MENGADILI: - Menerima permohonan banding Para Pembanding semula Para Penggugat; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Perkara Nomor 143/Pdt.G/2025/PN Sel, tanggal 8 Juni 2026 yang dimohonkan banding, MENGADILI sendiri dengan amar selengkapnya sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi: -Menolak eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1.Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V untuk sebagian; 2.Menyatakan hukum bahwa Para Pembanding semula Penggugat II, Penggugat III, Penguggat IV dan Penggugat V adalah anak-anak dari orang yang bernama Suami isteri, Drs. H. MASRUN-BAIQ MASNI yang telah meninggal dunia; 3.Menyatakan hukum bahwa Pernyataan jual beli antara Almarhum Drs. H. MASRUN (Bapak) dari Para Pembanding semula Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V dengan Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II terhadap tanah obyek sengketa, sebagaimana dengan Pernyataan Jual Beli Regno : 24/2013 tertanggal 15 April 2013 adalah sah menurut Hukum; 4.Menyatakan hukum bahwa Tanah sawah yang terletak di Subak Sekar Anyar, Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, seluas 2.141 M2 (21,41 are), sebagaimana dengan Sertifikat Hak Milik No. 557 atas nama Drs. H. MASRUN, dengan batas- batas sebagai berikut : -Sebelah Utara : Jalan -Sebelah Selatan : Belahannya (Siti Nurhasanah) -Sebelah Barat : Parit dan Jalan -Sebelah Timur : Tanah Sawah Pe Rihun adalah Hak Milik Para Penggugat yang diperoleh berdasarkan tanah peninggalan Almarhum Drs. H. MASRUN; 5.Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, yang menguasai, mengerjakan dan/atau mengalihkan tanah obyek sengketa adalah dapat dikategorikan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana pasal 1365 KUHPerdata; 6.Menyatakan hukum Perbuatan Para Terbanding semula Para Tergugat yang menguasai, mempertahankan obyek tanah sengketa tanpa alas hak yang syah/jelas adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana pasal 1365 KUHPerdata, maka segala bentuk surat-surat, Sertifikat Hak Milik yang timbul dan yang dimiliki oleh Para Terbanding semula Para Tergugat atas tanah obyek sengketa dengan sendirinya dinyatakan cacat yuridis, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7.Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 97, Peta Prona 93/96, Gambar Situasi Nomor 996/1993 atas nama Pe Nasir Alias Haji Nasir (orang tua Tergugat 1 dan Tergugat 2) adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap tanah obyek sengketa; 8.Menyatakan hukum agar Turut Tergugat/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Timur untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini; 9.Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat dan atau siapapun yang menguasai tanah sengketa yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan kepada Para Pembanding semula Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V tanpa syarat dan beban apapun dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan Aparat Keamanan; 10.Menolak gugatan Para Pembanding semula Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V selain dan selebihnya; 11.Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara dalam dua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,000 (seratus lima puluh ribu rupiah);