33/PID.TPK/2026/PT MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 33/PID.TPK/2026/PT MKS
Pembanding/Penuntut Umum I : RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H. Pembanding/Penuntut Umum II : INDIRWAN, S.H. Pembanding/Penuntut Umum III : RAIMOND ROLANTUS HERMAN SOREN, S.H. Pembanding/Penuntut Umum IV : MUHAMMAD ARIF, S.H. Pembanding/Penuntut Umum V : MUHAMMAD AMIN, S.H., M.H. Terbanding/Terdakwa : TITUS RAPPAN
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks tanggal 14 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai uang pengganti yang dibebankan terhadap Terdakwa, uang yang telah dititipkan pada RPL 170 PDT Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan uang yang dikembalikan Terdakwa pada tahap persidangan, uang tersebut sebagai pengembalian sebagian kerugian keuangan negara, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Titus Rappan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa Titus Rappan, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Titus Rappan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Titus Rappan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana penjara selama 60 (enam puluh) hari; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Titus Rappan, untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp329.055.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan juta lima puluh lima ribu rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; 7. Menetapkan uang pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan sejumlah Rp171.000.000,00 (seratus tujuh puluh satu juta rupiah), dirampas oleh negara serta diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara; 8. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 9. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 10. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) Bunde' Fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 45/KPTS/SR.120/B/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024 Tentang Petunjuk Teknis Irigasi Perpipaan Tahun Anggaran 2024; 2. 1 (satu) Bundet Petiikan Keputusan Gubernur Sulawesj Selatan Nomor : 821.23/8/2022 Tentang Pengangkatan Dabam Jabatan Administrator/Eselon IH di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selâtan tanggal 26 September 2022; 3. 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 829/1717/3/2024/DTPH-BUN Tanggat 25 Maret 2024 Tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen, Peiaksana Kegiatan, Pembantu Pelaksana Kegiatan, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Staf Bendahara Pengeluaran dan Staf Penyusun Pelaporan On-Line pada Dinas Kab/Kota yang Membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024; 4. 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 829/315/1/2024/ DTPH-BUN Tanggal 19 Januari 2024 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatanganan SPM satuan Kerja (Dana Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024; 5. 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Nomor 500.6.18/14/SK/DlSTAN/11/2024 tanggal 10 Februari 2024 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen, Pelaksana Kegiatan, Pembantu Pelaksana Kegiatan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Staf Bendahara Pengeluaran dan Staf Penyusun Pelaporan On-line yang Membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian satuan Kerja Tugas Pembantuan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunana Tahun Anggaran 2024; 6. 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Irigasi Perpipaan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan Namor : 500.6.18/36/DlSTAN/ Vlll/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Kegiatan frigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024; 7. 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor 193/11/2023 Tentang Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani dan Perkumpulan Petani Pemakai Air Pada Setiap Kecamatan di Kabupaten Toraja Utara tanggal 14 Februari 2023; 8. 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 27 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Pertanian; 9. 1 (satu) Bundel Fotocopy Petunjuk Pelaksanaan Irigasi Perpipaan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 tanggal 30 Agustus 2024; 10. 1 (satu) Bunde! Fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2024 Nomor : SP DIPA-018.08.4.199133/2024 tanggal 27 Agustus 2024; 11. 1 (satu) Bundel Fotocopy Petunjuk Operasional Kegiatan Tahun Anggaran 2024 (Revisi ke-13 Kementerian Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas TPHBUN Provinsi Sulawesi Selatan; 12. 1 (satu) Bundel Fotocopy Usulan Nama Pengelola Anggaran Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2024 Nomor 910/972/DTPH-BUN tanggai 22 Januari 2024; 13. 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Kepa?a Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 829/1364/3/2024/DTPH-BUN Tanggal 05 Maret 2024 Tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen, Pelaksana Kegiatan, Pembantu Pelaksana Kegiatan, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Staf Bendahara Pengeluaran dan Staf Penyusun Pelaporan On-Line pada Dinas Kab/Kota yang Membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. 14. 1 (satu) Bundel Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran 2024 Nomor 33/KPTS/RC.210/B/12/2023 tanggal 21 Desember 2023; 15. 80 bundel SPM (Surat Perintah Membayar) dan SP2D (Surat Permintaan Pembayaran) Keiompok Tani kegiatan Irigasi Perpipaan 16. 80 (Delapan Puluh) Bundel Bukti Pembayaran Anggaran ATK Rancang Bangun; 17. 1 (satu) Bundel Berita Acara Pembayaran Dokumen Rancang Bangun tanggal 13 Desember 2024 Sebesar Rp280.OOO.OOO,00; 18. 1 (satu) Bundet Fotocopy Daftar Usulan CPCL Irigasi Perpipaan ABT & Daftar Penerimaan Bantuan Irigasi Perpipaan ABT Dinas Pertanian Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 Nomor : 500,6.18/398/ DistanNl/2024; 19. 80 (Delapan Puluh) Bundel Cek Distribusi COA Dinas Pertanian TPHBUN Prov, Sulsel; 20. 1 (satu) Lembar Ceklis Untuk Banpem 2024; 21. 1 (satu) Bunde[ Laporan Pertanggung Jawaban Ketompok Tani Siporannu (Ketua Lukas Danda); 22. 1 (satu Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Buntu Lobo Batu (Ketua Titus Tampang Sampe Lalio); 23. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Pongkapang (Ketua Yunus Patulak); 24. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Kelompok Tani Sangkutu Banne (Ketua Nurianti); 25. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Kelompok Tani Pamuntang (Ketua Markus Radius); 26. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawabanj Kelompok Tani Sikamali (Ketua Paulus Boro); 27. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Sialamase (Ketua Hendrik Massode); 28. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Lambanan (Ketua Yulius Rinda); 29. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Siporannu (Ketua Angka Pasaru); 30. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Sangina (Ketua Karel Ra'pak); 31. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Ba'Balang (Ketua Karel Takin); 32. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Limbong (Ketua Adma pare); 33. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kellompok Tani Tagari (Ketua Markus Pasang); 34. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban kelompok Tani Uma Pua (Ketua Markus Bela); 35. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Lestari Paken (Ketua Yohana Sulo); 36. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Bamba (Ketua Seantiel Dan); 37. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Buttu Ledong (Ketua Daniel Padanun); 38. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Pikung (Ketua Samuel Sakka); 39. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Siangkaran (Ketua Guman Rombe Karenda); 40. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Keltompok Tani Togar (Ketua Yuliana Pongtasik); 41. 1 (satu) Bundel Laporan Buntu Tarra' (KetuaMarkus Ramba); 42. 1 (satu) Bundel Laporan Pa'Basean Delpita Te'dang); 43. 1 (satu) Bundel Tunas Kasih (Ketua Kanisius Jehamat); 44. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Bengkang (Ketua lwan); 45. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Sepakat (Ketua Adriana Sumule); 46. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Siporannu) (Ketua Yohanis Suru); 47. 1 (satu) Bundel Laporan peranggung Jawaban Kelompok Tani Bulan) (Ketua Lolo Sugi Tonapa Arung Labi); 48. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Melati (Ketua Anthonius Patada); 49. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Se'pon Panga (Ketua Titus Taddu'); 50. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Poka Lotong (Ketua Yusuf Bonan); 51. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Tiroallo (Ketua Paulus Tampang); 52. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Borong (Ketua Piter Pasambo); 53. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Tiroan (Ketua Pongbellangi Palimbong); 54. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelömpok Tani Batu Bonga (Ketua Markus Mada l ); 55. 1 (satu) Bundei Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Perikanan (Ketua Jupri Patoban); 56. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Mentiro Samalele (Ketua Yunus Kalambe Bangre); 57. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Buntu Taliki (Ketua Layuk Banne Ringgi); 58. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Rante Tua (Ketua Obed Nego Tandisalla); 59. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Sarambu (Ketua Marthen Mellolo); 60. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Keiompok Tani Ba'ba Ba'ba Batu Tedong (Ketua Ester Lia Katimang); 61. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Sangkutu Banne (Ketua Mika Rante Lamba'); 62. 1 (satu) Bunde[ Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Tallu Tarukna (Ketua Asran Rante Singkali); 63. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Bopal (Ketua Yansen Kondolele); 64. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Sangmane Toto'ku (Ketua Samsul Lumpa Makassa'); 65. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Lumika (Ketua Aman Tangkesalu); 66. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani To'nakka (Ketua Simon Londong); 67. 1 (Satü) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Balutang (Ketua Marthen Lumbaa Rego); 68. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Lintas Batas (Ketua Ongki Palar); 69. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Mellammak (Ketua Joni Pappang); 70. 1 (Satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani To'Nakka (Ketua Ipon Toding); 71. 1 (satu) Bundel Mallerara (Ketua Joni Pasimbong); 72. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Misa Penaa (Ketua Martinus Tuppang); 73. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Mangape (Ketua Yohanis Darandang); 74. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Palangka (Ketua Mikael Remang); 75. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani P3A Sangtondok (Ketua Alfrida Tanna Mangiwa); 76. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Siangkaran (Ketua Marten Tampang); 77. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Lumika 1 (Ketua Atto Palayukan); 78. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Sikamaya Kariango (Ketua Imanuel Bongga); 79. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Batu Leppo (Ketua Tadius Pongdatu); 80. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Limbong (Ketua Markus Rante Limbong); 81. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Bamban 1 (Ketua Yulius Rombe Alto); 82. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Ketompok Tani Pallil (Ketua Pither Batara); 83. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Keiompok Tani Bakkan Ulu (Ketua Yohanis Arif); 84. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Batan Padang (Ketua Tangke Batara); 85. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Sarira (Ketua Kadang Liling); 86. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Tiro Padang (Ketua Ribka Matarru); 87. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Sikamali (Ketua Estepanus Randa Lembang); 88. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani P3A Para'pa (Ketua Ignatius G. Ribo); 89. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Yohanis Kamburo (Ketua Kelompok Tani Penduan Ra'Ba (Ketua Yohanis Kambuno); 90. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Yohanis Kamburo (Ketua Kelompok Tani Panglulukan (Ketua Musa Bongga); 91. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Edong Senoiinggi (Ketua Kelompok Tani Tobulo (Ketua Edong Senolinggi); 92. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Marinus Pasang (Ketua Kelompok Tani Antolong (Ketua Marinus Pasang); 93. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Sanginaa (Ketua Matius Rumpa); 94. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Tanete (Ketua Ezra Samaa); 95. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Makarimman (Ketua Yohanis Pali Layuk); 96. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Padaelo (Ketua Herman Sumule); 97. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Rea Batupua (Ketua Darius Rande); 98. 1 (Satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Puling (Ketua Elim Sampe); 99. 1 (Satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Ne? Me? Se? (Ketua Ananias Rombe); 100. 1 (Satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Kelompok Tani Tanete (Ketua Elis Padandi); 101. 1 (Satu) Bundle Printout tampilan MPO Kegiatan Irigasi Perpipaan TA. 2024 Kab.Toraja Utara Kelompok Tani Ba?ba ? Ba?ba batu Tedong, Desa Batu Lotong, Kec. Awan Rante Karua; 102. 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota dari Toko Sindotech ke Toko Sinar Mahkota; 103. 1 (satu) Bundel Fotocopy Kumpulan Nota Toko Purnama Makassar ke Toko Fajar; 104. 1 (satu) Bunde! Daftar Harga Pipa dari Toko Rajawali Makassar; 105. 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Pembelian Kelompok Tani di Toko Sinar Mahkota; 106. 1 (satu) Bundel Bukti Catatan Pengambilan uang Saudara Titus Rappan dari Toko Sinar Mahkota; 107. 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Pembelian Kelompok Tani di UD Fajar; 108. 1 (satu) Bunde} Undangan Pertemuan zoom Kepala Dinas Lingkup Pertanian Provinsi Sulsel 109. 1 (satu) Bundel Percepatan Penyelesaian Pelaporan Kegiatan Banpem Prasarana dan Sarana Penanian TA 2024 pada Aplikasi MPO Nomor : B-692/SR.040/B.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 110. 1 (satu) Bundel Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/PMK.05/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara / Lembaga tanggal 23 September 2021; Barang bukti nomor 1 sampai dengan 110 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Lukas P. Datubarri; 111. Uang Tunai Senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari Sdri. S. Wahidah Sabara; 112. Uang Tunai Senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari Sdri. Petilubun Rante; 113. Uang Tunai Senilai Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) dari Sdri. Sarlina Tiranda; 114. Uang Tunai Senitai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. Asaria Zetri Tarru; 115. Uang Tunai Senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari Sdr. Pasiak; 116. Uang Tunai Senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Sdr. Firmus Raya Bulo, SP;. 117. Uang Tunai Senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari Sdr. Alfian Enra Kabangnga; 118. Uang Tunai Senilai Rp17.000.000,00 (tujuh beias juta rupiah) dari Sdr. Robertus Masarrang; 119. Uang Tunai Senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari Sdr. Leolasta; 120. Uang Tunai Seniltai Rp2.000,000,00 (dua juta rupiah) dari Sdrv Antonius Manggalatung; Barang bukti nomor 111 sampai dengan 120 (uang sejumlah Rp151.00.000,00) dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada Terdakwa Titus Rappan; 121. 1 (satu) Bundle Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Toraja Utara tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara Nomor : 82122-041 tanggal 31 Mei 2022 kepada Sdr. Lukas Pasari Datubarri, SP; 122. 1 (satu) Bundle Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Toraja Utara tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara Nomor : 821.22-042 tanggal 31 Mei 2022 kepada Sdr. Titus Rappan, S.Pt; 123. 1 (satu) BundelFotocopy Keputusan Kepala Dinas Nomor 500.6.18/ 35/DlSTANNltJ/2024 tanggal 05 Agustus 2024 tentang Penetapan Koordinator Lapangan/Tim Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Irigasi Perpipaan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024; Barang bukti nomor 121 sampai dengan 123 dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Iain atas nama Lukas P. Datubarri'; 11. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);