10/Pdt.G.S/2026/PN Bdw
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 10/Pdt.G.S/2026/PN Bdw
Penggugat: PT. BPR AnugerahDharma Yuwana Bondowoso Tergugat: 1.EKO APRI SARIHADI 2.SARIATUN
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat secara sebagian.; Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Tergugat I berdasarkan Akta Perjanjian Kredit, Nomor: 56, tanggal 28 Mei 2021, Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit, Nomor : 14, tanggal 08 Oktober 2021, Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit, Nomor : 12, tanggal 06 Oktober 2022, Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit, Nomor : 07, tanggal 05 Oktober 2023, dan Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit, Nomor : 45, tanggal 25 Mei 2024 yang buat di Kantor Notaris dan PPAT Niko Kusuma Wardana, S.H. M.Kn., di Jalan Kolonel Sugiono No. 09, Bondowoso; Menyatakan sah dan berharga agunan/jaminan milik Tergugat II yang diserahkan Tergugat I kepada Penggugat, berupa tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 374 yang berupa sebidang tanah pertanian, tanda batas berupa tugu beton, batas utara: selokan, batas selatan: selokan, batas timur: tanah pertanian Tolak/P. Rosi, batas barat: selokan, terletak di Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Surat Ukur Nomor: 197/WONOKUSUMO/2003, tanggal 18 Februari 2003, seluas 3.994 m⊃2;, atas nama SARIATUN; Menyatakan sah dan berharga agunan/jaminan yang telah dibebankan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 00618/2022 guna menjamin pelunasan hutang Tergugat I dengan nama pemegang hak tanggungan adalah PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ANUGERAHDHARMA YUWANA BONDOWOSO berkedudukan di Bondowoso; Menetapkan bahwa Tergugat I melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi.; Menenetapkan total hutang Tergugat I senilai bunga keterlambatan sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah utang pokok Rp. 194.444.448,- (seratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) serta Bunga sejumlah Rp. 13.500.252,- (tiga belas juta lima ratus ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).; Menghukum Tergugat I untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat dengan rincian : bunga keterlambatan sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah utang pokok Rp. 194.444.448,- (seratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) serta Bunga sejumlah Rp. 13.500.252,- (tiga belas juta lima ratus ribu dua ratus lima puluh dua rupiah), terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bondowoso sampai dengan utang pokok tersebut dibayar lunas seluruhnya.; Menghukum Para Tergugat yang memperoleh hak atas obyek agunan/jaminan, untuk menyerahkan fisik tanah pertanian secara langsung; Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek yang dijaminkan yaitu, berupa tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 374 yang berupa sebidang tanah pertanian, tanda batas berupa tugu beton, batas utara: selokan, batas selatan: selokan, batas timur: tanah pertanian Tolak/P. Rosi, batas barat: selokan, terletak di Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Surat Ukur Nomor: 197/WONOKUSUMO/2003, tanggal 18 Februari 2003, seluas 3.994 m⊃2;, atas nama SARIATUN; Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan/jaminan digunakan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi Tergugat I kepada Penggugat; Menghukum Tergugat II sebagai pemilik agunan/jaminan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 374 yang berupa sebidang tanah pertanian, tanda batas berupa tugu beton, batas utara: selokan, batas selatan: selokan, batas timur: tanah pertanian Tolak/P. Rosi, batas barat: selokan, terletak di Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Surat Ukur Nomor: 197/WONOKUSUMO/2003, tanggal 18 Februari 2003, seluas 3.994 m⊃2;, atas nama SARIATUN berkewajiban secara hukum untuk tunduk, patuh dan menjalankan isi putusan Gugatan Sederhana Penggugat; Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.325.000,00 ( Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ).; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.;