1/Pid.S/2026/PN Thn
Putusan PN TAHUNA Nomor 1/Pid.S/2026/PN Thn
Penuntut Umum: Nandito Saputro Subechi, S.H. Terdakwa: MARIA PANGULEENG
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Maria Panguleeng, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat: a) Syarat umum: Terpidana tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 6 (enam) bulan; b) Syarat khusus: 1) Terpidana mengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukan yaitu berupa uang yang telah dititipkan oleh Terpidana sebelum tahap persidangan sejumlah Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah); 2) Terpidana wajib lapor secara berkala ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe minmal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, wajib lapor 1 (satu) kali dalam seminggu setiap hari Selasa dengan didampingi Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado di Tahuna. 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar Petikan dari surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud nomor: 358/SK/C.1a.b/G/2016, tanggal 26 Mei 2016, tentang Pemberhentian Badan Pekerja Majelis Jemaat periode 2011-2016 dan Pengangkatan Badan Pekerja Majelis Jemaat Periode 2016 2021 GMIST Jemaat Horeb Belengang; - 1 (satu) lembar lampiran Petikan dari surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud nomor: 358/SK/C.1a.b/G/2016, tanggal 26 Mei 2016, tentang Pemberhentian Badan Pekerja Majelis Jemaat periode 2011-2016 dan Pengangkatan Badan Pekerja Majelis Jemaat Periode 2016 2021 GMIST Jemaat Horeb Belengang; - 1 (satu) lembar Petikan dari surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud nomor: 014/SK/II.5.a/G/2021, tanggal 20 Maret 2021, tentang Pembebasan Bendahara GMIST Jemaat Horeb Belengang; - 1 (satu) lembar Petikan dari surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud nomor: 614/SK/II.4.i/G/VII-2021 tanggal 2 Juli 2021, tentang pengukuhan Pendeta DEKSON SAHAMBANGUNG, S.Th., sebagai Ketua Majelis Pekerja Jemaat GMIST Jemaat Horeb Belengang; Dikembalikan kepada saksi Velrine Malongaris alias Ine. - 1 (satu) lembar Petikan dari surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud nomor: 026/SK/C.1.a.b/G/2019, tanggal 6 Maret 2019, tentang Pembebsasan, pengangkatan dan Penempatan Pendeta sebagai Sekretaris Badan Pekerja Majelis Resort, Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat dan Pendeta Jemaat di Lingkungan Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud; Dikembalikan kepada saksi Dekson Sahambangung. - 1 (satu) lembar Delivery Order (DO) Asli dari Toko OLIVIA SESIWUNG; - 1 (satu) lembar Delivery Order (DO) Asli dari Toko IMANUEL Tahuna; - 2 (dua) buah Buku Tabungan BRI Simpedes atas nama GMIST Horeb Belengang, 1 (satu) Buku berwarna Kuning adalah buku tabungan yang pertama, 1 (satu) buku berwarna Biru adalah sambungan dari buku berwarna kuning dengan nomor Rekening yang sama yaitu 5218-01-009509-53-2 Dikembalikan kepada pihak GMIST Jemaat Horeb Belengang melalui saksi Velrine Malongaris alias Ine. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);