23/Pdt.G/2026/PN Rkb
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Rkb
Penggugat: 1.UMIN 2.ADI 3.ACANG 4.EBIH Tergugat: PT. PUTRA ASIH LAKSANA Turut Tergugat: 1.KEPALA BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI CIDANAU CIUJUNG CIDURIAN 2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEBAK 3.SUKMINI 4.OMIH 5.SUTISNA 6.AELIN
4. MENGADILI (4.1) DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Turut Tergugat II; (4.2) DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV untuk seluruhnya; Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan bahwa: Penggugat I (UMIN) adalah pemilik yang sah dan yang menguasai secara nyata, terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik atas sebidang tanah bekas milik adat yang belum bersertipikat yang dinyatakan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi Nomor 18/Pdt.P-Kons/2025/PN Rkb, yang terletak di Blok Cipondok, Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, seluas 131 M⊃2; (seratus tiga puluh satu meter persegi), dengan NIB 00061 dan yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian sebesar Rp67.101.000,-- (enam puluh tujuh juta seratus satu ribu rupiah), yang merupakan bagian dari tanah milik Penggugat I seluas kurang lebih 223 m⊃2; (dua ratus dua puluh tiga meter persegi), yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 15/2016, tertanggal 22 Januari 2016, yang dibuat oleh Yadi Basari Gunawan, S.E, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Maja, serta tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT/PBB) Nomor 36.02.190.016.009-0008.0. Dahulu batas-batas tanah: Utara : Tanah Milik PT Bambu Kuning Timur : Tanah Milik PT Bambu Kuning Selatan : Tanah Milik PT Bambu Kuning Barat : Tanah Milik Jalan Desa Curugbadak Saat Ini Batas-Batas Tanah: Utara : Tanah Milik PT Putra Asih Laksana Timur : Tanah Milik PT Putra Asih Laksana Selatan : Tanah Milik PT Putra Asih Laksana Barat : Tanah Milik Jalan Desa Curugbadak 2. Bahwa Penggugat II (ADI) adalah pemilik dan yang menguasai secara nyata, terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik atas sebidang tanah bekas milik adat yang belum bersertipikat yang dinyatakan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi Nomor 19/Pdt.P-Kons/2025/PN Rkb, yang terletak di Blok Cipondok, Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, seluas 253 M⊃2; (dua ratus lima puluh tiga meter persegi), dengan NIB 00063 dan yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian sebesar Rp132.057.000,00 (seratus tiga puluh dua juta lima puluh tujuh ribu rupiah), yang merupakan bagian dari tanah milik Penggugat II seluas kurang lebih 605 M⊃2; (enam ratus lima meter persegi), yang diperoleh secara turun temurun, berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Alat Bukti Tertulis Hak Lama, serta tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT/PBB) Nomor 36.02.190.016.009-0006.0, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah Milik Almi Timur : Tanah Milik Acang Selatan : Tanah Milik Pt Putra Asih Laksana Barat : Jalan Desa 3. Bahwa Penggugat III (ACANG) adalah pemilik dan yang menguasai secara nyata, terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik atas sebidang tanah bekas milik adat yang belum bersertipikat yang dinyatakan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi Nomor 21/Pdt.P-Kons/2025/PN Rkb, yang terletak di Blok Cipondok, Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, seluas 261 M⊃2; (dua ratus enam puluh satu meter persegi), dengan NIB 00064 dan yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian sebesar Rp49.546.000,00 (empat puluh sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah), yang merupakan bagian dari tanah milik Penggugat III seluas kurang lebih 981 M⊃2; (sembilan ratus delapan puluh satu meter persegi), yang diperoleh secara turun temurun, berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Alat Bukti Tertulis Hak Lama, serta tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT/PBB) Nomor 36.02.190.016.009-0005.0, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah Milik Almi Bin Alman Timur : Tanah Milik Pt Putra Asih Laksana Selatan : Tanah Milik Runtah Bin Jasid Barat : Tanah Milik Adiat; 4.Bahwa Penggugat IV (EBIH) adalah pemilik dan yang menguasai secara nyata, terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik atas sebidang tanah bekas milik adat yang belum bersertipikat yang dinyatakan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi Nomor 33/Pdt.P-Kons/2025/PN Rkb, yang terletak di Blok Cipondok, Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, seluas 931 M⊃2; (sembilan ratus tiga puluh satu meter persegi), dengan NIB 00067 dan yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian sebesar Rp181.333.000,00 (seratus delapan puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), yang merupakan bagian dari tanah milik Penggugat IV seluas kurang lebih 1.002 M⊃2; (seribu dua meter persegi), yang diperoleh secara turun temurun, berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Alat Bukti Tertulis Hak Lama, serta tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT/PBB) Nomor 36.02.190.016.009-0007.0, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah Milik Almi Bin Alman Timur : Tanah Milik Negara Selatan : Tanah Milik Runtah Bin Jasid Barat : Tanah Milik PT Putra Asih Laksana 4. Menyatakan bahwa: Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 6/Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak; dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 649/Maja Baru, Desa Maja Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, atas PT Putra Asih Laksana (Tergugat), tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang sertipikat tersebut bertumpang tindih dengan objek milik Penggugat I yaitu NIB 00061, Penggugat II NIB 00063, Penggugat III NIB 00064 dan Penggugat IV NIB 00067; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.984.000,00 (Satu juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu Rupiah);