139/Pid.Sus/2026/PN Sag
Putusan PN SANGGAU Nomor 139/Pid.Sus/2026/PN Sag
Penuntut Umum: 1.Destria Elviana, S.H. 2.MEDLIN ROTUA NABABAN, S.H. Terdakwa: NANDANG alias BOY bin KAMSAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Nandang Alias Boy Bin Kamsan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 3. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar; 4. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 11 (sebelas) buah kantong plastik transparan berbagai ukuran yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto total 24,183 (dua puluh empat koma satu delapan tiga) gram yang terdiri dari Kode A, B,dan C dengan rincian sebagai berikut: a) 1 (satu) Buah Plastik Klip transparan berukuran besar dengan kode A yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto total 9,375 (sembilan koma tiga tujuh lima) gram dengan Kode A1; b) 1 (satu) Buah Plastik Klip transparan berukuran sedang dengan kode B yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip berukuran sedang yang berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu yang terdiri dari Kode B1 dan B2 sebagai berikut : 1) Barang bukti dengan kode B1 dengan berat netto 5,412 (lima koma empat satu dua) gram; 2) Barang bukti dengan kode B2 dengan berat netto 7,598 (tujuh koma lima sembilan delapan) gram; c) 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran sedang dengan kode C yang didalamnya terdapat 8 (delapan) buah plastik klip dengan berbagai ukuran yang berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu yang terdiri dari Kode C1, C2, C3, C4, C5, C6, C7, dan C8 sebagai berikut: 1) Barang bukti dengan kode C1 dengan berat netto 0,227 (nol koma dua dua tujuh) gram; 2) Barang bukti dengan kode C2 dengan berat netto 0,218 (nol koma dua satu delapan) gram; 3) Barang bukti dengan kode C3 dengan berat netto 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram; 4) Barang bukti dengan kode C4 dengan berat netto 0,483 (nol koma empat delapan tiga) gram; 5) Barang bukti dengan kode C5 dengan berat netto 0,238 (nol koma dua tiga delapan) gram; 6) Barang bukti dengan kode C6 dengan berat netto 0,248 (nol koma dua empat delapan) gram; 7) Barang bukti dengan kode C7 dengan berat netto 0,240 (nol koma dua empat nol) gram; 8) Barang bukti dengan kode C8 dengan berat netto 0,031 (nol koma nol tiga satu) gram; - 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran sedang yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastik klip dengan berbagai ukuran yang berisikan serbuk dan potongan ekstasi dengan berbagai warna dengan berat netto total 3,293 (tiga koma dua sembilan tiga) gram yang terdiri dari Kode A, B, C, D, E, F dan G sebagai berikut: a) Barang bukti dengan kode A dengan berat netto 0,783 (nol koma tujuh delapan tiga) gram; b) Barang bukti dengan kode B dengan berat netto 0,213 (nol koma dua satu tiga) gram; c) Barang bukti dengan kode C dengan berat netto 0,944 (nol koma sembilan empat empat) gram; d) Barang bukti dengan kode D dengan berat netto 0,374 (nol koma tiga tujuh empat) gram; e) Barang bukti dengan kode E dengan berat netto 0,229 (nol koma dua dua sembilan) gram; f) Barang bukti dengan kode F dengan berat netto 0,300 (nol koma tiga nol nol) gram; g) Barang bukti dengan kode G dengan berat netto 0,450 (nol koma empat lima nol) gram; - 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang isinya narkotika jenis ganja dengan berat netto total 8,422 (delapan koma empat dua dua) gram barang bukti dengan Kode A; - 2 (dua) pack plastik klip transparan kosong; - 1 (satu) kotak kecil warna merah; - 3 (tiga) helai tisu; - 1 (satu) buah tas bermotif beruang; - 1 (satu) buah dompet kecil warna abu abu; - 1 (satu) kertas linting bermerek Rektor; - 1 (satu) potong pipet; - 1 (satu) buah Scall / alat timbang Digital merek ASIA; Dimusnahkan. - 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A23 warna hitam dengan nomor Imei 1 358120891129748 Imei 2 358618531129747; Dirampas untuk Negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);