461/PDT/2026/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 461/PDT/2026/PT SMG
Pembanding/Tergugat : H. SUKAWI SUTARIP, S.H., S.E. Diwakili Oleh : RM. Djoko Hardiyono, S.H. Terbanding/Penggugat I : Ir. AGUS BUSTAN alias AGUS (Dalam KTP tertulis AGUS) Terbanding/Penggugat II : ROBERT YONATHAN Terbanding/Turut Tergugat : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SEMARANG
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat tersebut; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 537/Pdt.G/2025/PN Smg tanggal 25 Juni 2026 sekedar mengenai besarnya hutang dan bunga berikut denda yang harus dibayar oleh Pembanding semula Tergugat kepada Para Terbanding semula Para Penggugat sehingga amar selengkapnya berbunyi menjadi sebagai berikut: DALAM EKSEPSI Menyatakan menolak Eksepsi yang diajukan Tergugat; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Sebagian ; Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi; Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Utang Piutang dan Pengakuan Hutang, tertanggal 09 Mei 2005, telah di warmerking dihadapan RUNI SRI WULANDARI, S.H., Notaris Jakarta, Nomor: 05/L/V/2005, tanggal 9 Mei 2005; Menyatakan kerugian yang diderita oleh Para Penggugat akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat adalah sebagai berikut: Hutang Pokok = Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah); Bunga (7% per Tahun): Periode 9 Mei 2005 sampai dengan 9 Mei 2010 = 5 Tahun, perhitungannya 7% x 5 = 35%; Total tagihan Bunga = 35%x Rp.2.500.000.000,00 = Rp.875.000.000,00; Denda (1% per Bulan): Periode 9 Mei 2005 sampai dengan 9 Mei 2010 = 60 bulan; - Total Denda: 1% x 60 = 60% x Rp.2.500.000.000,00 = Rp.1.500.000.000,00; Biaya sewa Kuasa Hukum dan akomodasinya untuk penagihan = Rp.250.000.000,00 karena sudah lebih dari tenggat waktu 10 (sepuluh) tahun sejak perjanjian jatuh tempo tidak ditagih maka menjadi daluwarsa menurut ketentuan pasal 1970 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Sehingga Total Tagihan yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika oleh Pembanding semula Tergugat kepada Para Terbanding semula Para Penggugat Tergugat, adalah Rp. 2.500.000.000,00 + Rp.875.000.000,00 + Rp. 1.500.000.000,00 = Rp. 4.875.000.000,00 ( empat milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika kerugian yang diderita oleh Para Penggugat akibat perbuatan Tergugat yaitu: Hutang Pokok = Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah); Bunga (7% per Tahun): Periode 9 Mei 2005 sampai dengan 9 Mei 2010 = 5 Tahun, perhitungannya 7% x 5 = 35%; Total tagihan Bunga = 35%x Rp.2.500.000.000,00 = Rp.875.000.000,00; Denda (1% per Bulan): Periode 9 Mei 2005 sampai dengan 9 Mei 2010 = 60 bulan; - Total Denda: 1% x 60 = 60% x Rp.2.500.000.000,00 = Rp.1.500.000.000,00; Biaya sewa Kuasa Hukum dan akomodasinya untuk penagihan = Rp. 250.000.000,00 karena sudah lebih dari tenggat waktu 10 (sepuluh) tahun sejak perjanjian jatuh tempo tidak ditagih maka menjadi daluwarsa menurut ketentuan pasal 1970 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Sehingga Total Tagihan yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika oleh Pembanding semula Tergugat kepada Para Terbanding semula Para Penggugat Tergugat, adalah Rp. 2.500.000.000,00 + Rp. 875.000.000,00 + Rp. 1.500.000.000,00 = Rp.4.875.000.000,00 ( empat milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah); Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek jaminan berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat: SHM No. 1851/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 4.280 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 37/1998 tanggal 31-12-1998; SHM No. 1852/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 2.360 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 40/1998 tanggal 31-12-1998; SHM No.1853/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 4.560 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 36/1998 tanggal 31-12-1998; SHM No. 1854/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 7.600 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 38/1998 tanggal 31-12-1998; SHM No. 1855/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 3.818 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 39/1998 tanggal 31-12-1998; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang yang didelegasikan ke Pengadilan Negeri Ungaran terhadap obyek tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam sertipikat: SHM No. 1851/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 4.280 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 37/1998 tanggal 31-12-1998; SHM No. 1852/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 2.360 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 40/1998 tanggal 31-12-1998; SHM No.1853/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 4.560 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 36/1998 tanggal 31-12-1998; SHM No. 1854/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 7.600 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 38/1998 tanggal 31-12-1998; SHM No. 1855/Bawen, tercatat atas nama Tergugat, luasnya: 3.818 m?2;, dengan batas-batas sesuai Surat Ukur nomor: 39/1998 tanggal 31-12-1998; Menetapkan bahwa apabila Tergugat tidak melunasi kewajibannya, maka barang jaminan berupa sebidang tanah tersebut akan dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pelunasan utang Penggugat; Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam ke dua tingkat peradilan yang dalam tingkat baidng ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;