416/PID.SUS/2026/PT BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 416/PID.SUS/2026/PT BNA
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : M Iqbal Zakwan, S.H. Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Zulkifli Ahmad Alias Zulkifli Muhammad Alias Dek Jul Alias Zul Penggrik Diwakili Oleh : Safaruddin, SH
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa Zulkifli Ahmad alias Zulkifli Muhammad alias Dek Jul alias Zul Penggrik dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Idi Nomor 13/Pid.Sus/2026/PN Idi tanggal 8 Juli 2026, yang dimintakan banding mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan lamanya pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Zulkifli Ahmad alias Zulkifli Muhammad alias Dek Jul alias Zul Penggrik tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencucian uang?, sebagaimana dalam dakwaan pertama primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 190 (seratus sembilan puluh) hari; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bundel fotocopy surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) atas nama Zulkifli Ahmad terhadap bidang tanah luas 2.178 m?2; yang terletak di dusun Keude, Desa/Kelurahan Panton Rayeuk M, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dengan NIB 00547 dan SHM 00104; - 1 (satu) bundel fotocopy surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) atas nama Zulkifli Ahmad terhadap bidang tanah luas 2.900 m?2; yang terletak di Dusun Keude, Desa/Kelurahan Panton Rayeuk M, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dengan NIB 00549 dan SHM 00103; 1 (satu) bundel fotocopy surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) atas nama Ita Yanti terhadap bidang tanah luas 2.177 m?2; yang terletak di Dusun Aman, Desa/Kelurahan Jalan Dua, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dengan NIB 00207 dan SHM 00059; - 1 (satu) bundel fotocopy surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) atas nama Ita Yanti terhadap bidang tanah luas 8.065 m?2; yang terletak di Dusun Aman, Desa/Kelurahan Jalan Dua, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dengan NIB 00058 dan SHM 00078; - 1 (satu) bundel fotocopy surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) atas nama Ita Yanti terhadap bidang tanah luas 4.221 m?2; yang terletak di Dusun Aman, Desa/Kelurahan Jalan Dua, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dengan NIB 00055 dan SHM 00050; - 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor: 592.1/461/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penetapan Subjek Redistribusi tanah di Gampong Seuneubok Bayu Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur; - 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur Nomor: 6/HM/BPN-01.08/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pemberian hak atas tanah dalam rangka redistribusi tanah: a. berlokasi di Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten aceh Timur atas nama FAJRINI dengan luas 10.470 m?2;, NIB 00265, NIBEL 0108.000003612.0 dan HM 00250; b. berlokasi di Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten aceh Timur atas nama FAJRINI dengan luas 13.900 m?2;, NIB 00268, NIBEL 0108.000003613.0 dan HM 00251; c. berlokasi di Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten aceh Timur atas nama FAJRINI dengan luas 5.098 m?2;, NIB 00294, NIBEL 0108.000003627.0 dan HM 00264; d. berlokasi di Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten aceh Timur atas nama ITA YANTI dengan luas 12.470 m?2;, NIB 00268, NIBEL 0108.000003608.0 dan HM 00246; e. berlokasi di Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten aceh Timur atas nama ITA YANTI dengan luas 9.808 m?2;, NIB 00263, NIBEL 0108.000003609.0 dan HM 00247; f. berlokasi di Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten aceh Timur atas nama ITA YANTI dengan luas 8.430 m?2;, NIB 00262, NIBEL 0108.000003610.0 dan HM 00248; g. berlokasi di Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten aceh Timur atas nama ITA YANTI dengan luas 17.560 m?2;, NIB 00313, NIBEL 0108.000003644.0 dan HM 00282; - 1 (satu) bundel mutasi rekening BCA nomor rekening: 0222851422 an. Putri Nanda Sari; - 1 (satu) bundel mutasi rekening BCA nomor rekening: 8205678774 an. Marhaban; - 1 (satu) bundel mutasi rekening BCA nomor rekening: 8205679703 an. Maulidin; - 1 (satu) bundel mutasi rekening BCA nomor rekening: 8205674884 an. Ahmad Damhuri; - 1 (satu) bundel mutasi rekening BCA nomor rekening: 8205667845 an. Najla Farhan; - 1 (satu) bundel mutasi rekening Bank Aceh Syariah nomor rekening: 04202400214935 an. Ita Yanti; - 1 (satu) bundel mutasi rekening Bank Aceh Syariah nomor rekening: 65001060001356 an. PT. Emerald Group Perdana; - 1 (satu) bundel mutasi rekening Bank Aceh Syariah nomor rekening: 04202430006331 an. Ita Yanti; - 1 (satu) bundel mutasi rekening BCA Syariah nomor rekening: 0720066885 an. M. Ali Rasyid; - 1 (satu) bundel Mutasi Rekening BCA SYARIAH nomor rekening 0720067719 atas nama Nurdin Juned alias Tokdin Bin Juned; - 1 (satu) bundel Mutasi Rekening BSI nomor rekening 7149396432 atas nama Putri Nanda Sari; - 1 (satu) bundel Mutasi Rekening BSI nomor rekening 7264072705 atas nama Putri Bahagia; - 1 (satu) bundel Mutasi Rekening BSI nomor rekening 7295627877 atas nama Ahmad Damhuri; - 1 (satu) bundel Mutasi Rekening BSI nomor rekening 1047494709 atas nama Zulkarnaini; - 1 (satu) bundel Mutasi Rekening BSI nomor rekening 1048327358 atas nama Rayyan Maulana; - 1 (satu) bundel Mutasi Rekening BSI nomor rekening 1057858105 atas nama Taqiyullah; - 1 (satu) bundel Mutasi Rekening BSI nomor rekening 7268368088 atas nama Fajrini; - 1 (satu) bundel Mutasi Rekening BSI nomor rekening 2306199237 atas nama Muhammad Zakir; - 1 (satu) bundel Mutasi Rekening BSI nomor rekening 1061073678 atas nama Zulfikri; - 1 (satu) bundel Mutasi Rekening BSI nomor rekening 6010888881 atas nama Zulfikri; - 1 (satu) bundel Mutasi Rekening BSI nomor rekening 7149588722 atas nama Muhammad Zakir; - 1 (satu) bundel Mutasi Rekening BRI nomor rekening 004201019842500 atas nama Zul Fikri; - 1 (satu) bundel Mutasi Rekening BRI nomor rekening 395901000318500 atas nama Zulkarnaini; - 1 (satu) bundel Mutasi Rekening BRI nomor rekening 727601009161532 atas nama Rayyan Maulana; Terlampir dalam berkas perkara; - Tanah dengan HM Nomor 00104 A.n. Zulkifli Ahmad. Desa Panton Rayeuk M, Kec. Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur 2.178 m?2; (dua ribu seratus tujuh puluh delapan meter persegi); - Tanah dan Bangunan dengan HM Nomor 00103 A.n. Zulkifli Ahmad. Desa Panton Rayeuk M, Kec. Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur 2.900 m?2; (dua ribu sembilan ratus meter persegi); Dikembalikan kepada Terdakwa atas nama Zulkifli Ahmad alias Zulkifli Muhammad alias Dek Jul alias Zul Penggrik; - Tanah dengan HM Nomor 00059 A.n. Ita Yanti. Desa Jalan Dua, Kec. Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur 2.177 m?2; (dua ribu seratus tujuh puluh tujuh meter persegi); - Tanah dengan HM Nomor 00078 A.n. Ita Yanti. Desa Jalan Dua, Kec. Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur 8.065m?2; (delapan ribu lima puluh enam meter persegi); - Tanah dan Bangunan dengan HM Nomor 00050 A.n. Ita Yanti. Desa Jalan Dua, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur 4.221 m?2; (empat ribu dua ratus dua puluh satu meter persegi); - Tanah dengan HM Nomor 00246 A.n. Ita Yanti. Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur 12.470 m?2; (dua belas ribu empat ratus tujuh puluh meter persegi); - Tanah dengan HM Nomor 00247 A.n. Ita Yanti. Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur 9.808 m?2; (sembilan ribu delapan ratus delapan meter persegi); - Tanah dengan HM Nomor 00248 A.n. Ita Yanti. Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur 8.430 m?2; (delapan ribu empat ratus tiga puluh meter persegi); - Tanah dengan HM Nomor 00282 A.n. Ita Yanti. Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur 17.560 m?2; (tujuh belas ribu lima ratus enam puluh meter persegi); Dikembalikan kepada Saksi Ita Yanti; - Tanah dengan HM Nomor 00250 A.n. Fajrini. Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur 10.470 m?2; (sepuluh ribu empat ratus tujuh puluh meter persegi); - Tanah dengan HM Nomor 00251 A.n. Fajrini. Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur 13.900 m?2; (tiga belas ribu sembilan ratus meter persegi); - Tanah dengan HM Nomor 00264 A.n. Fajrini. Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur 5.098 m?2; (lima ribu sembilan puluh delapan meter persegi); Dikembalikan kepada Sdri. Fajrini; - Uang dalam rekening Bank Aceh Syariah nomor: 04202400214935 atas nama Ita Yanti sebesar Rp0 (nol rupiah); - Uang dalam rekening Bank Aceh Syariah nomor: 04202430006331 atas nama Ita Yanti sebesar Rp5.194.394,00 (lima juta seratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah), sudah ditransfer ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Bank BSI nomor: 8100850061812801 atas nama RPL 002 KN Aceh Timur; - Uang dalam rekening Bank Aceh Syariah nomor: 65001060001356 atas nama PT. Emerald Group Perdana sebesar Rp1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah), sudah ditransfer ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Bank BSI nomor: 8100850061812801 atas nama RPL 002 KN Aceh Timur; - Uang dalam rekening Bank BCA nomor: 0222851422 atas nama Putri Nanda Sari sejumlah Rp73.112.286,33 (tujuh puluh tiga juta seratus dua belas ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah tiga puluh tiga sen), sudah ditransfer ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Bank BSI nomor: 8100850061812801 atas nama RPL 002 KN Aceh Timur; - Uang dalam rekening Bank BCA nomor: 8205678774 atas nama Marhaban sejumlah Rp679.014.349,50 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat belas ribu tiga ratus empat puluh Sembilan rupiah lima puluh sen), sudah ditransfer ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Bank BSI nomor: 8100850061812801 atas nama RPL 002 KN Aceh Timur; - Uang dalam rekening Bank BCA nomor: 8205679703 atas nama Maulidin sejumlah Rp713.173.582,93 (tujuh ratus tiga belas juta seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah sembilan puluh tiga sen), sudah ditransfer ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Bank BSI nomor: 8100850061812801 atas nama RPL 002 KN Aceh Timur; - Uang dalam rekening Bank BCA nomor: 8205674884 atas nama Ahmad Damhuri sejumlah Rp754.576.577,65 (tujuh ratus lima puluh empat juta lima ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah enam puluh lima sen), sudah ditransfer ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Bank BSI nomor: 8100850061812801 atas nama RPL 002 KN Aceh Timur; - Uang dalam rekening Bank BCA nomor: 8205667845 atas nama Najla Farhan sejumlah Rp208.529.882,66 (dua ratus delapan juta lima ratus dua puluh Sembilan ribu delapan ratus delapan puluh delapan dua rupiah enam puluh enam sen), sudah ditransfer ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Bank BSI nomor: 8100850061812801 atas nama RPL 002 KN Aceh Timur; - Uang dalam rekening Bank BSI nomor: 7149396432 atas nama Putri Nanda Sari sebesar Rp79.242,00 (tujuh puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh dua rupiah), sudah ditransfer ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Bank BSI nomor: 8100850061812801 atas nama RPL 002 KN Aceh Timur; - Uang dalam rekening Bank BSI nomor: 7264072705 atas nama Putri Bahagia sebesar Rp12.884.589,00 (dua belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah), sudah ditransfer ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Bank BSI nomor: 8100850061812801 atas nama RPL 002 KN Aceh Timur; - Uang dalam rekening Bank BSI nomor: 7268368088 atas nama Fajrini sebesar Rp326.481,00 (tiga ratus dua puluh enam ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah), sudah ditransfer ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Bank BSI nomor: 8100850061812801 atas nama RPL 002 KN Aceh Timur; Dirampas untuk Negara; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);