7/Pdt.G/2026/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Stg
Penggugat: YOKA Tergugat: 1.REZEKI PENDI 2.Adelberta Gau Turut Tergugat: 3.SURATNA BINTI BUNSU 4.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SINTANG (BPN) 5.SRI HASLINDA, S.H., M.Kn.
MENGADILI : I. DALAM KONVENSI DALAM PROVISI Menolak seluruh tuntutan Provisi Penggugat Konvensi; DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi dari Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Turut Tergugat Konvensi II dan Turut Tergugat Konvensi III untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Perjanjian Bagi Bangun Nomor 34 tanggal 31 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Dodon Almury Baron Jatan, S.H., M.Kn. dan Surat Pernyataan tanggal 1 September 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I Konvensi, dengan menyatakan Penggugat Konvensi berhak menggantikan kedudukan Tergugat Konvensi I sebagai pihak dalam Akta Perjanjian Bagi Bangun tersebut, sehingga segala hak dan kewajiban Tergugat Konvensi I berdasarkan Akta Perjanjian Bagi Bangun tersebut beralih kepada dan mengikat Penggugat Konvensi; 3. Menyatakan bahwa Penggugat Konvensi adalah pemilik yang sah dan berhak atas 4 (empat) unit bangunan ruko bertingkat 2 (dua) lantai yang terletak di Desa Sungai Ukoi RT. 005 RW. 002, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, berdasarkan Akta Perjanjian Bagi Bangun Nomor 34 tanggal 31 Agustus 2018 dan Surat Pernyataan Tergugat Konvensi I tanggal 1 September 2018; 4. Menyatakan objek sengketa berupa 4 (empat) unit bangunan ruko sebagaimana dimaksud pada angka 4 amar putusan ini bukan merupakan harta bersama antara Tergugat Konvensi I dengan Turut Tergugat Konvensi I; 5. Menyatakan Akta Pembagian Harta Bersama yang dibuat antara Tergugat Konvensi I dan Turut Tergugat Konvensi I setelah perceraian, sepanjang mengenai 4 (empat) unit bangunan ruko yang menjadi bagian hak Penggugat Konvensi sebagaimana Akta Perjanjian Bagi Bangun Nomor 34 tanggal 31 Agustus 2018, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat Konvensi; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi I yang mengingkari Surat Pernyataan tanggal 1 September 2018, menghalangi proses pengakuan hak Penggugat Konvensi, memasukkan objek sengketa sebagai harta bersama, dan mengklaim objek yang bukan menjadi haknya merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 7. Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi II yang menolak bekerjasama dalam proses pemisahan sertifikat dan balik nama kepada Penggugat Konvensi, tidak memenuhi kewajiban sebagaimana kesepakatan dalam Akta Perjanjian Bagi Bangun Nomor 34 tanggal 31 Agustus 2018, serta menerima manfaat sangat besar namun tidak mau melaksanakan kewajiban merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 8. Menyatakan Tergugat Konvensi II telah menerima haknya secara penuh berdasarkan Akta Perjanjian Bagi Bangun Nomor 34 tanggal 31 Agustus 2018, berupa 2 (dua) unit ruko di atas SHM Nomor 04231, 1 (satu) unit rumah pribadi ukuran 6m x 8m di atas SHM Nomor 04231 yang dibangun dengan biaya dari Penggugat Konvensi dan uang tunai sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari Penggugat Konvensi; 9. Menghukum Tergugat Konvensi I untuk mengakui dan menghormati hak Penggugat Konvensi atas 4 (empat) unit ruko yang menjadi bagian Penggugat Konvensi berdasarkan Akta Perjanjian Bagi Bangun Nomor 34 tanggal 31 Agustus 2018; 10. Menghukum Tergugat Konvensi II untuk: Bekerjasama secara penuh dalam proses pemisahan sertifikat SHM Nomor 04229, SHM Nomor 04231 dan SHM 04230 sesuai pembagian dalam Akta Perjanjian Bagi Bangun; Hadir dan menandatangani semua dokumen yang diperlukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk untuk proses peralihan hak 4 (empat) unit ruko kepada Penggugat Konvensi; Hadir di Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang untuk proses pemisahan sertifikat dan balik nama dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kalender sejak dipanggil; Menyerahkan sertifikat asli SHM Nomor 04229 dan SHM Nomor 04231 untuk keperluan proses balik nama; 11. Memerintahkan Turut Tergugat Konvensi II untuk: Memproses pemisahan sertifikat dari SHM Nomor 04229 Tahun 2019, NIB 04228, SHM Nomor 04231 Tahun 2019, NIB 04230, dan SHM Nomor 04230, NIB 04229 Tahun 2019 menjadi sertifikat-sertifikat terpisah sesuai pembagian dalam Akta Perjanjian Bagi Bangun; Menerbitkan sertifikat baru atas nama Penggugat Konvensi untuk 4 (empat) unit ruko; Melaksanakan proses tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan ini, Akta Perjanjian Bagi Bangun Nomor 34 tanggal 31 Agustus 2018, dan Surat Pernyataan Tergugat Konvensi I tanggal 1 September 2018; Memerintahkan Turut Tergugat Konvensi II untuk memproses setiap permohonan administrasi pertanahan yang diajukan para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap; Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I dan Penggugat Rekonvensi II/Tergugat Konvensi II untuk seluruhnya; III. DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar secara tanggung renteng masing-masing sejumlah Rp855.500,00 (delapan ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah);