221/Pid.B/2026/PN Gns
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 221/Pid.B/2026/PN Gns
Penuntut Umum: DICKY DHARMAWAN SUMBODO Terdakwa: NOPI APRIANTO Bin USMAN
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : Barang siapa; Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untukdimiliki secara melawan hukum; Pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; Secara bersama-sama dan bersekutu; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagaiberikut: Ad.1. Unsur “Barang siapa”; Menimbang, bahwa mengenai unsur “Barang Siapa”, adalah menunjuk kepada subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, baik itu berupa orang pribadi (natuurlijke persoon)maupun badan hukum (Rechts persoon) sebagai pendukung hak dan kewajiban tanpa kecuali, yangdapat dipertanggung jawabkan segala tindakannya; Menimbang, bahwa unsur “Barang siapa” yang dimaksudkan disini, adalah orang pribadi (natuurlijke persoon) atau subyek hukum yang diajukan ke persidangan sebagai terdakwa, yangdapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan; Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadapkan Nopi Aprianto Bin Usman, yangsehat jasmani dan rohani dengan kebenaran identitas sebagaimana dalam surat dakwaan, dan diakui oleh Terdakwa dan dibenarkan oleh saksi-saksi sebagai dirinya sendiri; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka terhadap unsur Barangsiapa ini telah terbukti terpenuhi tetapi untuk menentukan apakah Terdakwa tersebut dapat dipidana, haruslah memenuhi unsur seluruhnya, sehingga terlebih dahulu dipertimbangkanunsur selanjutnya; Ad.2 Unsur “Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain denganmaksud untuk dimiliki secara melawan hukum”; Menimbang, bahwa unsur ini adalah merupakan sub unsur yang bersifat alternatif,sehingga jika salah satu dari sub unsur telah terpenuhi maka dapat dipandang seluruh unsurtersebut telah terpenuhi; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “barang” adalah segala apapunyang merupakan obyek suatu hak milik yang dapat berupa barang berwujud (baik barang bergerakmaupun tidak bergerak) dan barang tidak berwujud yang mempunyai nilai bagi pemiliknya; Menimbang, bahwa unsur “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” adalah cukup dibuktikan dengan adanya niat dari pelaku untuk memiliki suatu barang yang bukan miliknya bertujuan dipergunakan untuk dirinya sendiri secara sadar tanpa izin dari pemilik barangdan sadar perbuatan tersebut adalah bertentangan dengan hukum; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, sertadihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukumbahwa pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2026 sekitar jam 04.30 WIB di rumah mertua Saksi ANTONIYUS di Dusun I RT. 002 RW. 001 Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna putih merah milik Saksi ANTONIYUS; Menimbang, bahwa awal mulanya sekira pkl 23.30 WIB Terdakwa mengajak dan menjemput saksi HANAFI SABDA Bin ABU MIDIN ditempat nongkrongnya yang berada di Kampung Komering Putih menggunakan sepeda motor milik Terdakwa merk Honda Revo Fit warna hitam, kemudian kami berdua dengan rekan-rekan lainnya nongkrong hingga sahur. Sehabis sahur sekira pukul 03.00 WIB Terdakwabersama Saksi HANAFI SABDA Bin ABU MIDIN berdua berboncengan menuju arah Kecamatan Bumi Ratu Nuban menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam, yang mana Terdakwa mengendarai didepan membonceng Saksi HANAFI SABDA Bin ABU MIDIN, lalu saat itu ditanggal 7 Maret 2025 sekira pkl. 04.30 WIB dijalan lintas sumatera Dsn 1 Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Terdakwa melihat salah satu rumah yang kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi HANAFI SABDA Bin ABU MIDIN untuk menunggu dibawah pohon tidak jauh dari rumah korban yang berada didekat jalan lintas Sumatera; Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa mendekati pintu depan rumah korban yang terlihat dapat dengan mudah Terdakwa membukanya dengan memasukkan tangan kiri Terdakwa ke dalam kaca nako lipat yang berada disamping pintu sehingga Terdakwa dapat memutar penahan kunci pintu menggunakan tangan, sembari Terdakwa meilhat ada 4 (empat) unit sepeda motor terparkir didalam ruang tamu. Terdakwa masuk ke dalam ruang tamu dan menuju ke ruang tengah melihat kunci kontak tergeletak diatas lemari televisi yang mana kunci kontak tersebut cocok dengan sepeda motor Vario Putih Merah, sehingga Terdakwa dapat dengan mudah mengambil sepeda motor tersebut dan mengeluarkannya dari dalam rumah korban dengan cara didorong. Sesampainya dipinggir jalan lintas Sumatera kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa hidupkan menggunakan kunci kontak sepeda motor tersebut dan Terdakwa bawa menuju kampung komering Agung yang mana diiringi oleh rekan Terdakwa Saksi HANAFI SABDA Bin ABU MIDIN; Menimbang, bahwa selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa ke Kampung Komering Agung yang mana dibawa masuk ke rumah Terdakwa untuk dilepas plat nomor kendaraannya dan kaca spion sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa antar sepeda motor itu ke rumah ADI yang berada di Komering Agung untuk digadainya dengan harga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) lalu keesokannya harinya diitebus Terdakwa dan dijual sepeda motor tersebut kepada sdr. MADI yang berada di Kampung Komering Agung dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); Menimbang, bahwa Terdakwa ambil sepeda motor korban tanpa seizin pemiliknya yakni Saksi ANTONIYUS dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan bagian Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan telah Terdakwa gunakan untuk beli makan, rokok dan kebutuhan sehari; Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi HANAFI SABDA Bin ABU MIDIN yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi ANTONIYUS dengan cara Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu yang sebelumya Terdakwa buka kuncinya melalui jendela disamping pintu kemudian Terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor dan langsung mencocockkannya dengan sepeda motor yang terletak di ruang tamu lalu mengeluarkan sepeda motor tersebut melalui pintu depan dan langsung membawa pergi menuju rumah Terdakwa, atas hal tersebut Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi HANAFI SABDA Bin ABU MIDIN memiliki niat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tanpa seizin pemiliknya yakni Saksi ANTONIYUS yang kemudian telah Terdakwa jual dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) lalu dibagi rata dengan Saksi HANAFI SABDA Bin ABU MIDIN sehingga mendapatkan bagian masing-masing Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan bagian Terdakwa sudah habis digunakan untuk membeli makan, rokok dan kebutuhan sehari-harinya; Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinanterhadap unsur “Mengambil suatu barang yang seluruhnya milik orang lain dengan maksud untukdimiliki secara melawan hukum”, telah terpenuhi; Ad.3 Unsur pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diketahui bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi HANAFI SABDA Bin ABU MIDIN telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor pada tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 04.30 WIB di rumah milik orangtua Saksi ANTONIYUS yang mana sebelumnya Terdakwa dengan Saksi HANAFI SABDA Bin ABU MIDIN sudah mulai merencanakan pencurian tersebut sejak pukul 23.30 WIB, atas hal tersebut Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan pada malam hari di dalam suatu rumah yang pada saat itu Saksi JASRO’I masih tertidur di dalam rumah, sehingga menurut Majelis Hakim terhadap unsur “pencurian pada malam dalam suatu rumah, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;” telah terpenuhi; Ad.4 Secara bersama-sama dan bersekutu Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas Terdakwa bersama dengan Saksi HANAFI SABDA Bin ABU MIDIN telah terbukti mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi ANTONIYUS, sehingga Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi HANAFI SABDA Bin ABU MIDIN memiliki niat dan tujuan yang sama yaitu untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna putih merah milik Saksi ANTONIYUS dan atas perbuatannya tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi HANAFI SABDA Bin ABU MIDIN memiliki peranannya masing-masing yakni peran Saksi HANAFI SABDA Bin ABU MIDIN adalah untuk mengawasi keadaan sekitar rumah korban dan memastikan tidak ada yang mengetahui ketika Terdakwa masuk ke rumah tersebut sedangkan peran Terdakwa adalah yang masuk ke dalam rumah Saksi JASRO’I dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada saudara ADI. Oleh karena itu menurut Majelis Hakim terhadap unsur “secara bersama-sama dan bersekutu” telah terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf gUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telahterpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yangdapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) rangkap STNK motor Honda Vario Tahun 2018 warna merah An. Antonyus dan 1 (satu) sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna merah An. Antonyus telah diputus pada perkara Pidana Nomor 70/Pid.B/2026/PN Gns atas nama Hanafi Sabda Bin Abu Midin; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) KUHP Nasional menyatakan bahwa jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, pidana yang dijatuhkan adalah semua jenis pidana untuk Tindak Pidana masing-masing, tetapi tidak melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah 1/3 (satu per tiga), sedangkan Terdakwa sebelum perkara ini sudah diputus atas 2 tindak pidana yang masing-masing pidana selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan; Menimbang, bahwa dalam permohonannya Terdakwa memohon untuk diberikan putusan yang seringan-ringannya oleh karena itu untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa; Keadaan yang memberatkan: - Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat sekitar; - Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya; - Terdakwa pernah dihukum atas 2 (dua) tindak pidana yang sama yakni tindak pidana pencurian yang masing-masing dihukum selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan; Keadaan yang meringankan : Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali; Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang meringankan dan memberatkan Terdakwa maka penjatuhan pidana bagi Terdakwa bertujuan untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat sertadiharapkan dapat memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa aman serta damai dalam masyarakat, sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana (KUHAP) wajib untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanaserta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;