67/Pid.Sus/2026/PN Unh
Putusan PN UNAAHA Nomor 67/Pid.Sus/2026/PN Unh
Penuntut Umum: SRI EMILSA, S.H.,M.H. Terdakwa: MUH. DZALIL NUR FHADILLAH ALS DZALIL BIN SALEH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muh. Dzalil Nur Fhadillah Als Dzalil Bin Saleh tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, dan menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) sachet bening ukuran kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu kode A1 dengan berat bruto 0,2860 (nol koma dua delapan enam nol) gram dan berat netto 0,1493 (nol koma satu empat sembilan tiga) gram, setelah pengujian lab tersisa 0,1468 (nol koma satu empat enam delapan) gram; 1 (satu) sachet bening ukuran kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu kode A2 dengan berat bruto 0,2766 (nol koma dua tujuh enam enam) gram dan berat netto 0,1399 (nol koma satu tiga sembilan sembilan) gram, setelah pengujian lab tersisa 0,1363 (nol koma satu tiga enam tiga) gram; 1 (satu) sachet bening ukuran kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu kode A3 dengan berat bruto 0,3061 (nol koma tiga nol enam satu) gram dan berat netto 0,1694 (nol koma satu enam sembilan empat) gram, setelah pengujian lab tersisa 0,1671 (nol koma satu enam tujuh satu) gram; 1 (satu) sachet bening ukuran kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu kode B dengan berat bruto 0,2579 (nol koma dua lima tujuh sembilan) gram dan berat netto 0,1212 (nol koma satu dua satu dua) gram, setelah pengujian lab tersisa 0,1189 (nol koma satu satu delapan sembilan) gram; 8 (delapan) potongan pipet berwarna bening bergaris biru; 1 (satu) buah botol plastik berwarna bening yang telah dimodifikasi pada bagian penutupnya dengan dipasangkan pipet plastik dan kaca pirex yang berfungsi sebagai alat isap sabu (bong); 8 (delapan) buah pipet/sedotan plastik berwarna kuning; 4 (empat) buah pipet/sedotan plastik berwarna pink; 3 (tiga) buah pipet/sedotan plastik berwarna hijau; 1 (satu) buah korek api gas berwarna merah; 1 (satu) buah korek api gas berwarna hitam; 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet/sedotan kecil berwarna bening; 1 (satu) buah sumbu; 29 (dua puluh sembilan) potongan pipet/sedotan berwarna hijau bergaris putih; 9 (sembilan) pak plastik klip; 1 (satu) buah kemasan/pembungkus rokok marlboro filter black berwarna merah hitam; 1 (satu) buah pembungkus gula-gula/permen Bubblecum; 1 (satu) buah timbangan digital mini model DS-22 berwarna silver dengan cover berwarna hitam; 1 (satu) buah timbangan digital merek CHQHWH berwarna hitam; 1 (satu) buah tempat vitamin merek cool Vita berwarna putih dengan kombinasi warna biru dan pink; 1 (satu) buah alat press merek Pioline berwarna biru; 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit HP Techno Spark Go 1 warna putih dengan nomor sim card terpasang dan terintegrasi dengan Whatsapp 0813-3247-2357; 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); 7 (tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah); 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah); 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah); Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);