15/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR
Pembanding/Penuntut Umum I : ARIYANTO WIBOWO, S.H. Pembanding/Penuntut Umum II : R JOHARCA DWI PUTRA, S.H. Pembanding/Penuntut Umum III : FAZAR RAMADANA, S.H. Pembanding/Penuntut Umum IV : FAISHAL AMIRUDIN HARIYANTA, S.H. Terbanding/Terdakwa : HENKY FETRISIAN, S.E., M.M. Bin HAMDAN (Alm) Diwakili Oleh : Agustinus Arif Juono, SH
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bulungan tersebut; Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Smr tanggal 13 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Copy Legelisir Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021 Tanggal 16 Februari 2021; Copy Legelisir Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah tanggal 16 Februari 2021; Copy Legelisir Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah tanggal 16 Februari 2021; Copy Legelisir Surat Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tehnologi Republik Indonesia Nomor 28/P/2021 Tetang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Anak Usia Dini Reguler.Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Sekolah Reguler dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Ajaran 2022 Tanggal 24 Januari 2022; Copy legalisir Surat Keputusan Menteri Pendidikan. Kebudayaan. Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 27/P/2022 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Masing Masing Daerah. Tanggal 24 Januari 2022; Copy legalisir Surat Keputusan Menteri Pendidikan. Kebudayaan. Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3/P/2023 Tentang Satuan Biaya. Penerima Dana Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023. Tanggal 4 Januari 2023; Copy legalisir Surat Keputusan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.975/2022 Tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Negeri Dan Satuan Pendidikan Swasta Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023. Tanggal 30 Desember 2022; Copy legalisir Surat Keputusan Menteri Pendidikan. Kebudayaan. Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023. Tanggal 21 Agustus 2023; 1 (satu) bundel copy legalisir Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Anggaran 2021. Nama Sekolah SMA Negeri 1 Peso. Kecamatan Peso. Kabupaten Bulungan. Provinsi Kalimantan Utara. Sumber Dana BOSNAS. Total Dana Rp. 222.568,000.-Tanggal 24 September 2021; 1 (satu) Bundel Copy legalisir Kertas Kerja Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Anggaran 2022. NPSN 30402595. Nama Sekolah SMA 1 PESO. Alamat JI. S. Moming RT. II Kec. Peso Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara. Triwulan I. II. III dan IV. Tanggal 28 Mei 2022; 1 (satu) Bundel Copy legalisir Pengajuan Pencarian Dana BOP Jenjang Sekolah Menengah Atas (Negeri) Tahun Anggaran 2023; 1 (satu) Bundel Copy legalisir Buku Kas Umum Dana Operasional Sekolah (BOS). Nama Sekolah SMA Negeri 1 Peso. Kecamatan Tanjung Selor. Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara. Tahun 2021; 1 (satu) bundel copy legalisir Buku Kas Umum Tahun 2022. NPSN 30402595. Nama Sekolah SMA 1 Peso. Desa/Kecamatan Jl. S. Momimg RT. II Kec. Peso. Kabupaten/Kota Bulungan. Provinsi Kalimantan Utara. Sumber Dana BOS Reguler Perubahan; 1 (satu) bundel copy legalisir Laporan BOSP Tahap I. II. III Tahun 2022 Di susun oleh SMAN 1 Peso Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2022; 1 (satu) bundel Copy legalisir Laporan Dana BOS SMA 1 Peso Tahun 2021; 1 (satu) bundel copy legalisir Laporan Pertanggung Jawab Dana Bantuan Pendidikan (BOS NASIONAL) Triwulan IV (September 2023 s.d Desember 2023) SMA Negeri 1 Peso Tahun 2023; Surat Keputusan Gubemur Kallmantan Utara Nomor 903/40/3-BPKAD 2021 Tentang Penetapan Bendahara Dana Bantuan Operaslonal Sekolah (BOS) Satuan Pendidikan Menengah Negeri Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021. Tanggal 4 Januari 2021; Surat Keputusan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.103/2022 Tentang Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantanb Utara Tahun Anggaran 2022. Tanggal 17 Januari 2022; Surat Keputusan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.915/2022 Tentang Penetapan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023. Tanggal 30 Desember 2022; Surat Keputusan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 821/618/JFT/2.2-BKD Tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMA/SMK Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Tanggal 25 Agustus 2020; Copy legalisir Surat Keputusan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 824/501.389/2-BKD Tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil. Tanggal 11 Agustus 2023; Copy legalisir Berita Acara Rekonsiliasi Saldo Dana BOS Semester II Tahun Anggaran 2021; Copy legalisir Berita Acara Rekonsiliasi Saldo Dana BOS Semester II Tahun Anggaran 2022; Copy legalisir Berita Acara Rekonsiliasi Saldo Dana BOS Tahun Anggaran 2023; Copy legalisir Berita Acara Rekonsiliasi Saldo Dana BOP Tahun Anggaran 2023; Slip Penyetoran Bank Kaltimtara Pengembalian Temuan BPK TA. 2023 Sejumlah Rp4.500.000 ( (empat juta lima ratus ribu rupiah) pada Nomor Rekening 0071424901 Nama Pemilik Rekening 30402595 SMA 1 Peso. tanggal 09 Agustus 2024; Surat Tanda Setoran (STS). STS No. 0073/DIKBUD/STS-BPK/2024. No. Rekening 0071424901 (Rekening BOSP SMA 1 PESO) Sebesar Rp. 6.165.720 (enam juta seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh rupiah). Pengembalian Temuan BPK Tahun 2023 a.n Henky Fetrisian ke1. tanggal 25-10-2024; Surat Tanda Setoran (STS). STS No. 0087/DIKBUD/STS-BPK/2024. No. Rekening 0071424901 (Rekening BOSP SMA 1 PESO) Sebesar Rp. 6.165.720 (enam juta seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh rupiah). Pengembalian Temuan BPK Tahun 2023 a.n Henky Fetrisian ke2. tanggal 10-10-2024; Surat Tanda Setoran (STS). STS No. 0088/DIKBUD/STS-BPK/2024. No. Rekening 0071424901 (Rekening BOSP SMA 1 PESO) Sebesar Rp. 6.165.720 (enam juta seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh rupiah). Pengembalian Temuan BPK Tahun 2023 a.n Henky Fetrisian ke3. tanggal 30-12-2024; Surat Tanda Setoran (STS). STS No. 6681/DIKBUD/STS-BPK/2024. No. Rekening 0071424901 (Rekening BOSP SMA 1 PESO) Sebesar Rp. 6.165.720 (enam juta seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh rupiah). Pengembalian Temuan BPK Tahun 2023 a.n Henky Fetrisian ke4. tanggal 30-12-2024; Copy legalisir Surat Tanda Setoran (STS). STS No. 0003/DIKBUD/STS-BPK/2024. No. Rekening 0071424901 (Rekening BOSP SMA 1 PESO) Sebesar Rp. 6.165.720 (enam juta seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh rupiah). Pengembalian Temuan BPK Tahun 2023 a.n Henky Fetrisian ke-5. tanggal 4-03-2025; Surat Tanda Setoran (STS). STS No.0004 /DIKBUD/STS-BPK/2024. No. Rekening 0071424901 (Rekening BOSP SMA 1 PESO) Sebesar Rp6.165.720 (enam juta seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh rupiah). Pengembalian Temuan BPK Tahun 2023 a.n Henky Fetrisian ke6. tanggal 14-03-2025; Surat Tanda Setoran (STS). STS No.0010 /DIKBUD/STS-BPK/2024. No. Rekening 0071424901 (Rekening BOSP SMA 1 PESO) Sebesar Rp. 6.165.720 (enam juta seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh rupiah). Pengembalian Temuan BPK Tahun 2023 a.n Henky Fetrisian ke7. tanggal 14 April 2025.; Rekening Koran Bank BPD Kaltimtara Nomor Rekening 0072200004 atas nama SMA NEGERI 1 PESO Periode 01-01-2021 s/d 31-12-2022; Rekening Koran Bank BPD Kaltimtara Nomor Rekening 0071424901 atas nama SMA NEGERI 1 PESO Periode 01-01-2021 s/d 31-08-2023; Rekening Koran Bank BPD Kaltimtara Nomor Rekening 0071423581 atas nama SMA NEGERI 1 PESO Periode 01-01-2021 s/d 31-08-2023; Buku Inventaris Gabungan SMA Negeri 1 Peso.; Copy legalisir nota pembelian barang SMA Negeri 1 Peso tahun 2021 pada toko pengian indah; 1 lembar Faktur penjualan Mega Plus Computer nomor transaksi 11427/KSR/UTM/0621 tanggal 29/06/2021. pelanggan PL 1336-PAK HENGKI. nama item Printer HP 2875. 1 unit. harga 1.100.000; 1 lembar Faktur Penjualan Mega Plus Computer nomor transaksi 14647/KSR/UTM/0322 tanggal 19/03/2022. pelanggan PL 1811-SMA 1 Peso, nama item Printer Epson L-121. 1 Unit. harga 2.400.000; 1 lembar Faktur Penjualan Mega Plus Computer nomor transaksi 19840/KSR/UTM/0823 tanggal 01/08/2023. pelanggan PL 2754-HENGKI. nama item Printer Epson L-3210. 1 Unit. harga 2.800.000; 1 lembar Faktur Penjualan Mega Plus Computer nomor transaksi 19904/KSR/UTM/0823 tanggal 07/08/2023. pelanggan PL 1811-SMA 1 Peso. nama item SPAREPART LED 14.0" SLIM (30 Pin) (FHD No Bracket). 1 Unit. harga 1.200.000; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10246 atas nama HENKY FETRISIAN; 1 (satu) unit rumah type 67 beserta lahan/tanah dengan luas 140 M2 yang berlokasi di Jalan Tiga Tawai Blok K-1 No.3 Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan. Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);