1/Pdt.G.S/2026/PN Sdr
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PN Sdr
Penggugat: M AMHAR JAMIL Tergugat: HASNANI
Menimbang bahwa sebelum Hakim menetapkan hari sidang, maka Hakim perlu mempelajari syarat formil gugatan sehingga dapat dikatakan sebagai gugatan sederhana; Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur bahwa: Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini; Hakim menilai sederhana atau tidak pembuktian; Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada pengugat; Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun; Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur bahwa gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan atau sengketa hak atas tanah; Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan dalil telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang pada pokoknya berkaitan dengan adanya dugaan gangguan kebisingan dari kegiatan usaha mebel milik Tergugat yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil bagi Penggugat; Menimbang bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap materi gugatan Penggugat bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo tidak semata-mata menyangkut tuntutan pembayaran sejumlah uang, melainkan juga berkaitan dengan: Adanya dalil hubungan kausal antara tingkat kebisingan dengan kondisi kesehatan Penggugat yang menderita penyakit glaukoma dan epilepsi; Kebutuhan pembuktian mengenai standar kebisingan lingkungan hidup dan penggunaan alat ukur teknis maupun keterangan ahli di bidang kesehatan dan/atau lingkungan hidup; Tuntutan penghentian aktivitas usaha pada waktu tertentu; Tuntutan kewajiban pemasangan peredam suara yang memerlukan penilaian teknis lebih lanjut; Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil tersebut diperlukan proses pembuktian yang mendalam, komprehensif, serta tidak sederhana baik melalui pemeriksaan saksi, surat maupun keterangan ahli, sehingga pemeriksaannya tidak memenuhi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana karakteristik penyelesaian gugatan sederhana; Menimbang bahwa setelah meneliti dan mempelajari dalil gugatan dan alat bukti yang diajukan dalam perkara a quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak memenuhi syarat dalam gugatan sederhana; Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dalam Register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat; Menimbang bahwa oleh karena gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana karena tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dengan menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana dan Panitera Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang diperintahkan supaya mencoret gugatan sederhana a quo dalam register perkara; Menimbang bahwa oleh karena penggugat yang mengajukan gugatan yang telah membayar panjar biaya perkara dan gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Memperhatikan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PN Sdr dalam register perkara; dan Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp192.500,00 (seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);