114/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Putusan PN MANOKWARI Nomor 114/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Penuntut Umum: 1.FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H. 2.TOYIB HASAN, S.H. 3.YUDI TRISNAAMIJAYA, S.H., M.H. Terdakwa: HARIS DG SIJA Alias CELEBES
MENGADILI: Menyatakan terdakwa Haris Dg Sija Alias Celebes tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak disubsidi yang diberikan penugasan Pemerintah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Dg Sija Alias Celebes tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan; Menjatuhkan Pidana Denda Sebesar Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara pengganti pidana denda selama 70 (tujuh puluh) hari; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit kendaraan roda 6 (enam) jenis truck dengan merek mitsubishi tipe Light Truck FE74 HD (4x2) MT warna kuning kombinasi hitam dengan nomor rangka MH.FE74P58K010493 dan nomor mesin 4D34TD65390 dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 8329 ME; 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y29 warna cokelat dengan nomor seri 10DFAA03S2001G5 dan kode IMEI (Slot 1) 863245074375079 dan kode IMEI (Slot 2) 863245074375061 terpasang 1 (satu) keping kartu seluler provider telkomsel dengan nomor seri 621000564200802400; 1 (satu) lembar STNK asli (Surat Tanda Nomor Kendaraan) TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 8329 ME; 1 (satu) lembar nota pajak asli TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 8329 ME; 1 (satu) kunci kontak truk kendaraan roda 6 (enam) jenis truck dengan merek tipe Light Truck FE74 HD (4x2) MT warna kuning kombinasi hitam dengan nomor rangka MH.FE74P58K010493 dan nomor mesin 4D34TD65390 dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 8329 ME; 1 (Satu) buah kartu barcode BBM Bio Solar My Pertamina atas nama ROHANI DG NGIJI. 3.971,8 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh satu koma delapan) Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar yang tertampung di dalam 110 (seratus sepuluh) jerigen plastik warna biru. Dirampas untuk negara. 1 (Satu) buah kunci pas 12 (dua belas) berwarna silver; 1 (Satu) buah terpal kain berwarna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) Bundel kertas Hose Delivery Report (laporan penjualan) SPBU CODO 83.98302 (8398302) JL. Trikora Sowi IV Manokwari yang berisikan Data, Id transaksi tanggal, waktu, Produk berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar, Harga, Volume pembelian, Jumlah dan metode pembayaran serta TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) atau nomor Plat kendaraan periode tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Januari 2026; 1 (satu) Bundel kertas Hose Delivery Report (laporan penjualan) SPBU CODO 83.98302 (8398302) JL. Trikora Sowi IV Manokwari yang berisikan Data, Id transaksi tanggal, waktu, Produk berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar, Harga, Volume pembelian, Jumlah dan metode pembayaran serta TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) atau nomor Plat kendaraan periode tanggal 1 Februari 2026 sampai dengan tanggal 23 Februari 2026; 1 (satu) Bundel kertas Hose Delivery Report (laporan penjualan) SPBU DODO (8498302) JL. Drs. Essau Sesa, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, yang berisikan Data, Id transaksi tanggal, waktu, Produk berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar, Harga, Volume pembelian, Jumlah dan metode pembayaran serta TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) atau nomor Plat kendaraan periode tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Januari 2026; 1 (satu) Bundel kertas Hose Delivery Report (laporan penjualan) SPBU DODO (8498302) JL. Drs. Essau Sesa, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, yang berisikan Data, Id transaksi tanggal, waktu, Produk berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar, Harga, Volume pembelian, Jumlah dan metode pembayaran serta TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) atau nomor Plat kendaraan periode tanggal 1 Februari 2026 sampai dengan tanggal 27 Februari 2026; Tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);