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar fotocopy surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor: 252/SPP-LS/DID/DISDIK/2021 Tahun 2021 Tanggal 15 Desember 2021 rincian rencana penggunaan dengan jumlah Rp 316.350.800 yang di tandatangani oleh JOSINA DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran dan YULI ATMINI, S.Sos selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli Permohonan tagihan 100 % dana APBD (DID) 2021 Nomor: 13/TAG/SAP/DP-SRG/XII/2021, Tanggal 14 Desember 2021 dari CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA kepada Dinas Pendidikan Kota Sorong untuk Pekerjaan Pengadaan alat protokol kesehatan untuk SMP dan MTs swasta seKota Sorong dengan nomor kontrak 05/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp 316.350.800 yang di tandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA; 1 (satu) lembar asli kwitansi Nomor: 16/KWTS/SAP/DP/XII/2021 Tanggal 14 Desember 2021 untuk pembayaran pengadaan alat protokol kesehatan SMP dan MTs swasta seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 05/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp 316.350.800, yang di tandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan JOSINA I. DJANOMA, SE selaku bendahara pengeluaran serta YULI ATMINI, S.Sos selaku PPK dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli faktur tagihan Nomor: 19/FT/SAP-SRG/XII/PENDIDIKAN/2021, Tanggal 14 Desember 2021 untuk pembayaran 40 % pengadaan alat protokol kesehatan untuk SMP dan MTs swasta seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 05/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp 316.350.800, yang ditandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA; 1 (satu) lembar asli berita acara pembayaran Nomor: 900/2318/2021, Tanggal 14 Desember 2021 pembayaran 100 % pengadaan alat protokol kesehatan untuk SMP dan MTs swasta seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor: 05/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021 senilai Rp 316.350.800, yang ditandatangani oleh MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan YULI ATMINI, S.Sos selaku PPK dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor: 252/SPM-LS/DID/DISDIK/2021 Tanggal 15 Desember 2021 atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan alat protokol kesehatan untuk SMP dan MTs swasta SeKota Sorong Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 316.350.800 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos, MM selaku Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggung jawab terkait kelengkapan dokumen penyedia atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan alat protokol kesehatan untuk SMP dan MTs SeKota Sorong Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 316.350.800 yang di tandatangani oleh YULI ATMINI, S.Sos, MM selaku Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong; 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 10/BAP-SAP/DP/OTSUS/2021, Tanggal 14 Desember 2021 untuk pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan SMP dan Mts Swasta seKota Sorong; 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan dan Penerimaan Barang Nomor: 05/BAPPB/SAP/DP-SRG/APBD/XII/2021, Tanggal 14/12/2021; 3 (tiga) lembar laporan kemajuan pekerjaan (progress mingguan) untuk pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan SMP dan Mts Swasta seKota Sorong; 1 (satu) lembar laporan kemajuan pekerjaan (progress bulanan) untuk pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan SMP dan Mts Swasta seKota Sorong; 2 (dua) lembar dokumentasi pengadaan alat protokol kesehatan untuk pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan SMP dan Mts Swasta seKota Sorong; 2 (dua) lembar fotocopy daftar distribusi alat protokol kesehatan untuk SMP dan Mts Swasta seKota Sorong; 1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan kegiatan pengadaan alat protokol kesehatan untuk SMP Negeri seKota Sorong berdasarkan kontrak Nomor:04/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021, Tanggal 18 November 2021; 10 (sepuluh) lembar fotocopy Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2021; 1 (satu) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan alat protokol Kesehatan untuk Dinas Pendidikan Kota Sorong dengan nilai Rp.298.550.000; 1 (satu) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan alat protokol Kesehatan untuk SMP dan Mts Swasta Sekota Sorong dengan nilai Rp.794.298.700; 1 (satu) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan alat protokol Kesehatan untuk SMP Negeri Sekota Sorong dengan nilai Rp.797.683.000; 1 (satu) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan alat protokol Kesehatan untuk SD dan MI Swasta Sekota Sorong dengan nilai Rp.866.822.000; 1 (satu) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan alat protokol Kesehatan untuk SD dan MI Negeri Sekota Sorong dengan nilai Rp.1.613.529.400; 1 (satu) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan alat protokol Kesehatan untuk Sekota Sorong dengan nilai Rp.629.160.000; (Dikembalikan kepada Saudara M. MISBAHUL MUNIR, S.Sos.) 1 (satu) lembar fotocopy surat perjanjian bersama antara MIRYAM WORABAI selaku Direktris CV.PIORI PAPUA dan YULI ATMINI, S.Sos terkait peminjaman perusahaan CV. PIORI PAPUA untuk pekerjaan pengadaan alat protokol Kesehatan untuk SD dan MI Negeri Sekota Sorong, tanggal 29 November 2021; 1 (satu) lembar fotocopy surat kuasa Tanggal 16 Desember 2021, antara MIRYAM WORABAI selaku Direktris CV. PIORI PAPUA yang memberi kuasa kepada FENDI FREDERIK, ST untuk mewakili atau meniru tanda tangan Direktur untuk menandatangani kontrak dan dokumen lainnya; 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi penyerahan uang dari CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA kepada YULI ATMINI,S.Sos tanggal 16 Desember 2021 senilai Rp 1.811.000.000; 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi penyerahan uang dari CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA kepada YULI ATMINI,S.Sos tanggal 22 Desember 2021 senilai Rp 1.207.000.000; (Dikembalikan kepada Saudara FENDI FREDERIK, S.T.) 1 (satu) Bundel fotocopy DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan perubahan anggaran-satuan kerja perangkat daerah) Dinas Pendidikan Kota Sorong TA.2022; (Dikembalikan kepada Saudara M. MISBAHUL MUNIR, S.Sos.) 1 (satu) lembar print out rekening koran atas nama CV. KAISAR MANDIRI dengan nomor rekening 2000110026213 periode 02/01/2023 s.d 02/01/2023 yang terdaftar pada Bank Papua cabang Sorong; (dikembalikan kepada Saudara PERMADI MAHARDIKA, S. AP) 3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Sorong Nomor:816/01.SK.POKMIL/PBJ.KS.2021 tanggal 10 Januari 2021 tentang Pokja pemilihan bagian layanan pengadaan barang dan jasa Setda pada Dinas pendidikan Kota sorong; 1 (satu) lembar fotocopy lampiran Keputusan Walikota Sorong Nomor:816/01.SK.POKMIL/PBJ.KS.2021 tanggal 10 Januari 2021 Nama Pokja pemilihan bagian pengadaan barang dan jasa Setda pada Dinas Pendidikan Kota Sorong; 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong Nomor: 900/422/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota sorong TA.2021; 1 (satu) lembar fotocopy lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Sorong Nomor: 900/422/2021 tanggal 22 Maret 2021 Daftar Nama Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota sorong TA.2021; (Dikembalikan kepada Saudara NOVIANTO BRIANSYAH ZULKARNAIN, S.T.) 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Walikota Sorong Nomor: 955 / 1 L / 2021 tanggal 05 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Untuk Penandatanganan Spesimen di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong TA.2021; 2 (dua) lembar fotocopy lampiran Keputusan Walikota Sorong Nomor: 955 / 1 L / 2021 tanggal 05 Januari 2021 Daftar Nama-Nama Pejabat untuk Penandatanganan Spesimen di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong TA.2021; (Dikembalikan kepada Saudara MARGARETHA SAHOA, S.E., M.M.) 20 (dua puluh) lembar hasil screenshot percakapan melalui whatsapp antara Sdr. JOCK ALEXANDER WORANG alias JOKO selaku Direktur PT.DISTRINDO AMAN SEJAHTERA dan Sdr. YULI ATMINI, S.Sos, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong terkait dengan pemesanan alat protokol kesehatan berupa Masker dan sabun cuci tangan. 1 (satu) lembar percakapan via Gmail antara Joko Smsm ([email protected]) dengan [email protected] terkait estimasi perhitungan untuk masker, tanggal 27 Agustus 2021 pukul 15.00; 1 (satu) lembar percakapan via Gmail antara antara Joko Smsm ([email protected]) dengan [email protected] terkait penawaran masker untuk penawaran hand wash dan hand sanitizer akan kami kirim menyusul, tanggal 17 November 2021 pukul 15.42; 1 (satu) lembar Surat Penawaran dari PT. DISTRINDO AMAN SEJAHTERA kepada Ibu Yuli untuk penawaran harga masker dengan harga, jumlah, bonus serta total Rp1.499.671.278 dan catatan DP 50% saat buka PO Pelunasan dilakukan saat akan pengiriman barang dan di tanda tangani Jock Alexander W selaku Direktur; 1 (satu) lembar percakapan via Gmail antara antara Joko Smsm ([email protected]) dengan [email protected] terkait Terlampir penawaran hand wash dan hand sanitizer, tanggal 18 November 2021 pukul 13.43. 1 (satu) lembar Surat Penawaran dari PT. DISTRINDO AMAN SEJAHTERA kepada Ibu Yuli untuk penawaran harga Hand sanitizer dengan merk AIKEN ukuran 4 liter, Hand wash 200 Ml botol dengan total harganya Rp139.916.160 dan Hand sanitizer dengan merk Moris ukuran 5 Liter, Hand Wash dengan merk MORRIS ukuran 5 Liter dan Hand Wash 200 ml botol dengan total harga Rp165.749.760 dan catatan DP 50% saat buka PO Pelunasan dilakukan saat akan pengiriman barang dan di tanda tangani Jock Alexander W selaku Direktur; 4 (empat) lembar percakapan via Gmail antara antara Joko Smsm ([email protected]) dengan [email protected] tentang soft copy invoicenya senilai Rp1.669.148.712 dengan rincian 1 faktur untuk belanja masker merk sensi 9 jenis dan Morris Cleaning hand Liquid 5 Liter senllai Rp1.597.488.552 dan 1 faktur untuk belanja AK HAND WASH 200 Ml senilai Rp. 71.660.160, tanggal 1 Desember 2021 pukul 14.33; 1 (satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri an. PT.DISTRINDO AMAN SEJAH dengan nomor rekening 1440049907899 periode 01 November 2021 s/d 30 November 2021 senilai Rp500.000.000 dan periode 01 Desember 2021 s/d 31 Desember 2021 senilai Rp1.169.148.712; (Dikembalikan kepada Saudara JOCK ALEXANDER WORANG) 11 (sebelas) lembar Rekening Koran Bank BRI atas nama MASRIAN Nomor Rekening 807101000165506 periode 1 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021; 4 (empat) lembar Rekening Koran Bank BRI atas nama MASRIAN Nomor Rekening 807101000165506 periode 1 Januari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022; (Dikembalikan kepada Saudara MASRIAN) 1 (satu) lembar Nota Tagihan Asli Invoice dari PT. UMEGA SURABAYA PRATAMA dengan Nomor: USP 07, Tanggal 25 Desember 2021; 1 (satu) lembar lampiran daftar nama barang yang dikirim dengan KM. ORIENTAL RUBY alamat tujuan KAISAR SORONG, Tanggal 25 Desember 2021; (Dikembalikan kepada Saudara HASRIYANI) 18 (delapan belas) lembar Rekening Koran Bank BRI atas nama MUHAMMAD ZAINAL ARIFIN Nomor Rekening 636801005327530 periode 1 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021; 7 (tujuh) lembar Rekening Koran Bank BRI atas nama MUHAMMAD ZAINAL ARIFIN Nomor Rekening 636801005327530 periode 1 Januari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022; 1(satu) lembar catatan harga sensor suhu omron dan sensor suhu K 10 yang ditulis oleh Sdr. MUHAMMAD ZAINAL ARIFIN; (Dikembalikan kepada Saudara MUHAMMAD ZAINAL ARIFIN) 1 (satu) lembar fotocopy surat tanda penyerahan barang dari PT. MANOKWARI UMEGA SAMUDERA LOGISTIK CABANG SORONG kepada TOKO KAISAR SORONG berupa masker berjumlah 596 coly pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022; 1 (satu) lembar fotocopy daftar barang pada container SPNU 2832571 dengan jumlah 596 coly. 1 (satu) lembar fotocopy surat tanda penyerahan barang dari PT. MANOKWARI UMEGA SAMUDERA LOGISTIK CABANG SORONG kepada TOKO KAISAR SORONG berupa aiken morris berjumlah 432 coly pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2022 1 (satu) lembar fotocopy daftar barang pada container SPNU 2828329 dengan jumlah 432 coly; (Dikembalikan kepada Saudara SAWIYAH) 1 (satu) bundel dokumen kontrak kegiatan pengadaan Alat Protokol Kesehatan untuk TK seKota Sorong Sesuai dokumen kontrak Nomor: 02 / KONTR-PAPK / DPEND-KS / APBD / XI / 2021 tanggal 18 November 2021 senilai Rp. 626.351.000, dengan penyedia jasa CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA selaku Direktur yaitu MARKUS FAKDAWER; (Dikembalikan kepada Saudara M. MISBAHUL MUNIR, S.Sos) 5 (lima) lembar fotocopy Keputusan Walikota Sorong Nomor:954/1/2021 tentang penunjukan/pengangkatan bendahara pengeluaran pada organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kota sorong Tahun Anggaran 2021 tanggal 4 Januari 2021; 4 (empat) lembar fotocopy lampiran Keputusan Walikota Sorong Nomor:816954/1/2021 tentang penunjukan/pengangkatan bendahara pengeluaran pada organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kota sorong Tahun Anggaran 2021 tanggal 4 Januari 2021; 61 (enam puluh satu) lembar nota pembelian barang pada toko kaisar mandiri Sorong oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong; 2 (dua) lembar daftar pembelian barang pada toko kaisar mandiri Sorong oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong; (Dikembalikan kepada Saudara JOSINA IRIANTI DJANOMA, S.E.) 3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Walikota Sorong Nomor: 954 / 2 / 2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Umum Daerah Kota Sorong TA.2022; 1 (satu) lembar fotocopy lampiran Keputusan Walikota Sorong Nomor: 954 / 2 / 2022 tanggal 3 Januari 2022 Nama Pejabat bendahara Umum Daerah Kota Sorong TA.2022; (Dikembalikan kepada Saudara ARYANTI SOPIA KONDOLIGIT, S.E., M.M.) Uang tunai sejumlah Rp 42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); (Dirampas untuk negara, diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian keuangan negara) Uang tunai sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); (Dirampas untuk negara, diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian keuangan negara) Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);