304/PID.SUS/2026/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 304/PID.SUS/2026/PT SMR
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Harjumai Toni alias Toni Bin Farden Diwakili Oleh : Albert Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : IRWANSYAH, S.H.
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 128/Pid.Sus/2026/PN Sgt tanggal 29 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa Harjumai Toni Alias Toni Bin Farden tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; Menetapkan jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,91 (nol koma sembilan satu) gram beserta plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,90 (nol koma sembilan nol) gram beserta plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,90 (nol koma sembilan nol) gram beserta plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,90 (nol koma sembilan nol) gram beserta plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,90 (nol koma sembilan nol) gram beserta plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,90 (nol koma sembilan nol) gram beserta plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,88 (nol koma delapan delapan) gram beserta plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,88 (nol koma delapan delapan) gram beserta plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,88 (nol koma delapan delapan) gram beserta plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,88 (nol koma delapan delapan) gram beserta plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram beserta plastik pembungkusnya; Total keseluruhan sabu sebanyak 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 20,60 (dua puluh koma enam nol) gram beserta plastiknya; 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Djarum 76 Apel; 1 (satu) buah celana Levis pendek warna biru merek BLESSINGS; 1 (satu) buah kantong plastik bening; dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit handphone merek VIVO V60 warna Pink, Nomor handphone 082254416648, No Imei I 860653089255272, No Imei II 860653089255264; Dirampas untuk negara; 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna hitam dengan Nopol KT-1761-SQ; 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Nama pemilik HARJUMAI TONI. merek Daihatsu Tipe Terios, No. Rangka MHKG8FA1JSK059135, No. Mesin 2NR4D90061; Dikembalikan kepada PT. Astra Credit Companies (PT. ACC); ?Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);